Pontianak    

Biadab! Pria 38 Tahun Cabul Bocah TK Berulang Kali

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 24 Januari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Jajaran Polresta Pontianak Kota

berhasil menangkap seorang pria berinisial JT (38) lantaran melakukan tindak

pidana pencabulan terhadap bocah laki-laki di bawah umur yang masih duduk di

bangku Taman Kanak-kanak (TK), Senin (14/1/2019).

JT pelaku cabul terhadap bocah laki-laki yang masih duduk di bangku TK
JT pelaku cabul terhadap bocah laki-laki yang masih duduk di bangku TK (Foto: Fat)

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai

karyawan warung kopi ini, diamankan di warung kopi Jojo, Pontianak Selatan,

setelah sebelumnya diduga mencabuli korban sebanyak 4 kali.

Wakasatreskrim Polresta Pontianak Kota,

Iptu M. Resky Rizal menjelaskan kejadian pencabulan tersebut dilakukan di waktu

yang berbeda. Yakni di bulan September dan Oktober 2018, serta tanggal 8 dan 14

Januari 2019.

“TKP-nya di sekitar tempat yang sama di

sekitar sekolah,” jelasnya pada awak media, di Mapolresta Pontianak Kota, Rabu

(24/1/2019) sore.

Iptu Rizal melanjutkan, pelaku sebelum

pertama kali mencabuli mengajak korban menonton film dewasa terlebih dahulu.

“Korban sepulang dari sekolah sekira pukul

11.00 WIB. Kemudian korban mengambil sepeda di dekat sekolah korban. Dan menghampiri

korban. Setelah menghampiri korban, tersangka JT kemudian mengajak korban

menonton video porno,” terangnya.

Pelaku, lanjut Rizal, kemudian menyeret

korban ke kamar mandi dan melakukan aksi bejatnya. Setelah berulang kali

dicabuli, korban kemudian melaporkan hal ini kepada orang tuanya, yang lantas

melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Pontianak Kota.

“Pelapor (orang tua korban) di sini 

menerima aduan dari korban, bahwa korban telah dicabuli oleh

tersangka. Kemudian pelapor melaporkan ke kita dan kita tindaklanjuti,”

tukas Iptu Rizal.

Saat ini, pihak kepolisian, lanjutnya, sudah

melakukan visum terhadap korban. Korban juga diberikan pendampingan psikologis demi

menjaga kondisi mentalnya.

“Kita mengamankan pakaian dari tersangka

dan korban, serta barang bukti lain berupa handphone yang  berisi

video dewasa,” timpalnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,

tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman

di atas lima tahun.

Tak lupa, Iptu Rizal mengimbau agar orang

tua, guru, dan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama memperketat pengawasan

pada anak.

“Mengingat anak terkadang apabila

diimingi-imingi oleh orang ataupun dijanjikan sesuatu anak tersebut

tergoda. Mari kita tingkatkan pengawasan terhadap anak agar tidak menjadi

korban tidak pidana kejahatan,” pungkasnya. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Setelah Penantian Panjang, Desa Air Durian Jaya Akhirnya Teraliri Listrik PLN
Kamis, 24 Januari 2019
Artikel Sebelumnya
Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga Bandar Togel Online
Kamis, 24 Januari 2019

Berita terkait