Pontianak    

Karhutla Berulang Kali, Kalbar Alami Ekosida

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Monday, 14 September 2026
Karhutla Berulang Kali, Kalbar Alami Ekosida
Karhutla berulang puluhan kali di Kalbar dinilai menyebabkan kerusakan lingkungan serius hingga mengarah pada ekosida (Foto: istimewa)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berulang kali terjadi di Kalimantan Barat dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan serius hingga mengarah pada kondisi yang disebut sebagai ekosida.

Direktur Eksekutif Lingkaran Advokasi dan Riset (Link-AR) Borneo, Ahmad Syukri, menilai Karhutla yang berlangsung berulang tanpa penanganan menyeluruh menjadi salah satu indikator terjadinya kerusakan lingkungan secara terus-menerus.

“Kenapa dia bisa dikatakan sebagai ekosida? Karena ini sudah berulang puluhan kali. Kemudian yang kedua, pemerintah tidak melakukan tindakan apa-apa,” ungkap Syukri usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kantor DPRD Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (14/9/2026).

Menurut Syukri, pemerintah perlu bertindak lebih cepat karena dampak Karhutla tidak hanya berupa asap dan kerusakan lingkungan.

Ia menyebut terdapat korban meninggal dunia akibat Karhutla, baik karena terbakar maupun gangguan kesehatan. Sejumlah rumah warga juga disebut ikut terbakar.

Kondisi tersebut, kata Syukri, seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan di Kalimantan Barat.

“Pemerintah harus melakukan suatu evaluasi perizinan di seluruh Kalimantan Barat dan memastikan perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan kejahatan terhadap kebakaran hutan ini harus ditindak tegas,” kata Syukri.

Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, menurutnya, harus dikenai sanksi tegas serta diwajibkan melakukan pemulihan terhadap kawasan yang rusak.

“Dicabut izinnya, diberikan tanggung jawab untuk pemulihan, baik HAM maupun pemulihan terhadap hutan dan kawasan yang telah dirusak,” katanya.

Syukri menilai penanganan Karhutla tidak boleh hanya dilakukan ketika api sudah membesar. Pemerintah harus menyasar persoalan yang membuat kebakaran terus berulang, termasuk melalui evaluasi terhadap kebijakan dan perizinan.

Ia menilai langkah tersebut penting agar penanganan Karhutla tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi juga mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas dan berulang. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Konflik Jual Beli Tanah, Suyanto Tanjung Dilaporkan ke BK DPRD Kalbar
Monday, 14 September 2026
Artikel Sebelumnya
Konflik Jual Beli Tanah, Suyanto Tanjung Dilaporkan ke BK DPRD Kalbar
Monday, 14 September 2026

Berita terkait