Gubernur Usulkan Pemerintah Pusat Evaluasi Izin Konsesi Lahan Perkebunan
KalbarOnline, Sintang – Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengusulkan agar Pemerintah Pusat melakukan evaluasi perizinan konsesi lahan perkebunan. Hal itu disampaikannya kepada Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono saat kunjungan kerja di Sintang, Kalbar, Kamis, 25 November 2021.
Di Kalimantan Barat sendiri, kata Midji terdapat 2,7 hektar konsesi lahan perkebunan kelapa sawit. Namun, dari luas sebanyak itu, baru satu juta hektar yang dilakukan penanaman.
“Masih ada 1,7 juta hektar yang belum ditanam, dan sudah lama. Ini kan tidak ada hutannya lagi. Nah, ini harus dievaluasi, kalau perlu ya ditarik kembali oleh negara dan dihutankan (lagi),” katanya.
Midji pun menyebut bahwa tak menutup kemungkinan dari luasan tersebut terdapat lahan gambut yang tak bisa dilakukan penanaman.
“Bisa jadi di wilayah-wilayah itu adalah gambut yang tidak bisa ditanam dan sebagainya,” katanya.
Midji pun mendukung penuh upaya perbaikan daerah tangkapan hujan sebagaimana yang disampaikan Presiden Joko Widodo bahwa daerah tangkapan hujan sudah rusak. Termasuk perbaikan daerah aliran sungai (DAS) Kapuas yang sudah 70 persen rusak, sehingga penanaman dan pembibitan harus dilakukan. Midji bahkan mengaku siap untuk menyiapkan area pembibitan.
“Sekarang kita percepat penanamannya sebanyak mungkin. Kalau perlu kita pantau dengan aplikasi-aplikasi seperti di Pontianak. Pohon-pohon itu sudah tersistem di dalam aplikasi, semuanya bisa dilihat dalam aplikasi, sehingga untuk lingkungan dan ekosistem kita bisa atur. Ke depan negara memang harus seperti itu. Saya akan terus mendukung apapun kegiatan untuk pemulihan lingkungan,” katanya.
Sekjen KLHK Sebut Pemulihan DAS Jadi Prioritas
Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian KLHK Bambang Hendroyono mengatakan yang utama diperkuat sinergitas pemerintah pusat dan daerah dalam melihat landscape ekosistem.
“Kita lihatnya ke depan upaya pemulihan lingkungan dan ekonomi menjadi penting pemerintah untuk mewujudkan dalam pengendalian iklim, jadi jika kita sudah tahu penyebabnya, pemerintah akan membuat rencana aksi untuk pemulihan ke fungsi perlindungan,” kata Bambang.
Menurut dia, DAS dan Sub DAS Kapuas harus menjadi prioritas yang dikelola kembali memenuhi prinsip norma-norma layaknya sebuah DAS yang baru bisa dijaga, tidak boleh ada hambatan dari atas ke bawah mengalir.
“Sehingga di sini upaya pemulihan lingkungan memerlukan pekerjaan stakeholder,” ucap Bambang.
Bambang mengatakan, Kementerian LHK akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kementerian PUPR, Gubernur dan bupati terkait, mulai dari Kapuas Hulu, Sintang, Melawi, Sekadau, Sanggau dan Kubu Raya dalam satu aliran DAS yang harus lihat bersama apa penyebab-penyebabnya.
“Yang paling penting utama, memulihkan kembali DAS dan Sub DAS yang dari awal sudah seperti itu dan mengembalikan kondisinya, sehingga dengan pemulihan lingkungan serta pembangunan berwawasan lingkungan dengan prinsip sesuai kearifan lokal,” jelas Bambang.
Selain itu, kata Bambang, dalam pemulihan lingkungan sambil melakukan penanaman pohon kembali.
“Jadi kalau dia lindungi bagian atas maka menanam pohon yang bisa menguatkan akar, akarnya diperkuat sehingga tidak terjadi tanah longsor,” ujarnya.
Menyikapi perizinan alih fungsi hutan dan penambangan liar, Bambang mengatakan yang dilihat bagaimana usaha yang diberikan pemerintah sudah ada aturannya dari sejak undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang selama ini diketahui adalah izin lingkungan.
“Kita lebih ketat karena dari kajian lingkungan hidup strategis yang harus sudah dimiliki oleh gubernur dan bupati bisa menetapkan tata ruangnya,” tuturnya.
Bambang menjelaskan usaha yang diberikan usaha ada analisis mengenai dampak lingkungan itu menjadi syarat usaha apa pun, pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan dan kehutanan yang memang terkait dengan alam landscape yang mesti dilakukan usaha yang disebut persetujuan lingkungan.
“Dibutuhkan pengawasan terhadap persetujuan lingkungan yang melekat pada izin usaha, ketika pemerintah tegas dalam melakukan pengawasan pelaksana perizinan, yang memang terindikasi terjadinya kerusakan lingkungan, itu sebenarnya yang dilihat kewajibannya dia (pelaku usaha) terhadap lingkungan,” jelas Bambang.
Sehingga yang ditekankan dalam evaluasi, tegas Bambang yaitu kewajibannya apakah sudah dijalankan, jika seperti itu tentunya pengawasan menghasilkan proses penegakan hukum mulai teguran tertulis, paksaan pemerintah denda administrasi, pemanggilan hingga pembekuan izin dan pencabutan izin.
“Pemerintah sebesar dengan undang-undang cipta kerja jelas, proses yang sudah dibangun mulai dari dokumen lingkungan mengarah kepersetujuan lingkungan, menerbitkan izin usaha kemudian pengawasan izin usaha dan kewajiban lingkungan, proses penegakan hukum dan pada akhirnya harapan kita tidak lagi terjadi kerusakan hutan, lingkungan dan pencemaran,” tegas Bambang.
Diketahui saat ini banjir yang melanda lima kabupaten di daerah hulu Kalbar mulai berangsur-angsur surut. Di Kabupaten Sintang, masih terdapat lima dari 12 kecamatan yang sebelumnya terendam banjir.
Comment