Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 24 Juli 2024 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang Pria berinisial SK (34 tahun) berpura-pura pingsan saat ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya. Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah SK.
Berbekal informasi dari masyarakat, pada hari Kamis (11/07/2024) pukul 09.30 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediaman SK yang berlokasi di Jalan Baburazak Timur Kecamatan Batu Ampar, Kubu Raya.
Sergapan petugas itu membuat SK panik, ia lalu berpura-pura pingsan untuk mengelabui petugas. Namun polisi yang sudah berpengalaman tidak tertipu oleh aksi pelaku tersebut. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba tetap melanjutkan penggeledahan dengan teliti.
Dari hasil penggeledahan di dalam kamar SK, petugas menemukan satu buah plastik klip transparan yang diduga kuat narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram dan bong atau alat hisap sabu-sabu yang masih berisi residu narkoba. Tidak hanya itu, petugas menemukan ponsel milik SK yang masih terhubung ke aplikasi judi online.
Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade mengungkapkan, setelah pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu diamankan petugas, SK dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukannya penyelidikan lebih lanjut.
"Dari hasil penyidikan, SK mengakui mendapatkan sabu dengan cara membeli dari seorang pria berinisial JO di wilayah Pontianak Timur. Kemudian sabu tersebut pelaku gunakan sebagai doping bermain judi online dalam beberapa bulan terakhir," terang Ade, Selasa (23/07/2024) siang.
Akibat perbuatannya itu, SK di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih lanjut Ade mengungkapkan, saat ini Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk memberantas jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya.
"Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba sangat di-atensi oleh Bapak Kapolres Kubu Raya. Polres Kubu Raya melalui Sat Narkoba akan terus melakukan upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya, tidak ada tempat bagi pelaku tindak kejahatan narkotika di Kabupaten Kubu Raya," tegas Ade.
Ade mengungkapkan, Selain melakukan penindakan tegas, Polres Kubu Raya juga aktif mengadakan berbagai kegiatan sosialisasi dan penyuluhan di sekolah-sekolah serta komunitas masyarakat. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan judi online.
"Polres Kubu Raya dalam hal ini tidak hanya berfokus pada penindakan hukum saja, kami juga berusaha mencegah peredaran narkoba dan judi online melalui edukasi,” katanya.
“Dengan mengadakan sosialisasi dan penyuluhan di sekolah-sekolah dan komunitas masyarakat, kami berharap masyarakat dapat saling mengingatkan, lebih waspada, dan berperan aktif dalam upaya pencegahan,” tutup Ade. (Jau)
KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang Pria berinisial SK (34 tahun) berpura-pura pingsan saat ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya. Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah SK.
Berbekal informasi dari masyarakat, pada hari Kamis (11/07/2024) pukul 09.30 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediaman SK yang berlokasi di Jalan Baburazak Timur Kecamatan Batu Ampar, Kubu Raya.
Sergapan petugas itu membuat SK panik, ia lalu berpura-pura pingsan untuk mengelabui petugas. Namun polisi yang sudah berpengalaman tidak tertipu oleh aksi pelaku tersebut. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba tetap melanjutkan penggeledahan dengan teliti.
Dari hasil penggeledahan di dalam kamar SK, petugas menemukan satu buah plastik klip transparan yang diduga kuat narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram dan bong atau alat hisap sabu-sabu yang masih berisi residu narkoba. Tidak hanya itu, petugas menemukan ponsel milik SK yang masih terhubung ke aplikasi judi online.
Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade mengungkapkan, setelah pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu diamankan petugas, SK dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukannya penyelidikan lebih lanjut.
"Dari hasil penyidikan, SK mengakui mendapatkan sabu dengan cara membeli dari seorang pria berinisial JO di wilayah Pontianak Timur. Kemudian sabu tersebut pelaku gunakan sebagai doping bermain judi online dalam beberapa bulan terakhir," terang Ade, Selasa (23/07/2024) siang.
Akibat perbuatannya itu, SK di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih lanjut Ade mengungkapkan, saat ini Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk memberantas jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya.
"Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba sangat di-atensi oleh Bapak Kapolres Kubu Raya. Polres Kubu Raya melalui Sat Narkoba akan terus melakukan upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya, tidak ada tempat bagi pelaku tindak kejahatan narkotika di Kabupaten Kubu Raya," tegas Ade.
Ade mengungkapkan, Selain melakukan penindakan tegas, Polres Kubu Raya juga aktif mengadakan berbagai kegiatan sosialisasi dan penyuluhan di sekolah-sekolah serta komunitas masyarakat. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan judi online.
"Polres Kubu Raya dalam hal ini tidak hanya berfokus pada penindakan hukum saja, kami juga berusaha mencegah peredaran narkoba dan judi online melalui edukasi,” katanya.
“Dengan mengadakan sosialisasi dan penyuluhan di sekolah-sekolah dan komunitas masyarakat, kami berharap masyarakat dapat saling mengingatkan, lebih waspada, dan berperan aktif dalam upaya pencegahan,” tutup Ade. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini