Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 14 Mei 2019 |
Diduga bersekongkol,
terindikasi penyalahgunaan wewenang
KalbarOnline,
Ketapang – Badan Pimpinan Cabang (BPC) Gabungan Pelaksana Kontruksi
Nasional Indonesi (Gapensi) Kabupaten Ketapang resmi melaporkan CV Kayong
Lestari ke Mapolres Ketapang, Selasa (14/5/2019) siang.
Pelaporan tersebut dilakukan lantaran CV Kayong Lestari yang
belum melakukan Her-Registrasi Badan Usahanya selama dua tahun, namun tetap
mendapat pekerjaan proyek di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ketapang.
Sekretaris Gapensi Ketapang, Alfian menyebutkan bahwa pihaknya
juga melaporkan oknum pejabat di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ketapang. Hal ini
dilakukan lantaran Gapensi menduga adanya persekongkolan antara pihak CV Kayong
Lestari dengan oknum pejabat dinas tersebut yang terindikasi melakukan
penyalahgunaan wewenang.
“Hal itu terbukti dalam pelaksanaan pengerjaan proyek
pembangunan kios Cendramata tahun 2019 dari DAK, di Desa Kinjil, Pesisir
Kecamatan Benua kayong. Di mana perusahaan ini belum Her-registarsi tapi tetap
bisa mendapatkan pekerjaan,” sebut Alfian, Selasa (14/5/2019).
Menurut Alfian, pelaksanaan proyek oleh CV Kayong Lestari telah
melanggar peraturan lembaga jasa kontruksi nasional nomor 10 tahun 2013 tentang
registrasi usaha jasa pelaksana kontruksi. Selain belum melakukan Her-Registrasi,
antara pelaksana dan Dinas juga belum ada perjanjian kontrak kerja. Padahal,
semua itu telah diatur UU nomor 18 tahun 1999 tentang jasa kontruksi.
“Jadi aneh sekali, CV yang belum ada kontrak kerja sesuai UU
sudah bisa melakukan pekerjaan. Tidak menutup kemungkinan CV itu dikendalikan
orang dalam, kita juga sudah tahu siapa di belakangnya, kawan-kawan semua juga
sudah tahu, jadi tidak perlu saya jelaskan lagi,” tukasnya.
Selain itu, Gapensi juga telah mem-blacklist CV Kayong Lestari dari keanggotaan Gapensi Ketapang.
Sementara, terhadap kinerja pejabat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang
berkaitan dengan proyek tersebut ia menilai tidak profesional karena tidak
mematuhi surat Bupati Ketapang nomor 620/0131/BLP 21 Januari 2019 perihal
pengadaan barang dan jasa TA 2019.
“CV Kayong Lestari dengan direkturnya bernama Ruslaihi sudah
kita blacklist dari keanggotaan
Gapensi Ketapang, sebab tidak melakukan registrasi selama dua tahun,” pungkasnya.
(Adi
LC)
Diduga bersekongkol,
terindikasi penyalahgunaan wewenang
KalbarOnline,
Ketapang – Badan Pimpinan Cabang (BPC) Gabungan Pelaksana Kontruksi
Nasional Indonesi (Gapensi) Kabupaten Ketapang resmi melaporkan CV Kayong
Lestari ke Mapolres Ketapang, Selasa (14/5/2019) siang.
Pelaporan tersebut dilakukan lantaran CV Kayong Lestari yang
belum melakukan Her-Registrasi Badan Usahanya selama dua tahun, namun tetap
mendapat pekerjaan proyek di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ketapang.
Sekretaris Gapensi Ketapang, Alfian menyebutkan bahwa pihaknya
juga melaporkan oknum pejabat di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ketapang. Hal ini
dilakukan lantaran Gapensi menduga adanya persekongkolan antara pihak CV Kayong
Lestari dengan oknum pejabat dinas tersebut yang terindikasi melakukan
penyalahgunaan wewenang.
“Hal itu terbukti dalam pelaksanaan pengerjaan proyek
pembangunan kios Cendramata tahun 2019 dari DAK, di Desa Kinjil, Pesisir
Kecamatan Benua kayong. Di mana perusahaan ini belum Her-registarsi tapi tetap
bisa mendapatkan pekerjaan,” sebut Alfian, Selasa (14/5/2019).
Menurut Alfian, pelaksanaan proyek oleh CV Kayong Lestari telah
melanggar peraturan lembaga jasa kontruksi nasional nomor 10 tahun 2013 tentang
registrasi usaha jasa pelaksana kontruksi. Selain belum melakukan Her-Registrasi,
antara pelaksana dan Dinas juga belum ada perjanjian kontrak kerja. Padahal,
semua itu telah diatur UU nomor 18 tahun 1999 tentang jasa kontruksi.
“Jadi aneh sekali, CV yang belum ada kontrak kerja sesuai UU
sudah bisa melakukan pekerjaan. Tidak menutup kemungkinan CV itu dikendalikan
orang dalam, kita juga sudah tahu siapa di belakangnya, kawan-kawan semua juga
sudah tahu, jadi tidak perlu saya jelaskan lagi,” tukasnya.
Selain itu, Gapensi juga telah mem-blacklist CV Kayong Lestari dari keanggotaan Gapensi Ketapang.
Sementara, terhadap kinerja pejabat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang
berkaitan dengan proyek tersebut ia menilai tidak profesional karena tidak
mematuhi surat Bupati Ketapang nomor 620/0131/BLP 21 Januari 2019 perihal
pengadaan barang dan jasa TA 2019.
“CV Kayong Lestari dengan direkturnya bernama Ruslaihi sudah
kita blacklist dari keanggotaan
Gapensi Ketapang, sebab tidak melakukan registrasi selama dua tahun,” pungkasnya.
(Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini