Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 10 Maret 2020 |
KalbarOnline.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri dugaan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menggunakan telepon genggam di rumah tahanan (rutan).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, kepala rutan sudah mengambil langkah atas beredarnya informasi tersebut.
“Tentunya informasi tersebut penting bagi rutan untuk membenahi kalau memang ada tindakan terdakwa memakai alat komunikasi. Sekarang masih proses sesuai mekanisme tata tertib lapas dan rutan, hasilnya nanti kami sampaikan,” kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/3).
Mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham), kata Ali, sangat tegas disebut setiap tahanan dilarang membawa alat komunikasi di dalam rutan.
“Aturan di Rutan KPK sangat tegas, bahwa tahanan dilarang membawa alat komunikasi termasuk “handphone”. Aturan itu ada di Permenkumham,” kata Ali.
Berdasarkan foto yang beredar pada awak media, terdapat foto Imam bersama istrinya sedang menunaikan ibadah haji.
Adapun foto tersebut diunggah melalui status di aplikasi Whatsapp. Pada pojok atas terdapat nama Imam Nahrawi sebagai orang yang mengunggah foto tersebut.
Tidak diketahui secara pasti kapan foto tersebut diunggah. Namun, terdapat tulisan atau “caption” pada foto tersebut yang berbunyi.
“Kenangan haji tahun kemarin setelah antri selama 7 th..haji reguler mendampingi ibunda tercinta dan bibinda yg lemah…smg semua sahabat muslim Allah mudahkan utk bisa ziarah makkah madinah lilhajji wal umrah secepatnya.amiiin alfaatihah”.
Imam merupakan terdakwa perkara suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018. (ant/jpnn/fajar)
KalbarOnline.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri dugaan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menggunakan telepon genggam di rumah tahanan (rutan).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, kepala rutan sudah mengambil langkah atas beredarnya informasi tersebut.
“Tentunya informasi tersebut penting bagi rutan untuk membenahi kalau memang ada tindakan terdakwa memakai alat komunikasi. Sekarang masih proses sesuai mekanisme tata tertib lapas dan rutan, hasilnya nanti kami sampaikan,” kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/3).
Mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham), kata Ali, sangat tegas disebut setiap tahanan dilarang membawa alat komunikasi di dalam rutan.
“Aturan di Rutan KPK sangat tegas, bahwa tahanan dilarang membawa alat komunikasi termasuk “handphone”. Aturan itu ada di Permenkumham,” kata Ali.
Berdasarkan foto yang beredar pada awak media, terdapat foto Imam bersama istrinya sedang menunaikan ibadah haji.
Adapun foto tersebut diunggah melalui status di aplikasi Whatsapp. Pada pojok atas terdapat nama Imam Nahrawi sebagai orang yang mengunggah foto tersebut.
Tidak diketahui secara pasti kapan foto tersebut diunggah. Namun, terdapat tulisan atau “caption” pada foto tersebut yang berbunyi.
“Kenangan haji tahun kemarin setelah antri selama 7 th..haji reguler mendampingi ibunda tercinta dan bibinda yg lemah…smg semua sahabat muslim Allah mudahkan utk bisa ziarah makkah madinah lilhajji wal umrah secepatnya.amiiin alfaatihah”.
Imam merupakan terdakwa perkara suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018. (ant/jpnn/fajar)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini