KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencabulan, Dedi (34) warga Desa Kuala Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, Ketapang, Senin (30/9/2019) malam. Pelaku diamankan karena telah melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri berinisial EK (13) yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) hingga hamil.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan kalau pelaku yang juga merupakan paman korban dilaporkan oleh orang tua korban yang curiga setelah mengetahui kalau anaknya telah mengalami usia kehamilan enam bulan.
“Pelaku kita amankan atas laporan dari ibu korban yang setelah mengetahui anaknya hamil,” katanya.
Yury menyebut, berdasarkan pengakuan dari pelaku kalau perbuatan bejatnya tersebut telah dilakukan sejak tahun 2018 di rumah kediaman pelaku dengan modus mengajak korban menonton film porno bersama.
“Modusnya pelaku mengajak korbannya menonton film porno bersama, baru kemudian pelaku melancarkan aksinya,” paparnya.
Yury mengatakan, saat ini pelaku bersama barang bukti beberapa helai pakaian sekolah dan pakaian dalam korban telah diamankan di Mapolres Ketapang guna untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kita jerat dengan Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandasnya. (Adi LC)
Comment