Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 29 Juni 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Polresta Pontianak akhirnya berhasil menangkap 3 orang pelaku berinisial ER, ES dan YA, terkait aksi pencurian sebuah handphone di Dinas PPA Kalbar.
Kepada awak media, Rabu (29/06/2022), Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto menerangkan masing-masing peran dari ketiga pelaku tersebut. Dimana ER selaku pelaku pencurian, sementara ES dan YA sebagai pihak yang melakukan pertolongan jahat.
“Atas pencurian ini korban mengalami kerugian Rp 2,6 juta," katanya.
Lebih lanjut, Indra menjelaskan, kalau aksi pencurian ini berlangsung pada Rabu (11/05/2022) lalu dan langsung dilaporkan oleh korban ke Polresta Pontianak.
Atas laporan korban itu, Tim Jatanras Polresta Pontianak langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk soal keberadaan diduga pelaku dan barang bukti tersebut.
"Akhirnya tepat pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2022 sekira pukul 21.30 WIB, Tim Jatanras berhasil mendapat informasi keberadaan barang bukti yang telah dikuasai oleh seseorang, ES, yang berada di sebuah penginapan di Jalan Hijas Kecamatan Pontianak Selatan," beber Indra.
Mendapat informasi tersebut, Tim Jatanras langsung menuju ke lokasi dan ternyata benar, bahwa ES telah menguasai barang dari hasil kejahatan, yakni handphone korban.
“Saat dilakukan interogasi singkat, didapat keterangan bahwa ES membeli handphone tersebut dari temannya yang merupakan tersangka YA alias A seharga Rp 1,3 juta,” ujarnya.
“Selanjutnya pada tanggal 28 Juni 2022 sekira pukul 17.45 WIB, Tim Jatanras berhasil menangkap YA alias A di jalan Perintis Komplek Andayani Permai Kecamatan Sungai Kakap Kubu Raya,“ timpal Indra. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Polresta Pontianak akhirnya berhasil menangkap 3 orang pelaku berinisial ER, ES dan YA, terkait aksi pencurian sebuah handphone di Dinas PPA Kalbar.
Kepada awak media, Rabu (29/06/2022), Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto menerangkan masing-masing peran dari ketiga pelaku tersebut. Dimana ER selaku pelaku pencurian, sementara ES dan YA sebagai pihak yang melakukan pertolongan jahat.
“Atas pencurian ini korban mengalami kerugian Rp 2,6 juta," katanya.
Lebih lanjut, Indra menjelaskan, kalau aksi pencurian ini berlangsung pada Rabu (11/05/2022) lalu dan langsung dilaporkan oleh korban ke Polresta Pontianak.
Atas laporan korban itu, Tim Jatanras Polresta Pontianak langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk soal keberadaan diduga pelaku dan barang bukti tersebut.
"Akhirnya tepat pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2022 sekira pukul 21.30 WIB, Tim Jatanras berhasil mendapat informasi keberadaan barang bukti yang telah dikuasai oleh seseorang, ES, yang berada di sebuah penginapan di Jalan Hijas Kecamatan Pontianak Selatan," beber Indra.
Mendapat informasi tersebut, Tim Jatanras langsung menuju ke lokasi dan ternyata benar, bahwa ES telah menguasai barang dari hasil kejahatan, yakni handphone korban.
“Saat dilakukan interogasi singkat, didapat keterangan bahwa ES membeli handphone tersebut dari temannya yang merupakan tersangka YA alias A seharga Rp 1,3 juta,” ujarnya.
“Selanjutnya pada tanggal 28 Juni 2022 sekira pukul 17.45 WIB, Tim Jatanras berhasil menangkap YA alias A di jalan Perintis Komplek Andayani Permai Kecamatan Sungai Kakap Kubu Raya,“ timpal Indra. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini