Ketapang    

Gapensi Polisikan CV Kayong Lestari dan Oknum Pejabat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ketapang

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 14 Mei 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Diduga bersekongkol,

terindikasi penyalahgunaan wewenang

KalbarOnline,

Ketapang – Badan Pimpinan Cabang (BPC) Gabungan Pelaksana Kontruksi

Nasional Indonesi (Gapensi) Kabupaten Ketapang resmi melaporkan CV Kayong

Lestari ke Mapolres Ketapang, Selasa (14/5/2019) siang.

Pelaporan tersebut dilakukan lantaran CV Kayong Lestari yang

belum melakukan Her-Registrasi Badan Usahanya selama dua tahun, namun tetap

mendapat pekerjaan proyek di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ketapang.

Sekretaris Gapensi Ketapang, Alfian menyebutkan bahwa pihaknya

juga melaporkan oknum pejabat di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ketapang. Hal ini

dilakukan lantaran Gapensi menduga adanya persekongkolan antara pihak CV Kayong

Lestari dengan oknum pejabat dinas tersebut yang terindikasi melakukan

penyalahgunaan wewenang.

“Hal itu terbukti dalam pelaksanaan pengerjaan proyek

pembangunan kios Cendramata tahun 2019 dari DAK, di Desa Kinjil, Pesisir

Kecamatan Benua kayong. Di mana perusahaan ini belum Her-registarsi tapi tetap

bisa mendapatkan pekerjaan,” sebut Alfian, Selasa (14/5/2019).

Menurut Alfian, pelaksanaan proyek oleh CV Kayong Lestari telah

melanggar peraturan lembaga jasa kontruksi nasional nomor 10 tahun 2013 tentang

registrasi usaha jasa pelaksana kontruksi. Selain belum melakukan Her-Registrasi,

antara pelaksana dan Dinas juga belum ada perjanjian kontrak kerja. Padahal,

semua itu telah diatur UU nomor 18 tahun 1999 tentang jasa kontruksi.

“Jadi aneh sekali, CV yang belum ada kontrak kerja sesuai UU

sudah bisa melakukan pekerjaan. Tidak menutup kemungkinan CV itu dikendalikan

orang dalam, kita juga sudah tahu siapa di belakangnya, kawan-kawan semua juga

sudah tahu, jadi tidak perlu saya jelaskan lagi,” tukasnya.

Selain itu, Gapensi juga telah mem-blacklist CV Kayong Lestari dari keanggotaan Gapensi Ketapang.

Sementara, terhadap kinerja pejabat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang

berkaitan dengan proyek tersebut ia menilai tidak profesional karena tidak

mematuhi surat Bupati Ketapang nomor 620/0131/BLP 21 Januari 2019 perihal

pengadaan barang dan jasa TA 2019.

“CV Kayong Lestari dengan direkturnya bernama Ruslaihi sudah

kita blacklist dari keanggotaan

Gapensi Ketapang, sebab tidak melakukan registrasi selama dua tahun,” pungkasnya.

(Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Gapensi Persoalkan Proyek di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ketapang : Diduga Ada Persekongkolan
Selasa, 14 Mei 2019
Artikel Sebelumnya
Polsek Delta Pawan Amankan Remaja Pelaku Pencurian : Pernah Jalani Diversi
Selasa, 14 Mei 2019

Berita terkait