Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 29 Juni 2022 |
KalbarOnline, Sintang - Polres Sintang menggelar press release terkait pengungkapan kasus Narkoba yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba selama beberapa pekan terakhir.
Press Release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian, dengan didampingi Wakapolres, Kompol Wiwin Syamsul Arifin dan Kasatres Narkoba, IPTU Sophar Aritonang, Rabu (29/06/2022).
"Terdapat dua kasus yang pada kali ini diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Sintang, dengan total tersangka sebanyak 3 orang, yakni berinisial HD (43 tahun) serta dua saudara kembar masing-masing berinisial AZA (43 tahun) dan AZI (39 tahun)," kata AKBP Tommy.
Ia menjelaskan, dari ketiga tersangka tersebut, yakni AZI, yang merupakan adik dari AZA, adalah merupakan residivis 3 tahun yang lalu.
"Dan sekarang mengulangi kembali perbuatannya bersama dengan sang kakak, yakni AZA," beber kapolres.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka HD, yakni seberat 80,70 gram. Sementara dari "Si Kembar" AZA dan AZI, seberat 12,38 gram.
“Berdasarkan keterangan tersangka, mereka mendapatkan barang-barang ini dari rekannya yang berada di Pontianak, tapi untuk tersangka masing-masing memiliki jaringan yang berbeda," terang Tommy.
"Adapun barang tersebut mereka dapatkan dengan harga dikisaran Rp 750.000 serta dijual kembali dengan harga Rp 1.200.000,” ungkapnya menambahkan. (Jau)
KalbarOnline, Sintang - Polres Sintang menggelar press release terkait pengungkapan kasus Narkoba yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba selama beberapa pekan terakhir.
Press Release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian, dengan didampingi Wakapolres, Kompol Wiwin Syamsul Arifin dan Kasatres Narkoba, IPTU Sophar Aritonang, Rabu (29/06/2022).
"Terdapat dua kasus yang pada kali ini diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Sintang, dengan total tersangka sebanyak 3 orang, yakni berinisial HD (43 tahun) serta dua saudara kembar masing-masing berinisial AZA (43 tahun) dan AZI (39 tahun)," kata AKBP Tommy.
Ia menjelaskan, dari ketiga tersangka tersebut, yakni AZI, yang merupakan adik dari AZA, adalah merupakan residivis 3 tahun yang lalu.
"Dan sekarang mengulangi kembali perbuatannya bersama dengan sang kakak, yakni AZA," beber kapolres.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka HD, yakni seberat 80,70 gram. Sementara dari "Si Kembar" AZA dan AZI, seberat 12,38 gram.
“Berdasarkan keterangan tersangka, mereka mendapatkan barang-barang ini dari rekannya yang berada di Pontianak, tapi untuk tersangka masing-masing memiliki jaringan yang berbeda," terang Tommy.
"Adapun barang tersebut mereka dapatkan dengan harga dikisaran Rp 750.000 serta dijual kembali dengan harga Rp 1.200.000,” ungkapnya menambahkan. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini