KalbarOnline, Ketapang – Anggota Satreskrim Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial NP (34) yang diduga merupakan bandar togel online di kediamannya di Jalan Medan Pertanian, Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Rabu (23/1/2019).
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Mardianto menerangkan bahwa penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis togel secara online itu berawal dari informasi masyarakat.
“Setelah diselidiki, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang mana didapatkan pula sejumlah barang bukti dari pelaku,” ungkapnya, Kamis (24/1/2019).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp1.073.300, satu unit handphone, satu buah buku tabungan atas nama pelaku, empat lembar kertas rekap nomor togel dan satu lembar kertas yang bertuliskan website http//:www.ios88app.com/android/poker.apk dan T118dealova password 2E9W0680.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (Adi LC)
Comment