Lagi Asik Main Handphone: Dua Warga Adi Sucipto Tiba-tiba Diamankan Polisi

Lagi Asik Main Handphone: Dua Warga Adi Sucipto Tiba-tiba Diamankan Polisi

KalbarOnline, Kubu Raya – Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika, masing-masing berinisial AM alias AD (43) warga dan FR alias MAN (37) warga Jalan Adi Sucipto, Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Minggu, 25 Juli 2021.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Kubu Raya tentang adanya kecurigaan warga terhadap aktifitas mencurigakan kedua tersangka.

Berdasarkan laporan tersebut anggota Satnarkoba Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dan kemudian melakukanpenangkapan terhadap keduanya yang sedang berada di sebuah rumah di Jalan Adi Sucipto. Hal itu dibenarkan Paursubbag Humas Polres Kubu Raya, Aiptu Dodik Yulianto.

Baca Juga :  Polres Kubu Raya Tetapkan Sembilan Orang Jadi Tersangka Karhutla

Ia mengatakan satresnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A /173/ VII /RES. 4.2 /2021/Kalbar  Res Kubu Raya,  tanggal 25 Juli 2021.

“Berdasarkan laporan tersebut Tim Satreskrim Polres Kubu Raya mendatangi sebuah rumah di jalan Adi Sucipto disamping masjid Nurul Muslimin Sungai Raya dan menangkap kedua tersangka bersama barang bukti tindak pidana narkotika,” ungkap Dodik.

Pelaku ditangkap ketika sedang bermain Handphone bersama dan akan menggunakan sabu yang didapat dari tersangka Odon, dan ditemukan satu klip plastik transparan yang disimpan AM di bawah seprai tempat tidur. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap Odon. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kubu Raya untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga :  Mau Beli Rokok Tapi Tak Punya Uang, Pria di Kubu Raya Nekat Curi Kotak Amal

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa diamankan satu klip plastik transparan berisikan diduga sabu, dua unit smartphone,” jelas Aiptu Dodik Yulianto.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kubu Raya untuk penanganan lebih lanjut pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) tentang Tindak Pidana Narkotika. (*)

 

Comment