Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 28 Agustus 2023 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polsek Rasau Jaya menciduk dua pemuda yang sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu di kawasan pangkalan pasir Bintang Mas Dua, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu (19/08/2023) pukul 23.50 WIB.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menyampaikan, kedua dua pemuda yang merupakan buruh harian lepas ini masing-masing berinisial SO (27 tahun) warga Desa Rasau Jaya dan SN (26 tahun) warga Sambori NTB.
Usai ditangkap, keduanya beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan dari kedua kedua pemuda tersebut diantaranya 1 klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga keras narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, 2 buah korek api merk tokai warna hijau dan kuning, 1 buah botol, 1 botol kaca kecil transparan merek Fanbo, 2 buah sedotan plastik yang diruncingkan dan 2 unit Hp," terang Ade, Senin (28/07/2023) pagi.
Barang tersebut oleh kedua pengguna ini dibeli dari seseorang di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, seharga Rp 100 ribu.
"Keterangan dari keduanya ia membeli barang haram tersebut di Kampung Beting dan keduanya tidak kenal terhadap pemilik barang tersebut. SO dan SN ini baru ingin coba-coba merasakan sabu," kata Ade.
Akibat nekat mengonsumsi narkoba jenis sabu tersebut, SO dan SN kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ade lantas mengingatkan kepada para muda-mudi dan pelajar agar menjauhi dan jangan pernah coba-coba menggunakan narkoba.
"Karena dampaknya sangat berbahaya dan kepada masyarakat tidak segan-segan menyampaikan laporan kepada polisi apabila menemukan penyalahgunaan narkoba di wilayah tempat tinggalnya," tutup Ade. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.
KalbarOnline, Kubu Raya - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polsek Rasau Jaya menciduk dua pemuda yang sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu di kawasan pangkalan pasir Bintang Mas Dua, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu (19/08/2023) pukul 23.50 WIB.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menyampaikan, kedua dua pemuda yang merupakan buruh harian lepas ini masing-masing berinisial SO (27 tahun) warga Desa Rasau Jaya dan SN (26 tahun) warga Sambori NTB.
Usai ditangkap, keduanya beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan dari kedua kedua pemuda tersebut diantaranya 1 klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga keras narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, 2 buah korek api merk tokai warna hijau dan kuning, 1 buah botol, 1 botol kaca kecil transparan merek Fanbo, 2 buah sedotan plastik yang diruncingkan dan 2 unit Hp," terang Ade, Senin (28/07/2023) pagi.
Barang tersebut oleh kedua pengguna ini dibeli dari seseorang di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, seharga Rp 100 ribu.
"Keterangan dari keduanya ia membeli barang haram tersebut di Kampung Beting dan keduanya tidak kenal terhadap pemilik barang tersebut. SO dan SN ini baru ingin coba-coba merasakan sabu," kata Ade.
Akibat nekat mengonsumsi narkoba jenis sabu tersebut, SO dan SN kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ade lantas mengingatkan kepada para muda-mudi dan pelajar agar menjauhi dan jangan pernah coba-coba menggunakan narkoba.
"Karena dampaknya sangat berbahaya dan kepada masyarakat tidak segan-segan menyampaikan laporan kepada polisi apabila menemukan penyalahgunaan narkoba di wilayah tempat tinggalnya," tutup Ade. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini