Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 28 September 2020 |
KalbarOnline.com – Proses panjang pergantian tanah wakaf terdampak lumpur Sidoarjo kini memasuki babak baru. Hal ini ditunjukkan dengan diserahkannya Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang penggantian tanah wakaf kepada Pusat Pengendalian Lumpur Lapindo (PPLS).
Atas hal itu, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, Fuad Nasar pun menyampaikan bahwa penyelesaian tanah wakaf terdampak lumpur Sidoarjo sudah dimulai sejak 2006. Hingga kali ini mulai memasuki babak baru.
Fuad juga menegaskan bahwa tugas negara adalah melindungi aset-aset wakaf dan juga optimalisasi pemanfaatannya. Pihaknya menyampaikan amanat agar tanah wakaf yang sudah mendapat penggantian untuk digunakan sebaik-baiknya.
“Delapan KMA ini awal yang baik untuk penyelesaian tanah wakaf lainnya di sekitar lumpur Sidoarjo. Kami berkomitmen untuk mengawal dan memastikan tanah wakaf ini mendapat ganti yang lebih baik,” ungkap dia dalam keterangan resmi, Senin (28/9).
Disinggung perihal sisa tanah wakaf yang belum selesai penggantiannya, Fuad pun mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal dan bekerja sama menyelesaikan sisanya sebanyak 50 lokasi.
Sambutan serupa disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor. Ia menyatakan pihaknya telah membuat timeline penyelesaian sisa 50 lokasi yang sudah masuk proses pengajuan. Tarmizi mengajak semua pihak untuk mengawal agar semua berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementraa itu, Kepala PPLS, Jefry Pattiasina Recky, menyampaikan apresiasi atas terbitnya KMA tersebut. Menurutnya, sejak terjadinya peristiwa lumpur di Sidoarjo, proses penggantian dijalankan dengan memegang prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami berharap kerjasama ini dapat semakin erat untuk penyelesaian sisa tanah wakaf yang belum selesai prosesnya. Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat aktif,” pungkas dia.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Proses panjang pergantian tanah wakaf terdampak lumpur Sidoarjo kini memasuki babak baru. Hal ini ditunjukkan dengan diserahkannya Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang penggantian tanah wakaf kepada Pusat Pengendalian Lumpur Lapindo (PPLS).
Atas hal itu, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, Fuad Nasar pun menyampaikan bahwa penyelesaian tanah wakaf terdampak lumpur Sidoarjo sudah dimulai sejak 2006. Hingga kali ini mulai memasuki babak baru.
Fuad juga menegaskan bahwa tugas negara adalah melindungi aset-aset wakaf dan juga optimalisasi pemanfaatannya. Pihaknya menyampaikan amanat agar tanah wakaf yang sudah mendapat penggantian untuk digunakan sebaik-baiknya.
“Delapan KMA ini awal yang baik untuk penyelesaian tanah wakaf lainnya di sekitar lumpur Sidoarjo. Kami berkomitmen untuk mengawal dan memastikan tanah wakaf ini mendapat ganti yang lebih baik,” ungkap dia dalam keterangan resmi, Senin (28/9).
Disinggung perihal sisa tanah wakaf yang belum selesai penggantiannya, Fuad pun mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal dan bekerja sama menyelesaikan sisanya sebanyak 50 lokasi.
Sambutan serupa disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor. Ia menyatakan pihaknya telah membuat timeline penyelesaian sisa 50 lokasi yang sudah masuk proses pengajuan. Tarmizi mengajak semua pihak untuk mengawal agar semua berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementraa itu, Kepala PPLS, Jefry Pattiasina Recky, menyampaikan apresiasi atas terbitnya KMA tersebut. Menurutnya, sejak terjadinya peristiwa lumpur di Sidoarjo, proses penggantian dijalankan dengan memegang prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami berharap kerjasama ini dapat semakin erat untuk penyelesaian sisa tanah wakaf yang belum selesai prosesnya. Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat aktif,” pungkas dia.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini