Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 02 Oktober 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang berhasil mengamankan seorang
pria pelaku pencabulan, Dedi (34) warga Desa Kuala Satong, Kecamatan Matan Hilir
Utara, Ketapang, Senin (30/9/2019) malam. Pelaku diamankan karena telah
melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri berinisial EK (13) yang
masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) hingga hamil.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan kalau
pelaku yang juga merupakan paman korban dilaporkan oleh orang tua korban yang
curiga setelah mengetahui kalau anaknya telah mengalami usia kehamilan enam
bulan.
“Pelaku kita amankan atas laporan dari ibu korban yang
setelah mengetahui anaknya hamil,” katanya.
Yury menyebut, berdasarkan pengakuan dari pelaku kalau
perbuatan bejatnya tersebut telah dilakukan sejak tahun 2018 di rumah kediaman
pelaku dengan modus mengajak korban menonton film porno bersama.
“Modusnya pelaku mengajak korbannya menonton film porno
bersama, baru kemudian pelaku melancarkan aksinya,” paparnya.
Yury mengatakan, saat ini pelaku bersama barang bukti
beberapa helai pakaian sekolah dan pakaian dalam korban telah diamankan di
Mapolres Ketapang guna untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kita jerat dengan Undang-undang RI No. 35 tahun 2014
tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”
tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang berhasil mengamankan seorang
pria pelaku pencabulan, Dedi (34) warga Desa Kuala Satong, Kecamatan Matan Hilir
Utara, Ketapang, Senin (30/9/2019) malam. Pelaku diamankan karena telah
melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri berinisial EK (13) yang
masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) hingga hamil.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan kalau
pelaku yang juga merupakan paman korban dilaporkan oleh orang tua korban yang
curiga setelah mengetahui kalau anaknya telah mengalami usia kehamilan enam
bulan.
“Pelaku kita amankan atas laporan dari ibu korban yang
setelah mengetahui anaknya hamil,” katanya.
Yury menyebut, berdasarkan pengakuan dari pelaku kalau
perbuatan bejatnya tersebut telah dilakukan sejak tahun 2018 di rumah kediaman
pelaku dengan modus mengajak korban menonton film porno bersama.
“Modusnya pelaku mengajak korbannya menonton film porno
bersama, baru kemudian pelaku melancarkan aksinya,” paparnya.
Yury mengatakan, saat ini pelaku bersama barang bukti
beberapa helai pakaian sekolah dan pakaian dalam korban telah diamankan di
Mapolres Ketapang guna untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kita jerat dengan Undang-undang RI No. 35 tahun 2014
tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”
tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini