Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Monday, 14 September 2026 |
KALBARONLINE.com – Kerusakan ekosistem gambut di Kalimantan Barat dinilai kian mengkhawatirkan akibat aktivitas pembukaan lahan skala besar oleh perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI). Lembaga swadaya masyarakat Link-AR Borneo menyoroti aktivitas PT Mayawana Prasada di Kabupaten Kayong Utara, terutama praktik kanalisasi dan pembukaan hutan yang dinilai mengancam fungsi ekologis gambut.
Direktur Eksekutif Link-AR Borneo, Ahmad Syukri, mengatakan pengeringan lahan gambut untuk kepentingan operasional perusahaan berpotensi memperbesar risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama saat musim kemarau.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak terlepas dari lemahnya pengawasan sekaligus dugaan pembiaran terhadap aktivitas perusahaan.
“Protes ini sebenarnya sudah lama kita layangkan, baik ke perusahaan maupun ke pemerintah. Ada dua pihak yang mesti bertanggung jawab terhadap kerusakan ekosistem gambut di Kayong Utara, yaitu pemilik izin, PT Mayawana Prasada, dan pemberi izin, dalam hal ini pemerintah,” ujar Ahmad Syukri belum lama ini.
PT Mayawana Prasada diketahui bergerak dalam pengembangan akasia untuk industri pulp dan kertas. Perusahaan tersebut menguasai sekitar 136.710 hektare konsesi yang membentang di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.
Di Kayong Utara, menurut Link-AR Borneo, aktivitas perusahaan merambah wilayah sejumlah desa seperti Durian Sebatang, Sungai Paduan, Sungai Sepeti, dan Sungai Mata-Mata.
Ahmad menilai metode pembukaan lahan yang dilakukan perusahaan tidak cukup memperhatikan karakteristik ekosistem gambut.
“Mayawana ini perusahaan yang bergerak di perkebunan akasia untuk bisnis pulp and paper. Metode tanamnya kurang lebih seperti sawit, lahan digusur dan dibersihkan, kemudian ditanami,” katanya.
Ia juga menyoroti minimnya pengetahuan masyarakat di sekitar kawasan konsesi mengenai aktivitas perusahaan.
“Di selatan konsesi, mayoritas masuk Kayong Utara. Rata-rata berada di ujung kampung. Banyak orang bahkan mungkin tidak tahu operasional mereka,” ujarnya.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan Link-AR Borneo adalah pembangunan kanal dalam kawasan gambut. Menurut Ahmad, kanal dibuat untuk mengeringkan lahan agar dapat ditanami akasia sekaligus mendukung mobilitas operasional perusahaan.
“Untuk memastikan mereka bisa menanam, biasanya dibuat parit-parit atau kanal agar gambut itu kering. Mereka membuat kanal-kanal panjang yang memotong dan membelah kawasan gambut di Kayong Utara,” katanya.
Menurutnya, keterbatasan akses jalan darat di kawasan gambut membuat kanal juga digunakan sebagai jalur operasional perusahaan.
“Jalan darat masih sangat terbatas karena kawasan gambut. Jadi pada tahap awal lebih banyak dilakukan pembukaan kanal,” ujarnya.
Ahmad menilai pengeringan gambut dapat menghilangkan fungsi alami ekosistem tersebut sebagai penyimpan air. Kondisi gambut yang semakin kering juga dinilai meningkatkan kerentanan kawasan terhadap kebakaran.
“Kawasan gambut, baik gambut budidaya maupun lindung, sesungguhnya menjadi penyelamat dan penjaga area sekitarnya dalam waktu panjang. Ketika dibuka, pasti berdampak signifikan,” katanya.
Ia menyebut kondisi tersebut telah terlihat saat kemarau pada Agustus lalu. Menurutnya, lahan gambut di dalam konsesi Mayawana menjadi sangat kering dan kemudian terbakar ketika terdapat percikan api.
“Kita sudah merasakan periode kemarin, Agustus, betapa keringnya gambut yang ada di dalam konsesi Mayawana. Ketika ada angin sedikit dan percikan api masuk, terbakar konsesi itu,” ujarnya.
Link-AR Borneo juga menyoroti aktivitas perusahaan lain di wilayah Kecamatan Simpang Hilir yang dinilai turut memberikan tekanan terhadap ekosistem.
Ahmad mendesak pemerintah tidak bersikap pasif dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.
“Kalau kita lihat di sisi lain, di Simpang Hilir juga ada perusahaan lain. Operasi mereka sebenarnya juga sudah merusak. Ini masuk lagi Mayawana, merusak lagi,” tegasnya.
Ia mengatakan, pemantauan lapangan yang dilakukan Link-AR Borneo menunjukkan adanya pembukaan tutupan hutan dan lahan gambut dalam skala luas di Kayong Utara.
“Kalau lihat beberapa dokumentasi yang Lingkar publish, itu berapa luas bukaan gambut yang ada di Kayong Utara. Mayoritas di wilayah utara dan lapang sekali,” katanya.
Selain berpotensi meningkatkan risiko karhutla, pembukaan tutupan hutan juga dinilai mengancam habitat satwa dan fungsi alami ekosistem gambut.
“Awalnya gambut itu menjadi spons, bisa menyerap air, lembap, dan menjadi rumah bagi orangutan. Ketika hutannya sudah dibersihkan, matahari langsung terpapar ke lahan gambut. Ditambah kanalisasi, makin kering,” katanya.
Link-AR Borneo juga menagih tindak lanjut pemerintah pusat terkait informasi mengenai sanksi terhadap PT Mayawana Prasada.
“Ini juga diperkuat oleh statement Menteri Kehutanan bahwa Mayawana termasuk salah satu perusahaan yang dibekukan izinnya. Kita tahu Mayawana juga pernah dibekukan izin pembukaan lahannya,” ujarnya.
Ahmad menekankan perlunya langkah korektif sebelum kerusakan ekosistem gambut semakin parah dan risiko karhutla kembali mengancam masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Mayawana Prasada belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan kerusakan lingkungan, aktivitas kanalisasi, maupun insiden kebakaran di area konsesi perusahaan. (Sans)
KALBARONLINE.com – Kerusakan ekosistem gambut di Kalimantan Barat dinilai kian mengkhawatirkan akibat aktivitas pembukaan lahan skala besar oleh perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI). Lembaga swadaya masyarakat Link-AR Borneo menyoroti aktivitas PT Mayawana Prasada di Kabupaten Kayong Utara, terutama praktik kanalisasi dan pembukaan hutan yang dinilai mengancam fungsi ekologis gambut.
Direktur Eksekutif Link-AR Borneo, Ahmad Syukri, mengatakan pengeringan lahan gambut untuk kepentingan operasional perusahaan berpotensi memperbesar risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama saat musim kemarau.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak terlepas dari lemahnya pengawasan sekaligus dugaan pembiaran terhadap aktivitas perusahaan.
“Protes ini sebenarnya sudah lama kita layangkan, baik ke perusahaan maupun ke pemerintah. Ada dua pihak yang mesti bertanggung jawab terhadap kerusakan ekosistem gambut di Kayong Utara, yaitu pemilik izin, PT Mayawana Prasada, dan pemberi izin, dalam hal ini pemerintah,” ujar Ahmad Syukri belum lama ini.
PT Mayawana Prasada diketahui bergerak dalam pengembangan akasia untuk industri pulp dan kertas. Perusahaan tersebut menguasai sekitar 136.710 hektare konsesi yang membentang di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.
Di Kayong Utara, menurut Link-AR Borneo, aktivitas perusahaan merambah wilayah sejumlah desa seperti Durian Sebatang, Sungai Paduan, Sungai Sepeti, dan Sungai Mata-Mata.
Ahmad menilai metode pembukaan lahan yang dilakukan perusahaan tidak cukup memperhatikan karakteristik ekosistem gambut.
“Mayawana ini perusahaan yang bergerak di perkebunan akasia untuk bisnis pulp and paper. Metode tanamnya kurang lebih seperti sawit, lahan digusur dan dibersihkan, kemudian ditanami,” katanya.
Ia juga menyoroti minimnya pengetahuan masyarakat di sekitar kawasan konsesi mengenai aktivitas perusahaan.
“Di selatan konsesi, mayoritas masuk Kayong Utara. Rata-rata berada di ujung kampung. Banyak orang bahkan mungkin tidak tahu operasional mereka,” ujarnya.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan Link-AR Borneo adalah pembangunan kanal dalam kawasan gambut. Menurut Ahmad, kanal dibuat untuk mengeringkan lahan agar dapat ditanami akasia sekaligus mendukung mobilitas operasional perusahaan.
“Untuk memastikan mereka bisa menanam, biasanya dibuat parit-parit atau kanal agar gambut itu kering. Mereka membuat kanal-kanal panjang yang memotong dan membelah kawasan gambut di Kayong Utara,” katanya.
Menurutnya, keterbatasan akses jalan darat di kawasan gambut membuat kanal juga digunakan sebagai jalur operasional perusahaan.
“Jalan darat masih sangat terbatas karena kawasan gambut. Jadi pada tahap awal lebih banyak dilakukan pembukaan kanal,” ujarnya.
Ahmad menilai pengeringan gambut dapat menghilangkan fungsi alami ekosistem tersebut sebagai penyimpan air. Kondisi gambut yang semakin kering juga dinilai meningkatkan kerentanan kawasan terhadap kebakaran.
“Kawasan gambut, baik gambut budidaya maupun lindung, sesungguhnya menjadi penyelamat dan penjaga area sekitarnya dalam waktu panjang. Ketika dibuka, pasti berdampak signifikan,” katanya.
Ia menyebut kondisi tersebut telah terlihat saat kemarau pada Agustus lalu. Menurutnya, lahan gambut di dalam konsesi Mayawana menjadi sangat kering dan kemudian terbakar ketika terdapat percikan api.
“Kita sudah merasakan periode kemarin, Agustus, betapa keringnya gambut yang ada di dalam konsesi Mayawana. Ketika ada angin sedikit dan percikan api masuk, terbakar konsesi itu,” ujarnya.
Link-AR Borneo juga menyoroti aktivitas perusahaan lain di wilayah Kecamatan Simpang Hilir yang dinilai turut memberikan tekanan terhadap ekosistem.
Ahmad mendesak pemerintah tidak bersikap pasif dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.
“Kalau kita lihat di sisi lain, di Simpang Hilir juga ada perusahaan lain. Operasi mereka sebenarnya juga sudah merusak. Ini masuk lagi Mayawana, merusak lagi,” tegasnya.
Ia mengatakan, pemantauan lapangan yang dilakukan Link-AR Borneo menunjukkan adanya pembukaan tutupan hutan dan lahan gambut dalam skala luas di Kayong Utara.
“Kalau lihat beberapa dokumentasi yang Lingkar publish, itu berapa luas bukaan gambut yang ada di Kayong Utara. Mayoritas di wilayah utara dan lapang sekali,” katanya.
Selain berpotensi meningkatkan risiko karhutla, pembukaan tutupan hutan juga dinilai mengancam habitat satwa dan fungsi alami ekosistem gambut.
“Awalnya gambut itu menjadi spons, bisa menyerap air, lembap, dan menjadi rumah bagi orangutan. Ketika hutannya sudah dibersihkan, matahari langsung terpapar ke lahan gambut. Ditambah kanalisasi, makin kering,” katanya.
Link-AR Borneo juga menagih tindak lanjut pemerintah pusat terkait informasi mengenai sanksi terhadap PT Mayawana Prasada.
“Ini juga diperkuat oleh statement Menteri Kehutanan bahwa Mayawana termasuk salah satu perusahaan yang dibekukan izinnya. Kita tahu Mayawana juga pernah dibekukan izin pembukaan lahannya,” ujarnya.
Ahmad menekankan perlunya langkah korektif sebelum kerusakan ekosistem gambut semakin parah dan risiko karhutla kembali mengancam masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Mayawana Prasada belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan kerusakan lingkungan, aktivitas kanalisasi, maupun insiden kebakaran di area konsesi perusahaan. (Sans)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini