Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 27 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) telah menyelidiki kasus hubungan badan sesama jenis antara pasien Covid-19 dan perawat di kamar mandi Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran. Polisi sudah meminta klarifikasi kepada oknum perawat tersebut.
“(Waktu kejadian) belum diketahui. Namun, yang jelas, benar perawat itu menyatakan melakukan (hubungan badan sesama jenis dengan pasien). Kita akan dalami lagi sudah berapa kali dan sudah berapa lama dia melakukan itu,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Mapolres Jakpus, Ahad (27/11/2020).
Heru menegaskan, hubungan badan yang dilakukan kedua orang itu adalah hubungan sejenis sesama laki-laki. Berdasarkan pengakuan oknum perawat, kata Heru, diketahui mereka melakukan hubungan badan di kamar mandi ruang perawatan.
Heru menjelaskan, pihaknya mendapat laporan kasus ini dari salah seorang staf di Wisma Atlet pada Sabtu (26/12) malam. “Dilaporkan di sini bahwa dia telah mengupload gambar konten porno dan komunikasi chatting seks-nya yang sesama jenis,” kata Heru.
Pihaknya pun memeriksa pelapor dan oknum perawat sebagai saksi untuk dimintai klarifikasi. Sedangkan pemeriksaan pasien masih ditunda. “Kalau yang pasiennya itu masih positif Covid-19, jadi belum bisa kita periksa,” ujar Heru seperti dikutip dari Republika.
Untuk sementara waktu, lanjut Heru, pasien tersebut dibiarkan dirawat terlebih dahulu di Wisma Atlet. Sedangkan oknum perawat juga dikembalikan ke Wisma Atlet untuk sementara waktu. “Dia bakal dijatuhi sanksi etik oleh pihak Wisma Atlet,” ucapnya.
Heru menambahkan, kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Pelaku nantinya dapat dijerat Pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 1 UU ITE. “Sanksi maksimal 10 tahun penjara,” ungkap Heru.
Sebelumnya, Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) pelaksana operasional Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet membenarkan adanya tindakan asusila antara pasien dengan oknum perawat.
“Dampak dari perbuatan mereka berisiko terhadap penularan virus kepada tenaga kesehatan lain,” kata Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (26/12/2020). [ind]
KalbarOnline.com – Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) telah menyelidiki kasus hubungan badan sesama jenis antara pasien Covid-19 dan perawat di kamar mandi Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran. Polisi sudah meminta klarifikasi kepada oknum perawat tersebut.
“(Waktu kejadian) belum diketahui. Namun, yang jelas, benar perawat itu menyatakan melakukan (hubungan badan sesama jenis dengan pasien). Kita akan dalami lagi sudah berapa kali dan sudah berapa lama dia melakukan itu,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Mapolres Jakpus, Ahad (27/11/2020).
Heru menegaskan, hubungan badan yang dilakukan kedua orang itu adalah hubungan sejenis sesama laki-laki. Berdasarkan pengakuan oknum perawat, kata Heru, diketahui mereka melakukan hubungan badan di kamar mandi ruang perawatan.
Heru menjelaskan, pihaknya mendapat laporan kasus ini dari salah seorang staf di Wisma Atlet pada Sabtu (26/12) malam. “Dilaporkan di sini bahwa dia telah mengupload gambar konten porno dan komunikasi chatting seks-nya yang sesama jenis,” kata Heru.
Pihaknya pun memeriksa pelapor dan oknum perawat sebagai saksi untuk dimintai klarifikasi. Sedangkan pemeriksaan pasien masih ditunda. “Kalau yang pasiennya itu masih positif Covid-19, jadi belum bisa kita periksa,” ujar Heru seperti dikutip dari Republika.
Untuk sementara waktu, lanjut Heru, pasien tersebut dibiarkan dirawat terlebih dahulu di Wisma Atlet. Sedangkan oknum perawat juga dikembalikan ke Wisma Atlet untuk sementara waktu. “Dia bakal dijatuhi sanksi etik oleh pihak Wisma Atlet,” ucapnya.
Heru menambahkan, kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Pelaku nantinya dapat dijerat Pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 1 UU ITE. “Sanksi maksimal 10 tahun penjara,” ungkap Heru.
Sebelumnya, Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) pelaksana operasional Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet membenarkan adanya tindakan asusila antara pasien dengan oknum perawat.
“Dampak dari perbuatan mereka berisiko terhadap penularan virus kepada tenaga kesehatan lain,” kata Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (26/12/2020). [ind]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini