Kubu Raya    

GT Radial Bantah Tak Dukung UMKM Serdam, Minta Pemerintah Duduk Bersama Bahas Teknis Pemanfaatan Lahan

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Kamis, 25 Desember 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KALBARONLINE.com – Polemik penolakan PT GT Radial Daya Motor II terhadap pemanfaatan lahannya untuk aktivitas UMKM di kawasan Pusat Kuliner Serdam, Kabupaten Kubu Raya, dinilai seharusnya tidak berkembang menjadi konflik terbuka. Pihak manajemen menegaskan tidak pernah menolak program pemerintah, namun meminta kejelasan aturan dan pembahasan teknis sebelum kebijakan dijalankan.

Manajer Humas GT Radial Daya Motor II, Ferry Hidayat, didampingi kuasa hukum Dewi Aripurnamawati, secara tegas membantah tudingan yang beredar di media sosial dan pernyataan Bupati Kubu Raya yang menyebut perusahaan melakukan pembohongan publik serta tidak mendukung program UMKM.

“Tidak benar semua tuduhan itu. Tidak ada niat saya secara pribadi maupun pihak perusahaan untuk melakukan pembohongan publik atau bersikap tidak mendukung program UMKM,” tegas Ferry dalam klarifikasinya, Kamis (26/12/2025).

Kuasa hukum GT Radial, Dewi Aripurnamawati, kemudian menjelaskan kronologi persoalan yang bermula dari surat imbauan Satpol PP tertanggal 21 November 2025 terkait penertiban bangunan. Setelah itu, perusahaan menerima surat permohonan peminjaman halaman tertanggal 28 November 2025 untuk kegiatan grand opening Pusat Kuliner Serdam pada 20 Desember 2025 malam.

Pada 17 Desember 2025, perusahaan kembali menerima surat dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kubu Raya yang menindaklanjuti surat Bupati. Pemerintah meminta dukungan pengusaha besar sebagai “bapak angkat” UMKM, termasuk peminjaman halaman usaha jangka panjang dan penyediaan sarana penunjang.

Namun, menurut Dewi, surat tersebut memuat aspek teknis yang belum pernah dibahas secara detail, mulai dari jam operasional UMKM yang ditetapkan pukul 16.00–24.00 WIB, pengelolaan kebersihan, penggunaan listrik dan air, hingga keamanan area usaha.

“Jam 16.00 itu toko kami belum sepenuhnya tutup. Masih ada proses operasional sampai sekitar pukul 18.00. Ini bukan soal menolak, tapi ada teknis yang perlu dibahas bersama,” ujarnya.

Dewi mengaku telah menghubungi Kepala Dinas terkait pada 18 Desember 2025 untuk menyampaikan keberatan menandatangani surat pernyataan persetujuan karena diperlukan pembahasan lebih mendalam. Namun hingga mendekati hari grand opening, pihaknya tidak pernah diundang ke pertemuan teknis.

Meski begitu, Ferry menegaskan perusahaan tetap mendukung kegiatan grand opening 20 Desember 2025. Bahkan saat para pelaku UMKM datang dengan bahan jualan dan mengaku telah memasak, pihaknya memberikan izin berjualan satu hari sebagai bentuk kebijaksanaan kemanusiaan.

“Kalau kami tidak mendukung, untuk apa kami izinkan grand opening dan memberi kesempatan UMKM berjualan satu hari satu malam?” katanya.

Namun Ferry mengaku terkejut ketika kemudian muncul pernyataan bahwa lahan GT Radial tidak akan lagi digunakan untuk UMKM, disusul tudingan perusahaan pelit dan tidak mendukung kebijakan daerah.

Di tengah polemik tersebut, perusahaan juga menerima surat peringatan Satpol PP tertanggal 22 Desember 2025 terkait ketinggian pagar samping bangunan. Menurutnya, persoalan pagar sebenarnya sudah dikomunikasikan dengan Dinas PUPR dan masih dalam proses pembahasan, terutama terkait aspek keamanan.

Ferry menegaskan sejak beroperasi pada 2021–2022, GT Radial Daya Motor II tidak pernah menerima surat pelanggaran terkait pagar maupun bangunan. Perusahaan juga memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin dasar lainnya.

Terkait administrasi usaha, Dewi menjelaskan persoalan Nomor Induk Berusaha (NIB) bersifat teknis, terkait pencatatan alamat cabang di OSS yang sebelumnya dilakukan manual.

“Kalau ada kekurangan izin, kami tidak menolak. Kami justru ingin dibina dan dibantu tata caranya, bukan langsung ditekan dengan berbagai inspeksi mendadak,” ujarnya.

Manajemen GT Radial juga menyayangkan munculnya narasi di ruang publik yang memperkeruh suasana, termasuk tudingan penggunaan buzzer untuk membentuk opini.

“Kami ini pelaku usaha. Kami jualan ban dan servis kendaraan. Tidak ada kepentingan menggunakan buzzer. Lebih baik dana kami salurkan untuk CSR,” tegas Ferry.

Menurutnya, gagasan menjadikan Sungai Raya Dalam sebagai pusat kuliner adalah program yang baik. Namun, pelaksanaannya dinilai terlalu terburu-buru tanpa kesiapan sarana, prasarana, dan dialog yang matang dengan pemilik lahan.

“Kami mendukung UMKM, tapi ayo duduk bersama. Aturannya harus jelas, teknisnya dibahas, keamanannya dipikirkan. Jangan sampai program baik justru memicu konflik,” ujarnya. (Red)

Artikel Selanjutnya
Ini Pesan Gubernur Ria Norsan dan Wagub Krisantus untuk Warga Kalbar yang Merayakan Natal
Kamis, 25 Desember 2025
Artikel Sebelumnya
Peringatan Natal 2025, 17 WBP Rutan Kelas IIB Putussibau Dapat Remisi Khusus Keagamaan
Kamis, 25 Desember 2025

Berita terkait