KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Sektor (Polsek) Delta Pawan jajaran Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang remaja berinisial AF (17) warga Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, belum lama ini.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat, SIK., MH melalui Kapolsek Delta Pawan, AKP Slamet Kusumo Widodo mengatakan AF yang masih terbilang di bawah umur ini diamankan lantaran telah melakukan pencurian mesin sepeda motor milik Budi (30) warga Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang pada Maret 2019 lalu dan Senin (6/5/2019).
“Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti satu buah mesin sepeda motor merk honda,” ungkapnya, Selasa (14/5/2019).
Lebih lanjut, Kapolsek Delta Pawan menjelaskan kronologis kejadian yang berawal pada bulan Maret 2019 lalu. Di mana korban kehilangan 1 set velg dan 1 buah mesin sepeda motor merk honda di rumahnya namun berhasil ditemukan. Kemudian pada Senin (6/5/2019) korban kembali kehilangan 1 buah mesin sepeda motor merk Yamaha.
“Berdasarkan keterangan saksi yang melihat ada salah satu barang milik korban berada di rumah Roni. Setelah dikonfirmasi, ternyata barang tersebut dititipkan oleh pelaku. Pelaku sendiri setelah dikonfirmasi mengakui bahwa barang tersebut diambil dari rumah korban,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan bahwa pelaku yang masih tergolong anak di bawah umur tersebut juga sudah pernah dilakukan tindakan diversi dalam perkara lain pada tahun 2018 lalu. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 3 juta rupiah.
“Terhadap pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (Adi LC)
Comment