Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 04 Oktober 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang berhasil mengamankan dua remaja
berinisial ES (15) dan S (17). Keduanya dibekuk oleh tim Reskrim Polsek Sandai
saat sedang asik mengonsumsi sabu di sebuah rumah yang berada di Dusun
Indralaya, Desa Sandai, Kecamatan Sandai, Rabu (2/10/2019) sekitar pukul 17.00
Wib.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan, penangkapan
terhadap kedua pelaku bermula dari adanya informasi diterima petugas dari
masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diketahui
sering dijadikan tempat mengonsumsi narkoba.
“Atas informasi tersebut, petugas langsung turun ke TKP dan
didapati kedua pelaku yang sedang asik mengonsumsi narkoba yang diduga jenis
sabu,” katanya, Jumat (4/10/2019).
Lebih lanjut, Yury mengatakan saat dilakukan pemeriksaan
terhadap kedua pelaku yang sedang mengonsumsi sabu di dalam kamar mandi
ditemukan barang bukti berupa satu buah tabung kaca kecil yang berisi serbuk
kristal putih yang diduga sabu, alat isap sabu atau bong dan korek api gas.
“Kedua pelaku disangkakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang nomor
35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun
dan maksimal 12 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang berhasil mengamankan dua remaja
berinisial ES (15) dan S (17). Keduanya dibekuk oleh tim Reskrim Polsek Sandai
saat sedang asik mengonsumsi sabu di sebuah rumah yang berada di Dusun
Indralaya, Desa Sandai, Kecamatan Sandai, Rabu (2/10/2019) sekitar pukul 17.00
Wib.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan, penangkapan
terhadap kedua pelaku bermula dari adanya informasi diterima petugas dari
masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diketahui
sering dijadikan tempat mengonsumsi narkoba.
“Atas informasi tersebut, petugas langsung turun ke TKP dan
didapati kedua pelaku yang sedang asik mengonsumsi narkoba yang diduga jenis
sabu,” katanya, Jumat (4/10/2019).
Lebih lanjut, Yury mengatakan saat dilakukan pemeriksaan
terhadap kedua pelaku yang sedang mengonsumsi sabu di dalam kamar mandi
ditemukan barang bukti berupa satu buah tabung kaca kecil yang berisi serbuk
kristal putih yang diduga sabu, alat isap sabu atau bong dan korek api gas.
“Kedua pelaku disangkakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang nomor
35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun
dan maksimal 12 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini