Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 13 November 2018 |
KalbarOnline,
Pontianak – Nasib malang dialami tiga saudara kandung, FB (15), JT (12) dan
RK (9) warga Pontianak. Diusia yang masih sangat belia, ketiganya harus menjadi
budak nafsu para pamannya yakni AU, AT dan AK sejak 2013 silam.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol
Muhammad Husni Ramli, saat konferensi pers terkait kasus pencabulan dan
persetubuhan anak dibawah umur oleh para pamannya sendiri di Mapolresta
Pontianak, Selasa (13/11/2018) siang.

Setelah ditinggal mati sang ayah dan ditinggal ibu ke
Malaysia untuk bekerja dan tak kembali, ketiganya lantas diasuh pamannya. Sang ibu
juga diketahui tengah mengurus perpindahan kewarganegaraan karena sudah menikah
lagi di Malaysia.
Awal mula, ketiga kakak beradik ini diasuh oleh sang kakek,
namun dalam perjalanannya, sang kakek meninggal dunia, sehingga ketiganya
menjadi tanggung jawab sang paman yakni AU.
FB yang kala itu dirawat AU menjadi korban pertama dimana
diketahui saat itu masih berusia 6 tahun. Setelah itu, FB dipindahasuhkan ke
pamannya yang lain yakni AK yang tak lain merupakan adik dari ayahnya,
sedangkan adiknya yakni JT dan RK menetap dengan pamannya, AU.
Di tempat tinggal baru, nasib FB jauh lebih malang. Juga jadi
korban kepuasan sang paman, AK. Bahkan FB sempat tinggal bersama orang lain
yang bukan keluarga, namun merasa tak mampu diperlakukan kasar, FB lantas kabur
Sialnya lagi, sang adik yakni JT dan RK juga mendapati
perlakuan sama. Sama-sama jadi korban kekerasan seksual sang paman yakni AU dan
AT. Seperti diketahui bahwa AU dan AT tinggal serumah, sehingga ada
keterlibatan AT dalam kasus ini.
Perbuatan biadab pelaku, lanjut Kasat, baru tercium pada
tahun 2017. Saat itu FN yang telah menetap di Jakarta datang ke Pontianak bermaksud
mengunjungi sang cucu. Saat itulah FB mengadukan perbuatan pamannya ke sang
nenek.
“Namun baru dilaporkan ke pihak Kepolisian pada Agustus
2018,” ucapnya.
Korban FB awalnya masih menutupi perbuatan bejat sang paman.
Karena tersangka selalu mendoktrin korban dengan dalih kasih sayang.
“Pamannya ini selalu mengatakan apabila sang paman sampai
dipenjara, yang akan membiayai hidup mereka siapa. Sehingga para korban ini merasa
sungkan melapor,” tuturnya.
Dalam kasus ini, pihaknya lanjut Husni bekerjasama dengan
KPPAD Kalbar dengan melakukan trauma healing
oleh psikolog dari DP3A Kalbar terhadap korban FB.
“Akhirnya, FB mengakui ia dan adiknya menjadi korban
kejahatan seksual oleh para pamannya,” tukasnya.
Kompol Husni menuturkan bahwa pihaknya sudah menetapkan tiga
orang tersanga dalam kasus ini.
“Dari ketiga pelaku, kami sudah menangkap dua diantaranyayakni AK dan AT. Sementara untuk tersangka AU saat ini masih dalam pengejaran,”tukasnya.Atas kejadian ini para pelaku dikenakan Undang-undang perlindungananak pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Fat)
KalbarOnline,
Pontianak – Nasib malang dialami tiga saudara kandung, FB (15), JT (12) dan
RK (9) warga Pontianak. Diusia yang masih sangat belia, ketiganya harus menjadi
budak nafsu para pamannya yakni AU, AT dan AK sejak 2013 silam.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol
Muhammad Husni Ramli, saat konferensi pers terkait kasus pencabulan dan
persetubuhan anak dibawah umur oleh para pamannya sendiri di Mapolresta
Pontianak, Selasa (13/11/2018) siang.

Setelah ditinggal mati sang ayah dan ditinggal ibu ke
Malaysia untuk bekerja dan tak kembali, ketiganya lantas diasuh pamannya. Sang ibu
juga diketahui tengah mengurus perpindahan kewarganegaraan karena sudah menikah
lagi di Malaysia.
Awal mula, ketiga kakak beradik ini diasuh oleh sang kakek,
namun dalam perjalanannya, sang kakek meninggal dunia, sehingga ketiganya
menjadi tanggung jawab sang paman yakni AU.
FB yang kala itu dirawat AU menjadi korban pertama dimana
diketahui saat itu masih berusia 6 tahun. Setelah itu, FB dipindahasuhkan ke
pamannya yang lain yakni AK yang tak lain merupakan adik dari ayahnya,
sedangkan adiknya yakni JT dan RK menetap dengan pamannya, AU.
Di tempat tinggal baru, nasib FB jauh lebih malang. Juga jadi
korban kepuasan sang paman, AK. Bahkan FB sempat tinggal bersama orang lain
yang bukan keluarga, namun merasa tak mampu diperlakukan kasar, FB lantas kabur
Sialnya lagi, sang adik yakni JT dan RK juga mendapati
perlakuan sama. Sama-sama jadi korban kekerasan seksual sang paman yakni AU dan
AT. Seperti diketahui bahwa AU dan AT tinggal serumah, sehingga ada
keterlibatan AT dalam kasus ini.
Perbuatan biadab pelaku, lanjut Kasat, baru tercium pada
tahun 2017. Saat itu FN yang telah menetap di Jakarta datang ke Pontianak bermaksud
mengunjungi sang cucu. Saat itulah FB mengadukan perbuatan pamannya ke sang
nenek.
“Namun baru dilaporkan ke pihak Kepolisian pada Agustus
2018,” ucapnya.
Korban FB awalnya masih menutupi perbuatan bejat sang paman.
Karena tersangka selalu mendoktrin korban dengan dalih kasih sayang.
“Pamannya ini selalu mengatakan apabila sang paman sampai
dipenjara, yang akan membiayai hidup mereka siapa. Sehingga para korban ini merasa
sungkan melapor,” tuturnya.
Dalam kasus ini, pihaknya lanjut Husni bekerjasama dengan
KPPAD Kalbar dengan melakukan trauma healing
oleh psikolog dari DP3A Kalbar terhadap korban FB.
“Akhirnya, FB mengakui ia dan adiknya menjadi korban
kejahatan seksual oleh para pamannya,” tukasnya.
Kompol Husni menuturkan bahwa pihaknya sudah menetapkan tiga
orang tersanga dalam kasus ini.
“Dari ketiga pelaku, kami sudah menangkap dua diantaranyayakni AK dan AT. Sementara untuk tersangka AU saat ini masih dalam pengejaran,”tukasnya.Atas kejadian ini para pelaku dikenakan Undang-undang perlindungananak pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Fat)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini