KalbarOnline, Pontianak – Jajaran Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil meringkus tersangka berinisial EW warga Tanjung Raya 1 Kecamatan Pontianak Timur, Rabu (1/3). Pasalnya EW melakukan tindak pidana pencurian di lokasi kejadian Jalan Ampera Toko Sembako Pandiangan Pontianak Kota.
“Pada tanggal 26 Febuari 2017 sekitar pukul 10.00 wib pelaku berpura-pura belanja beras di toko sembako Pandiangan. Pada saat itu pelaku melihat satu buah smartphone dengan merk Oppo diatas meja kasir dan pada saat korban lengah, pelaku tersebut mengambil handphone tersebut lalu pergi meninggalkan toko,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul Lapawesean.
Penangkapan tersangka, ungkap Kasat, berawal dari Laporan Polisi/541/III/2017/Resta Ptk/ tgl 1 Maret 2017. Pada hari Rabu (1/3) Jam 08.00 wib pelaku bersama satu temannya berinisial M juga merupakan Daftar Pencarian Orang.
“Mereka berdua sedang mengecek darah di apotik Amanah Jalan Tani Makmur dan saat itu juga anggota lidik Polsek Kota mendapatkan informasi kemudian mengamankan pelaku selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Kota guna proses lebih lanjut,” terangnya.
Telah diamankan barang bukti berupa satu buah switter, satu buah tas slempang warna hitam bermotif, satu buah handphone merk nokia type 467 warna hitam putih, satu buah jam tangan merk mirage, serta uang sebesar Rp763.000.
“Yang diduga barang bukti tersebut dipakai oleh pelaku saat melakukan aksinya. Serta uang dari hasil penjualan handphone korban,” pungkasnya. (Ian)
Comment