Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 24 Januari 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Jajaran Polresta Pontianak Kota
berhasil menangkap seorang pria berinisial JT (38) lantaran melakukan tindak
pidana pencabulan terhadap bocah laki-laki di bawah umur yang masih duduk di
bangku Taman Kanak-kanak (TK), Senin (14/1/2019).

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai
karyawan warung kopi ini, diamankan di warung kopi Jojo, Pontianak Selatan,
setelah sebelumnya diduga mencabuli korban sebanyak 4 kali.
Wakasatreskrim Polresta Pontianak Kota,
Iptu M. Resky Rizal menjelaskan kejadian pencabulan tersebut dilakukan di waktu
yang berbeda. Yakni di bulan September dan Oktober 2018, serta tanggal 8 dan 14
Januari 2019.
“TKP-nya di sekitar tempat yang sama di
sekitar sekolah,” jelasnya pada awak media, di Mapolresta Pontianak Kota, Rabu
(24/1/2019) sore.
Iptu Rizal melanjutkan, pelaku sebelum
pertama kali mencabuli mengajak korban menonton film dewasa terlebih dahulu.
“Korban sepulang dari sekolah sekira pukul
11.00 WIB. Kemudian korban mengambil sepeda di dekat sekolah korban. Dan menghampiri
korban. Setelah menghampiri korban, tersangka JT kemudian mengajak korban
menonton video porno,” terangnya.
Pelaku, lanjut Rizal, kemudian menyeret
korban ke kamar mandi dan melakukan aksi bejatnya. Setelah berulang kali
dicabuli, korban kemudian melaporkan hal ini kepada orang tuanya, yang lantas
melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Pontianak Kota.
“Pelapor (orang tua korban) di sini
menerima aduan dari korban, bahwa korban telah dicabuli oleh
tersangka. Kemudian pelapor melaporkan ke kita dan kita tindaklanjuti,”
tukas Iptu Rizal.
Saat ini, pihak kepolisian, lanjutnya, sudah
melakukan visum terhadap korban. Korban juga diberikan pendampingan psikologis demi
menjaga kondisi mentalnya.
“Kita mengamankan pakaian dari tersangka
dan korban, serta barang bukti lain berupa handphone yang berisi
video dewasa,” timpalnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,
tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman
di atas lima tahun.
Tak lupa, Iptu Rizal mengimbau agar orang
tua, guru, dan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama memperketat pengawasan
pada anak.
“Mengingat anak terkadang apabila
diimingi-imingi oleh orang ataupun dijanjikan sesuatu anak tersebut
tergoda. Mari kita tingkatkan pengawasan terhadap anak agar tidak menjadi
korban tidak pidana kejahatan,” pungkasnya. (Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Jajaran Polresta Pontianak Kota
berhasil menangkap seorang pria berinisial JT (38) lantaran melakukan tindak
pidana pencabulan terhadap bocah laki-laki di bawah umur yang masih duduk di
bangku Taman Kanak-kanak (TK), Senin (14/1/2019).

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai
karyawan warung kopi ini, diamankan di warung kopi Jojo, Pontianak Selatan,
setelah sebelumnya diduga mencabuli korban sebanyak 4 kali.
Wakasatreskrim Polresta Pontianak Kota,
Iptu M. Resky Rizal menjelaskan kejadian pencabulan tersebut dilakukan di waktu
yang berbeda. Yakni di bulan September dan Oktober 2018, serta tanggal 8 dan 14
Januari 2019.
“TKP-nya di sekitar tempat yang sama di
sekitar sekolah,” jelasnya pada awak media, di Mapolresta Pontianak Kota, Rabu
(24/1/2019) sore.
Iptu Rizal melanjutkan, pelaku sebelum
pertama kali mencabuli mengajak korban menonton film dewasa terlebih dahulu.
“Korban sepulang dari sekolah sekira pukul
11.00 WIB. Kemudian korban mengambil sepeda di dekat sekolah korban. Dan menghampiri
korban. Setelah menghampiri korban, tersangka JT kemudian mengajak korban
menonton video porno,” terangnya.
Pelaku, lanjut Rizal, kemudian menyeret
korban ke kamar mandi dan melakukan aksi bejatnya. Setelah berulang kali
dicabuli, korban kemudian melaporkan hal ini kepada orang tuanya, yang lantas
melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Pontianak Kota.
“Pelapor (orang tua korban) di sini
menerima aduan dari korban, bahwa korban telah dicabuli oleh
tersangka. Kemudian pelapor melaporkan ke kita dan kita tindaklanjuti,”
tukas Iptu Rizal.
Saat ini, pihak kepolisian, lanjutnya, sudah
melakukan visum terhadap korban. Korban juga diberikan pendampingan psikologis demi
menjaga kondisi mentalnya.
“Kita mengamankan pakaian dari tersangka
dan korban, serta barang bukti lain berupa handphone yang berisi
video dewasa,” timpalnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,
tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman
di atas lima tahun.
Tak lupa, Iptu Rizal mengimbau agar orang
tua, guru, dan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama memperketat pengawasan
pada anak.
“Mengingat anak terkadang apabila
diimingi-imingi oleh orang ataupun dijanjikan sesuatu anak tersebut
tergoda. Mari kita tingkatkan pengawasan terhadap anak agar tidak menjadi
korban tidak pidana kejahatan,” pungkasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini