Pontianak    

Paman Tiri Resmi Jadi Tersangka Kasus Cabul Bocah di Pontianak, Korban Diimingi Main Handphone

Oleh : adminkalbaronline
Selasa, 12 Agustus 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat resmi menetapkan AR alias AG (50) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan balita berusia 4 tahun di Pontianak, Kalimantan Barat.

Kasus ini tengah menjadi sorotan, lantaran sang balita dicabuli hingga mengalami penyakit kelamin, dan karena ibu korban berkirim surat kepada Presiden Prabowo terkait proses penanganan perkara ini.

Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait mengungkapkan, bahwa kasus ini bermula pada Sabtu 1 Juni 2024, di rumah kediaman AG di Kota Pontianak. AG merupakan saudara angkat dari ayah kandung korban.

“Saat korban berada di dalam kamar sambil bermain handphone milik saksi saudari Sy, korban menonton sebuah film minion. Terlapor diduga membuka celana korban, lalu melakukan perbuatan yang tidak sewajarnya. Kemudian, korban disuruh melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Raswin, Selasa (12/08/2025).

Penyidikan yang dimulai di Polresta Pontianak dan dilanjutkan Ditreskrimum Polda Kalbar ini telah memeriksa tersangka, korban, serta sejumlah saksi, yakni nenek korban, RA, HA, Sy, DI, dan ZI.

Baca Juga: Selain Lamban, Polisi Diduga Juga Salah Tangkap Pelaku Pemerkosa Bocah di Pontianak

Dalam kasus ini, AG dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Menanggapi isu yang menyebut adanya salah tangkap yang dilakukan Polda Kalbar, Raswin menegaskan, bahwa penyidik bekerja sesuai prosedur hukum.

“Kami melaksanakan segala upaya paksa sesuai aturan. Walaupun kejahatan ini minim alat bukti, kami sudah berupaya mencari bukti. Hasil koordinasi dan asistensi dari Bareskrim Mabes Polri memastikan bahwa pelaku adalah AG,” tegasnya.

Meski begitu, Polda Kalbar tetap membuka kemungkinan adanya pelaku lain. “Kami masih bekerja di lapangan untuk memastikan apakah memang ada tersangka lain. Kalau memang ada, kami akan buktikan,” tambahnya.

Hasil penyidikan sementara mengungkap modus terduga pelaku, bahwa korban diimingi bermain handphone dan menonton film. Di saat itulah terduga pelaku melakukan tindakan tidak senonoh.

“Untuk motif dan modus secara lengkap, masih kami dalami,” tutup Raswin. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Bupati Kapuas Hulu Sebut Penurunan Stunting Merupakan Tanggung Jawab Bersama
Selasa, 12 Agustus 2025
Artikel Sebelumnya
Kasus Tiga Perempuan di Pontianak yang Aniaya Korbannya dan Sebar Video Asusila Segera Disidangkan
Selasa, 12 Agustus 2025

Berita terkait