Pontianak    

Biadab! Tiga Paman Jadikan Tiga Ponakannya Budak Nafsu

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 13 November 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Nasib malang dialami tiga saudara kandung, FB (15), JT (12) dan

RK (9) warga Pontianak. Diusia yang masih sangat belia, ketiganya harus menjadi

budak nafsu para pamannya yakni AU, AT dan AK sejak 2013 silam.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol

Muhammad Husni Ramli, saat konferensi pers terkait kasus pencabulan dan

persetubuhan anak dibawah umur oleh para pamannya sendiri di Mapolresta

Pontianak, Selasa (13/11/2018) siang.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli saat memimpin konferensi pers kasus pencabulan tiga paman terhadap tiga ponakannya
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli saat memimpin konferensi pers kasus pencabulan tiga paman terhadap tiga ponakannya (Foto: Fai)

Setelah ditinggal mati sang ayah dan ditinggal ibu ke

Malaysia untuk bekerja dan tak kembali, ketiganya lantas diasuh pamannya. Sang ibu

juga diketahui tengah mengurus perpindahan kewarganegaraan karena sudah menikah

lagi di Malaysia.

Awal mula, ketiga kakak beradik ini diasuh oleh sang kakek,

namun dalam perjalanannya, sang kakek meninggal dunia, sehingga ketiganya

menjadi tanggung jawab sang paman yakni AU.

FB yang kala itu dirawat AU menjadi korban pertama dimana

diketahui saat itu masih berusia 6 tahun. Setelah itu, FB dipindahasuhkan ke

pamannya yang lain yakni AK yang tak lain merupakan adik dari ayahnya,

sedangkan adiknya yakni JT dan RK menetap dengan pamannya, AU.

Di tempat tinggal baru, nasib FB jauh lebih malang. Juga jadi

korban kepuasan sang paman, AK. Bahkan FB sempat tinggal bersama orang lain

yang bukan keluarga, namun merasa tak mampu diperlakukan kasar, FB lantas kabur

Sialnya lagi, sang adik yakni JT dan RK juga mendapati

perlakuan sama. Sama-sama jadi korban kekerasan seksual sang paman yakni AU dan

AT. Seperti diketahui bahwa AU dan AT tinggal serumah, sehingga ada

keterlibatan AT dalam kasus ini.

Perbuatan biadab pelaku, lanjut Kasat, baru tercium pada

tahun 2017. Saat itu FN yang telah menetap di Jakarta datang ke Pontianak bermaksud

mengunjungi sang cucu. Saat itulah FB mengadukan perbuatan pamannya ke sang

nenek.

“Namun baru dilaporkan ke pihak Kepolisian pada Agustus

2018,” ucapnya.

Korban FB awalnya masih menutupi perbuatan bejat sang paman.

Karena tersangka selalu mendoktrin korban dengan dalih kasih sayang.

“Pamannya ini selalu mengatakan apabila sang paman sampai

dipenjara, yang akan membiayai hidup mereka siapa. Sehingga para korban ini merasa

sungkan melapor,” tuturnya.

Dalam kasus ini, pihaknya lanjut Husni bekerjasama dengan

KPPAD Kalbar dengan melakukan trauma healing

oleh psikolog dari DP3A Kalbar terhadap korban FB.

“Akhirnya, FB mengakui ia dan adiknya menjadi korban

kejahatan seksual oleh para pamannya,” tukasnya.

Kompol Husni menuturkan bahwa pihaknya sudah menetapkan tiga

orang tersanga dalam kasus ini.

“Dari ketiga pelaku, kami sudah menangkap dua diantaranyayakni AK dan AT. Sementara untuk tersangka AU saat ini masih dalam pengejaran,”tukasnya.Atas kejadian ini para pelaku dikenakan Undang-undang perlindungananak pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Fat)

Artikel Selanjutnya
Sutarmidji Sebut Tugas Utama OJK: Beri Pemahaman Masyarakat Soal jasa Keuangan
Selasa, 13 November 2018
Artikel Sebelumnya
Bupati Martin Lantik Tiga Pejabat Tinggi Pratama, Ini Pesannya
Selasa, 13 November 2018

Berita terkait