Ketapang    

Asik Nyabu di Kamar Mandi, Dua Remaja di Ketapang Diringkus Polisi

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 04 Oktober 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang berhasil mengamankan dua remaja

berinisial ES (15) dan S (17). Keduanya dibekuk oleh tim Reskrim Polsek Sandai

saat sedang asik mengonsumsi sabu di sebuah rumah yang berada di Dusun

Indralaya, Desa Sandai, Kecamatan Sandai, Rabu (2/10/2019) sekitar pukul 17.00

Wib.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan, penangkapan

terhadap kedua pelaku bermula dari adanya informasi diterima petugas dari

masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diketahui

sering dijadikan tempat mengonsumsi narkoba.

“Atas informasi tersebut, petugas langsung turun ke TKP dan

didapati kedua pelaku yang sedang asik mengonsumsi narkoba yang diduga jenis

sabu,” katanya, Jumat (4/10/2019).

Lebih lanjut, Yury mengatakan saat dilakukan pemeriksaan

terhadap kedua pelaku yang sedang mengonsumsi sabu di dalam kamar mandi

ditemukan barang bukti berupa satu buah tabung kaca kecil yang berisi serbuk

kristal putih yang diduga sabu, alat isap sabu atau bong dan korek api gas.

“Kedua pelaku disangkakan pasal 112  ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang nomor

35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun

dan maksimal 12 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Empat Pimpinan DPRD Ketapang Definitif Periode 2019-2024 Resmi Ditetapkan
Jumat, 04 Oktober 2019
Artikel Sebelumnya
Bupati Rupinus Senam Sehat Bersama Jajaran Pemkab Sekadau di Taman Kehati
Jumat, 04 Oktober 2019

Berita terkait