KalbarOnline.com – Pemerintah resmi menetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib untuk mendapatkan beberapa pelayanan publik. Mulai dari jual beli tanah, umrah dan haji, hingga mengurus SIM, STNK dan SKCK.
Kewajiban itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022.
“Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian pembuka isi Instruksi Presiden tersebut dikutip KalbarOnline, Senin, 21 Februari 2022.
Melalui Inpres itu, Jokowi meminta sekitar 30 kementerian atau lembaga mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional.
- Jokowi Terima Nama Calon Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan
- Pemkab Kapuas Hulu Jalin Kerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Sintang
- Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik Tahun 2021, Berikut Rinciannya
Salah satu yang lembaga yang diminta untuk mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Jokowi meminta Menteri ATR untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Hal ini juga telah ditindaklanjuti Kementerian ATR/BPN melalui Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN. Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib untuk dilampirkan dalam kepengurusan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun dan sebagainya, yang berlaku mulai 1 Maret 2022.
“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” demikian bunyi Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN.
Dalam Inpres tersebut, Jokowi juga memerintahkan Menteri Agama untuk menjadikan kepesertaan BPJS sebagai syarat bagi calon jamaah umrah dan haji.
“Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian isi Inpres tersebut.
Presiden juga memerintahkan Menteri Agama mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan haji dan umrah khusus menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Termasuk kepada peserta hingga tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam Inpres tersebut, Presiden juga memberikan instruksi khusus kepada Kepolisian RI. Pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus jadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
“Kepala Kepolisian RI untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian isi Inpres itu.
Presiden juga meminta Kepolisian RI untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.
Comment