Nekat Nongkrong di Tengah Wabah Virus Corona? Siap-siap Dibubarkan Polisi

KalbarOnline.com,JAKARTA– Kapolri Jenderal Idham Azis sudah mengeluarkan maklumat berupa larangan menggelar acara yang sifatnya mengumpulkan orang atau keramaian. Maklumat ini dikeluarkan mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerapkan social distancing.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Maklumat itu dikeluarkan Kapolri dengan nomor Mak/2/lll/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19) pada tanggal 19 Maret 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal menjelaskan, maklumat ini sifatnya adalah imbauan. Polri pun tidak segan untuk membubarkan bila masyarakat menggelar acara yang sifatnya mengumpulkan massa. Namun, pembubaran ini tetap mengedepankan persuasif dan humanis.

Baca Juga :  Protokol Kesehatan Lebih Efektif Cegah Covid-19 Dibanding Vaksin

“Kami melakukan tindakan-tindakan kemanusiaan mengedepankan upaya persuasif dan humanis untuk menyampaikan kalimat-kalimat imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat yang masih terlihat berkumpul,” kata Iqbal, Senin (23/3).

Mantan Wakapolda Jawa Timur mengatakan, kerumunan massa seperti yang sudah dijelaskan dalam maklumat Kapolri, mulai dari kegiatan festival, bazar, resepsi pernikahan atau bahkan nongkrong di kafe dengan jumlah banyak.

“Kerumunan massa walau hanya sekedar ngopi di kafe, duduk-duduk nongkrong-nongkrong di persimpangan dan sebagainya ini bahaya penyebaran virus Covid-19 sudah sangat berkembang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iqbal memastikan bahwa seluruh personel Polri mengerahkan seluruh kemampuan untuk menjalankan instruksi Kapolri. Tidak hanya Polri, demi mencegah penyebaran virus corona makin masif, TNI dan stakeholder lain juga dilibatkan.

Baca Juga :  Ditembak KKSB Papua, TNI Pastikan Praka Hendra Dalam Kondisi Stabil

“Bapak Kapolri ingin keselamatan publik itu terwujud. Kami personel Polri ada 465.000 seluruh Indonesia dan ditambah dengan rekan TNI dan seluruh stakeholder bergerak tanpa henti untuk menghimbau, membubarkan bila diperlukan dengan tegas demi keselamatan publik,” tandas Iqbal.(cuy/jpnn)

Comment