Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 18 Agustus 2018 |
Pastikan teken Perwa terkait kebakaran lahan pada Senin pekan depan
KalbarOnline, Pontianak – Kebakaran lahan yang juga terjadi di Kota Pontianak membuat Wali Kota Pontianak, Sutarmidji gerah. Bahkan dia memastikan akan menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwa) untuk menindak para pembakar dan pemilik lahan yang terbakar.
“Senin (20/8/2018) ini saya akan tandatangani Perwa itu,” ungkapnya usai upacara penurunan bendera merah putih HUT RI ke-73 di Lapangan Keboen Sajoek Pontianak, Jumat (17/8/2018).
Baca: Upacara HUT RI ke-73, Sutarmidji Pamitan Mohon Dukungan Pimpin Kalbar
Baca: Sutarmidji Ajak Ibunda Hadiri Upacara HUT RI ke-73
Dirinya membeberkan, dalam perwa tersebut salah satunya menyebutkan, bagi lahan yang terbakar atau sengaja dibakar di wilayah Kota Pontianak, maka lahan tersebut tidak boleh dimanfaatkan atau digunakan untuk fungsi apapun dalam jangka waktu 3 hingga 5 tahun ke depan.
“Kalau lahan itu sengaja dibakar, maka pembekuan untuk pemanfaatan lahan itu selama 5 tahun, tetapi apabila terbakar, maka akan dibekukan selama 3 tahun,” sebut Midji.
Menurutnya, dikenakannya sanksi bagi lahan yang terbakar meskipun bukan sengaja dibakar lantaran pemilik dinilai lalai karena tidak bisa menjaga lahan miliknya.
“Bayangkan, hampir setiap hari kita harus memadamkan api di lahan itu-itu terus,” kesalnya.
Tak hanya sanksi pembekuan pemanfaatan lahan, pihaknya juga berencana menjatuhkan sanksi dengan membebankan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memadamkan api kepada pemilik lahan.
“Biar saja dia kapok, kalau tidak begitu tidak ada efek jera,” tegas Wali Kota dua periode ini.
Midji menyebut ada indikasi lahan-lahan itu sengaja dibakar untuk membangun perumahan. Betapa tidak, dalam sepekan usai lahan itu terbakar, sudah ada yang membangun jalan untuk perumahan di lokasi tersebut. Kejadian itu diduganya ada kesengajaan lahan itu dibakar. Untuk itu, dirinya tak segan-segan akan menindak tegas para pengembang yang melakukan pembakaran lahan.
“Kalau sudah mengantongi IMB, maka kita akan cabut izinnya. Sedangkan bagi yang belum mengajukan perizinannya, maka kita tidak akan terbitkan izinnya selama lima tahun,” pungkasnya. (jim)
Pastikan teken Perwa terkait kebakaran lahan pada Senin pekan depan
KalbarOnline, Pontianak – Kebakaran lahan yang juga terjadi di Kota Pontianak membuat Wali Kota Pontianak, Sutarmidji gerah. Bahkan dia memastikan akan menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwa) untuk menindak para pembakar dan pemilik lahan yang terbakar.
“Senin (20/8/2018) ini saya akan tandatangani Perwa itu,” ungkapnya usai upacara penurunan bendera merah putih HUT RI ke-73 di Lapangan Keboen Sajoek Pontianak, Jumat (17/8/2018).
Baca: Upacara HUT RI ke-73, Sutarmidji Pamitan Mohon Dukungan Pimpin Kalbar
Baca: Sutarmidji Ajak Ibunda Hadiri Upacara HUT RI ke-73
Dirinya membeberkan, dalam perwa tersebut salah satunya menyebutkan, bagi lahan yang terbakar atau sengaja dibakar di wilayah Kota Pontianak, maka lahan tersebut tidak boleh dimanfaatkan atau digunakan untuk fungsi apapun dalam jangka waktu 3 hingga 5 tahun ke depan.
“Kalau lahan itu sengaja dibakar, maka pembekuan untuk pemanfaatan lahan itu selama 5 tahun, tetapi apabila terbakar, maka akan dibekukan selama 3 tahun,” sebut Midji.
Menurutnya, dikenakannya sanksi bagi lahan yang terbakar meskipun bukan sengaja dibakar lantaran pemilik dinilai lalai karena tidak bisa menjaga lahan miliknya.
“Bayangkan, hampir setiap hari kita harus memadamkan api di lahan itu-itu terus,” kesalnya.
Tak hanya sanksi pembekuan pemanfaatan lahan, pihaknya juga berencana menjatuhkan sanksi dengan membebankan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memadamkan api kepada pemilik lahan.
“Biar saja dia kapok, kalau tidak begitu tidak ada efek jera,” tegas Wali Kota dua periode ini.
Midji menyebut ada indikasi lahan-lahan itu sengaja dibakar untuk membangun perumahan. Betapa tidak, dalam sepekan usai lahan itu terbakar, sudah ada yang membangun jalan untuk perumahan di lokasi tersebut. Kejadian itu diduganya ada kesengajaan lahan itu dibakar. Untuk itu, dirinya tak segan-segan akan menindak tegas para pengembang yang melakukan pembakaran lahan.
“Kalau sudah mengantongi IMB, maka kita akan cabut izinnya. Sedangkan bagi yang belum mengajukan perizinannya, maka kita tidak akan terbitkan izinnya selama lima tahun,” pungkasnya. (jim)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini