Polsek Jongkong Amankan Dua Pelaku Pencurian Speed

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Polsek Jongkong mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian speed 3,3 merk Mercury di wilayah hukum Polsek Jongkong, pada Minggu (20/08/2023).

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan melalui Kapolsek Jongkong, IPTU Jubaedi mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Jongkong Kiri Hulu, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, pada tanggal 22 Juli 2023.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat berinisial L dan keterangan saksi-saksi Y dan S. Dari situ petugas melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga :  Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Teknis Fungsi Reserse Guna Tingkatkan Kapasitas Penanganan Kasus Kriminal

“(Berbekal informasi) maka kita berhasil mengamankan dua orang pelaku RW serta MR dengan barang bukti berupa 1 unit speed 3,3 merk Mercury warna hitam  pada tanggal 20 Agustus 2023,” ungkapnya, Selasa (22/08/2023).

Baca Juga :  Kapuas Hulu Siap Hadapi MTQ XXIX Kalbar di Sintang

IPTU Jubaedi menambahkan, bahwa pelapor, saksi, pelaku dan barang bukti saat ini dalam perjalanan ke Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu untuk proses lebih lanjut. (Ishaq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment