Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 18 Agustus 2018 |
KalbarOnline, Ketapang – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi kepada 257 narapidana yang telah menjalani masa pidananya dengan baik. Pemberian remisi tersebut juga terjadi di Lapas Kelas II B Ketapang pada peringatan 73 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Jumat (17/8/2018).
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Ketapang, Subakdo mengatakan Remisi Umum (RU) atau pemotongan masa pidana diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.
“Dari total 548 warga binaan yang ada di lapas, yang kita usulkan untuk mendapatkan remisi sebanyak 257 orang dan semuanya yang memang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Subakdo mengatakan dari 257 warga binaan yang diusulkan, semuanya disetujui mendapatkan remisi dengan pemberian remisi bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga ada narapidana yang di nyatakan bebas.
“Dari 257 warga binaan yang dapat remisi 7 diantaranya langsung bebas setelah masa tahanan dipotong remisi. Hanya saja yang bisa langsung bebas pada hari kemerdekaan 3 orang saja, sedangkan empat lainnya masih punya tanggungan kurungan atau subsider yang tak bisa dibayar sehingga harus menjalani kurungan pengganti,” terangnya.
Ia menambahkan, dari total seluruh warga binaan, tak semuanya diusulkan mendapatkan remisi lantaran belum memenuhi syarat pemberian remisi. Dari 257 yang mendapatkan remisi tersebut terdiri dari berbagai perkara yang ada termasuk perkara narkoba namun yang hukumannya dibawah 5 tahun, sedangkan untuk hukuman di atas 5 tahun baru bisa diusulkan mendapatkan remisi ketika sudah menjalani sepertiga dari masa hukuman.
“Yang berhak diusulkan mereka yang sudah mendapatkan putusan hukum tetap dari pengadilan, sudah menjalani minimal 6 bulan pidana serta syarat lain misalkan penilaian perilaku dan lainnya,” terangnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi kepada 257 narapidana yang telah menjalani masa pidananya dengan baik. Pemberian remisi tersebut juga terjadi di Lapas Kelas II B Ketapang pada peringatan 73 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Jumat (17/8/2018).
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Ketapang, Subakdo mengatakan Remisi Umum (RU) atau pemotongan masa pidana diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.
“Dari total 548 warga binaan yang ada di lapas, yang kita usulkan untuk mendapatkan remisi sebanyak 257 orang dan semuanya yang memang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Subakdo mengatakan dari 257 warga binaan yang diusulkan, semuanya disetujui mendapatkan remisi dengan pemberian remisi bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga ada narapidana yang di nyatakan bebas.
“Dari 257 warga binaan yang dapat remisi 7 diantaranya langsung bebas setelah masa tahanan dipotong remisi. Hanya saja yang bisa langsung bebas pada hari kemerdekaan 3 orang saja, sedangkan empat lainnya masih punya tanggungan kurungan atau subsider yang tak bisa dibayar sehingga harus menjalani kurungan pengganti,” terangnya.
Ia menambahkan, dari total seluruh warga binaan, tak semuanya diusulkan mendapatkan remisi lantaran belum memenuhi syarat pemberian remisi. Dari 257 yang mendapatkan remisi tersebut terdiri dari berbagai perkara yang ada termasuk perkara narkoba namun yang hukumannya dibawah 5 tahun, sedangkan untuk hukuman di atas 5 tahun baru bisa diusulkan mendapatkan remisi ketika sudah menjalani sepertiga dari masa hukuman.
“Yang berhak diusulkan mereka yang sudah mendapatkan putusan hukum tetap dari pengadilan, sudah menjalani minimal 6 bulan pidana serta syarat lain misalkan penilaian perilaku dan lainnya,” terangnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini