Pontianak    

836 Napi di Kalbar Dapat Remisi Natal, 5 Diantaranya Langsung Bebas

Oleh : adminkalbaronline
Senin, 23 Desember 2024
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Pontianak - Ratusan warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Kalimantan Barat mendapat pemotongan masa tahanan pada perayaan Natal 2023.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwilkumham Kalbar, Hernowo mengatakan, bahwa saat ini jumlah narapidana di seluruh Kalbar berjumlah 5.363 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 836 orang diusulkan untuk mendapat remisi pada hari Raya Natal 2024. Bahkan 5 diantaranya diusulkan mendapatkan remisi dan langsung bebas.

“Untuk narapidana yang mendapat remisi, khusus beragama Kristen berjumlah 836 kita usulkan untuk mendapat remisi potongan masa pidana, 831 mendapat  RK (remisi khusus) 1 atau hanya potongan masa pidana, dan RK 2 yang langsung bebas itu kita usulkan 5 narapidana,'' kata Hernowo usai memimpin Apel Siaga Pengamanan Nataru di Lapas kelas IIA  Pontianak, Senin (23/12/2024).

Ia menjelaskan, seluruh warga binaan yang mendapat remisi telah memenuhi syarat, diantaranya berkelakuan baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Simpan Pistol Rakitan, Polisi Amankan Warga Manis Mata
Senin, 23 Desember 2024
Artikel Sebelumnya
Ji Ye Eun Merasa Terhormat Usai Resmi Jadi Anggota Tetap Running Man
Senin, 23 Desember 2024

Berita terkait