Lagi Asyik Nyabu di Pangkalan Pasir, Dua Pemuda di Rasau Jaya Diciduk Polisi

KalbarOnline, Kubu Raya – Petugas Satuan Reserse Kriminal Polsek Rasau Jaya menciduk dua pemuda yang sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu di kawasan pangkalan pasir Bintang Mas Dua, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu (19/08/2023) pukul 23.50 WIB.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menyampaikan, kedua dua pemuda yang merupakan buruh harian lepas ini masing-masing berinisial SO (27 tahun) warga Desa Rasau Jaya dan SN (26 tahun) warga Sambori NTB.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Usai ditangkap, keduanya beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan dari kedua kedua pemuda tersebut diantaranya 1 klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga keras narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, 2 buah korek api merk tokai warna hijau dan kuning, 1 buah botol, 1 botol kaca kecil transparan merek Fanbo, 2 buah sedotan plastik yang diruncingkan dan 2 unit Hp,” terang Ade, Senin (28/07/2023) pagi.

Baca Juga :  Polres Kubu Raya Siagakan Porsenil Jelang Imlek 2572 Berikan Rasa Aman

Barang tersebut oleh kedua pengguna ini dibeli dari seseorang di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, seharga Rp 100 ribu.

“Keterangan dari keduanya ia membeli barang haram tersebut di Kampung Beting dan keduanya tidak kenal terhadap pemilik barang tersebut. SO dan SN ini baru ingin coba-coba merasakan sabu,” kata Ade.

Baca Juga :  Polres Kubu Raya Amankan 6 Remaja Terlibat Tawuran di Sungai Raya

Akibat nekat mengonsumsi narkoba jenis sabu tersebut, SO dan SN kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ade lantas mengingatkan kepada para muda-mudi dan pelajar agar menjauhi dan jangan pernah coba-coba menggunakan narkoba.

“Karena dampaknya sangat berbahaya dan kepada masyarakat tidak segan-segan menyampaikan laporan kepada polisi apabila menemukan penyalahgunaan narkoba di wilayah tempat tinggalnya,” tutup Ade. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment