Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 24 Juli 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Peringati Hari Anak Nasional ke-40, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat (Kalbar) memberikan remisi atau pengurangan masa pidana bagi 32 anak binaan di lapas, rutan, dan LPKA se-Kalimantan Barat.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto mengungkapkan, remisi tersebut diberikan sebagai wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada anak binaan yang dinilai berusaha berbuat baik dan memperbaiki diri.
“Jumlah yang mendapatkan pengurangan Masa Pidana (Remisi) Anak Narapidana Tahun 2024 32 orang, terdiri dari RK I (pengurangan sebagian), 1 bulan 28 orang, 2 bulan 2 orang dan 3 bulan 2 orang,” ungkap Muhammad Tito di LPKA Sungai Raya, pada Selasa (23/07/2024).
“Anak-anak tersebut memberikan suatu prestasi dan kelakuan yang baik sehingga jajaran LPK memberikan usulan remisi pengurangan masa hukuman,” tambahnya.
Pengurangan masa pidana ini diberikan kepada anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kemudian UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Konvensi Hak Anak, serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Remisi otomatis anak-anak tersebut mengikuti dengan kegiatan dan program-program yang sudah diterapkan lapas dan SOP yang ada,” ujarnya.
Muhammad Tito mengingatkan kepada anak binaan untuk tidak kembali melakukan pelanggaran hukum. Ia berharap, dengan adanya remisi tersebut, anak binaan dapat lebih termotivasi untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat.
"Masa depan kalian masih panjang lakukan pembinaan di LPKA dengan baik, percayalah proses tidak akan mengkhianati hasil. Gunakan kesempatan ini untuk belajar dan memperbaiki diri, sehingga kalian dapat menjadi orang yang sukses di masa depan," tukasnya. (Lid)
KalbarOnline, Pontianak - Peringati Hari Anak Nasional ke-40, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat (Kalbar) memberikan remisi atau pengurangan masa pidana bagi 32 anak binaan di lapas, rutan, dan LPKA se-Kalimantan Barat.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto mengungkapkan, remisi tersebut diberikan sebagai wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada anak binaan yang dinilai berusaha berbuat baik dan memperbaiki diri.
“Jumlah yang mendapatkan pengurangan Masa Pidana (Remisi) Anak Narapidana Tahun 2024 32 orang, terdiri dari RK I (pengurangan sebagian), 1 bulan 28 orang, 2 bulan 2 orang dan 3 bulan 2 orang,” ungkap Muhammad Tito di LPKA Sungai Raya, pada Selasa (23/07/2024).
“Anak-anak tersebut memberikan suatu prestasi dan kelakuan yang baik sehingga jajaran LPK memberikan usulan remisi pengurangan masa hukuman,” tambahnya.
Pengurangan masa pidana ini diberikan kepada anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kemudian UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Konvensi Hak Anak, serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Remisi otomatis anak-anak tersebut mengikuti dengan kegiatan dan program-program yang sudah diterapkan lapas dan SOP yang ada,” ujarnya.
Muhammad Tito mengingatkan kepada anak binaan untuk tidak kembali melakukan pelanggaran hukum. Ia berharap, dengan adanya remisi tersebut, anak binaan dapat lebih termotivasi untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat.
"Masa depan kalian masih panjang lakukan pembinaan di LPKA dengan baik, percayalah proses tidak akan mengkhianati hasil. Gunakan kesempatan ini untuk belajar dan memperbaiki diri, sehingga kalian dapat menjadi orang yang sukses di masa depan," tukasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini