Pontianak    

2.438 Napi di Kalbar Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 18 Agustus 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

2.438 Napi di Kalbar Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 2.438 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Kalimantan Barat menerima remisi umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75. Dari jumlah sebanyak itu, 35 di antaranya dinyatakan bebas.

“Untuk tahun ini memang secara keseluruhan yang mendapatkan remisi 2.438, terdiri dari pidana umum 1.481 dan pidana khusus 1.002 orang,” ujar Kakanwil Kemnkumham Kalbar, Pramella Yunidar Pasaribu dalam acara pemberian remisi kepada WBP di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Senin (17/8/2020).

“Yang remisi bebas hari ini 35 orang di Kalimantan Barat secara keseluruhan. Untuk total anak secara global jadi totalnya 35 orang dan ini masih global,” timpalnya.

Pramella berharap, pihaknya akan tetap fokus membina warga binaan agar dapat berguna bagi masyarakat ketika bebas nantinya.

“Pembinaan secara khusus memang kami sudah fokuskan kepada warga binaan itu untuk meningkatkan kegiatan kerja, ketika mereka dilepas, dapat diberdayakan oleh masyarakat dan berguna bagi masyarakat,” tukasnya.

Pemberian remisi ini turut dihadiri Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji dan forkopimda Kalbar. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Gebrak Masker Kalbar Cegah Keterjangkitan Covid dan Rangsang UMKM
Selasa, 18 Agustus 2020
Artikel Sebelumnya
Hak Belajar Tidak Ingin Hilang Jadi Alasan Pembukaan Sekolah
Selasa, 18 Agustus 2020

Berita terkait