KalbarOnline, Pontianak – Nasib malang dialami tiga saudara kandung, FB (15), JT (12) dan RK (9) warga Pontianak. Diusia yang masih sangat belia, ketiganya harus menjadi budak nafsu para pamannya yakni AU, AT dan AK sejak 2013 silam.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli, saat konferensi pers terkait kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur oleh para pamannya sendiri di Mapolresta Pontianak, Selasa (13/11/2018) siang.
Setelah ditinggal mati sang ayah dan ditinggal ibu ke Malaysia untuk bekerja dan tak kembali, ketiganya lantas diasuh pamannya. Sang ibu juga diketahui tengah mengurus perpindahan kewarganegaraan karena sudah menikah lagi di Malaysia.
Awal mula, ketiga kakak beradik ini diasuh oleh sang kakek, namun dalam perjalanannya, sang kakek meninggal dunia, sehingga ketiganya menjadi tanggung jawab sang paman yakni AU.
FB yang kala itu dirawat AU menjadi korban pertama dimana diketahui saat itu masih berusia 6 tahun. Setelah itu, FB dipindahasuhkan ke pamannya yang lain yakni AK yang tak lain merupakan adik dari ayahnya, sedangkan adiknya yakni JT dan RK menetap dengan pamannya, AU.
Di tempat tinggal baru, nasib FB jauh lebih malang. Juga jadi korban kepuasan sang paman, AK. Bahkan FB sempat tinggal bersama orang lain yang bukan keluarga, namun merasa tak mampu diperlakukan kasar, FB lantas kabur
Sialnya lagi, sang adik yakni JT dan RK juga mendapati perlakuan sama. Sama-sama jadi korban kekerasan seksual sang paman yakni AU dan AT. Seperti diketahui bahwa AU dan AT tinggal serumah, sehingga ada keterlibatan AT dalam kasus ini.
Perbuatan biadab pelaku, lanjut Kasat, baru tercium pada tahun 2017. Saat itu FN yang telah menetap di Jakarta datang ke Pontianak bermaksud mengunjungi sang cucu. Saat itulah FB mengadukan perbuatan pamannya ke sang nenek.
“Namun baru dilaporkan ke pihak Kepolisian pada Agustus 2018,” ucapnya.
Korban FB awalnya masih menutupi perbuatan bejat sang paman. Karena tersangka selalu mendoktrin korban dengan dalih kasih sayang.
“Pamannya ini selalu mengatakan apabila sang paman sampai dipenjara, yang akan membiayai hidup mereka siapa. Sehingga para korban ini merasa sungkan melapor,” tuturnya.
Dalam kasus ini, pihaknya lanjut Husni bekerjasama dengan KPPAD Kalbar dengan melakukan trauma healing oleh psikolog dari DP3A Kalbar terhadap korban FB.
“Akhirnya, FB mengakui ia dan adiknya menjadi korban kejahatan seksual oleh para pamannya,” tukasnya.
Kompol Husni menuturkan bahwa pihaknya sudah menetapkan tiga orang tersanga dalam kasus ini.
“Dari ketiga pelaku, kami sudah menangkap dua diantaranyayakni AK dan AT. Sementara untuk tersangka AU saat ini masih dalam pengejaran,”tukasnya.Atas kejadian ini para pelaku dikenakan Undang-undang perlindungananak pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Fat)
Comment