Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 13 Agustus 2018 |
KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Sektor (Polsek) Matan Hilir Selatan (MHS) jajaran Polres Ketapang berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor). Eman (25) dan Hendra (30) diamankan Polisi saat berada dilokasi kerjanya di kawasan tembang emas di Kecamatan MHS, Minggu (12/8/2018).
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan kedua pelaku curanmor berhasil diamankan Polisi berawal dari adanya laporan masyarakat bernama Imam yang kehilangan sepeda motornya ke Mapolsek MHS pada Sabtu (11/8/2018) lalu.
“Korban datang melapor kalau sepeda motor yang diparkirnya di depan sebuah pondok tanpa dikunci stang hilang. Hilangnya sepeda motor baru diketahuinya setelah hendak pergi bekerja pada Kamis (9/8/2018) lalu,” ungkap Yury, Senin (13/8/2018).
Kapolres menjelaskan setelah melakukan penyelidikan di dapat informasi dari warga bahwa kedua pelaku yakni Eman dan Hendra terindikasi telah membawa kabur sepeda motor korban pada Kamis (9/8/2018) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Dari informasi kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui kalau kedua pelaku sedang berada disebuah tambang emas kemudian dilakukanlah penangkapan terhadap keduanya,” terangnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa dari hasil penyidikan terhadap kedua pelaku, sepeda motor tersebut telah digadai kepada seorang warga seharga Rp1.3 juta, yang mana uang hasil gadaian sepeda motor dipergunakan keduanya untuk membeli minuman keras (miras).
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun kurungan penjara. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Sektor (Polsek) Matan Hilir Selatan (MHS) jajaran Polres Ketapang berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor). Eman (25) dan Hendra (30) diamankan Polisi saat berada dilokasi kerjanya di kawasan tembang emas di Kecamatan MHS, Minggu (12/8/2018).
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan kedua pelaku curanmor berhasil diamankan Polisi berawal dari adanya laporan masyarakat bernama Imam yang kehilangan sepeda motornya ke Mapolsek MHS pada Sabtu (11/8/2018) lalu.
“Korban datang melapor kalau sepeda motor yang diparkirnya di depan sebuah pondok tanpa dikunci stang hilang. Hilangnya sepeda motor baru diketahuinya setelah hendak pergi bekerja pada Kamis (9/8/2018) lalu,” ungkap Yury, Senin (13/8/2018).
Kapolres menjelaskan setelah melakukan penyelidikan di dapat informasi dari warga bahwa kedua pelaku yakni Eman dan Hendra terindikasi telah membawa kabur sepeda motor korban pada Kamis (9/8/2018) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Dari informasi kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui kalau kedua pelaku sedang berada disebuah tambang emas kemudian dilakukanlah penangkapan terhadap keduanya,” terangnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa dari hasil penyidikan terhadap kedua pelaku, sepeda motor tersebut telah digadai kepada seorang warga seharga Rp1.3 juta, yang mana uang hasil gadaian sepeda motor dipergunakan keduanya untuk membeli minuman keras (miras).
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun kurungan penjara. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini