Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 25 April 2019 |
KalbarOnline, Kubu
Raya – Tengah asik nongkrong di
pasar Alas Kusuma, kedua pemuda berinisial AA (30) dan ET (23) tiba-tiba
didatangi anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Raya. Berdasarkan penulusuran, AA
dan ET merupakan terduga tindak pidana pencurian yang dilakukannya di kediaman
IS (31) warga Dusun Tebang Sari, Desa tebang Kacang, Kecamatan Sungai Raya.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Sungai Raya, Kompol Suanto
menuturkan bahwa keduanya diamankan berdasarkan laporan IS (korban) yang telah
dirugikan jutaan rupiah akibat tindakan keduanya, pada sepekan lalu.
Petugas Reskrim pada saat itu, kata dia, menggali keterangan
dari para pelaku yang pada akhirnya mengakui perbuatannya.
“Pada Kamis (5 April 2019) lalu sekitar pukul 12.15 WIB barang
milik pelapor yang hilang berupa satu unit televisi hilang. Terlapor mengaku mengambil
barang milik pelapor dengan cara merusak ventilasi rumah pelapor,” terang
Kapolsek, Rabu (24/4/2019) saat dihubungi.
Kapolsek mengungkap, 10 hari setelahnya, kedua pelaku mengulangi
perbuatan serupa di rumah yang sama dengan mengambil barang milik korban berupa
satu unit mesin Chainsaw 16 insch MS-170/180 (mesin gergaji kayu-RED) berwarna
kuning.
“Atas kejadian tersebut kedua pelaku bersama barang bukti
dibawa ke Polsek Sungai Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk
diproses secara hukum,” tandasnya. (ian)
KalbarOnline, Kubu
Raya – Tengah asik nongkrong di
pasar Alas Kusuma, kedua pemuda berinisial AA (30) dan ET (23) tiba-tiba
didatangi anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Raya. Berdasarkan penulusuran, AA
dan ET merupakan terduga tindak pidana pencurian yang dilakukannya di kediaman
IS (31) warga Dusun Tebang Sari, Desa tebang Kacang, Kecamatan Sungai Raya.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Sungai Raya, Kompol Suanto
menuturkan bahwa keduanya diamankan berdasarkan laporan IS (korban) yang telah
dirugikan jutaan rupiah akibat tindakan keduanya, pada sepekan lalu.
Petugas Reskrim pada saat itu, kata dia, menggali keterangan
dari para pelaku yang pada akhirnya mengakui perbuatannya.
“Pada Kamis (5 April 2019) lalu sekitar pukul 12.15 WIB barang
milik pelapor yang hilang berupa satu unit televisi hilang. Terlapor mengaku mengambil
barang milik pelapor dengan cara merusak ventilasi rumah pelapor,” terang
Kapolsek, Rabu (24/4/2019) saat dihubungi.
Kapolsek mengungkap, 10 hari setelahnya, kedua pelaku mengulangi
perbuatan serupa di rumah yang sama dengan mengambil barang milik korban berupa
satu unit mesin Chainsaw 16 insch MS-170/180 (mesin gergaji kayu-RED) berwarna
kuning.
“Atas kejadian tersebut kedua pelaku bersama barang bukti
dibawa ke Polsek Sungai Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk
diproses secara hukum,” tandasnya. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini