Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 05 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com - Asosiasi kontraktor di Kabupaten Ketapang menyoroti dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan proyek Penunjukan Langsung (PL) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang.
Temuan tersebut melibatkan CV Catur Inti Sejahtera (CIS) yang diduga memonopoli 13 paket proyek PL tahun anggaran 2025.
Dugaan ini mencuat dari hasil investigasi asosiasi, yang menyebutkan bahwa CV CIS saat ini tengah mengerjakan sejumlah proyek di dua bidang berbeda di Dinas PU Ketapang, yakni bidang Sumber Daya Air (SDA) dan Cipta Karya (CK), serta proyek lain di Dinas Pertanian Ketapang.
Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Ketapang, Alfian menyatakan, bahwa kondisi tersebut mengindikasikan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya terkait batas maksimal Sisa Kemampuan Paket (SKP) yang diizinkan bagi penyedia jasa kategori kecil.
"Dalam aturan, penyedia jasa kecil maksimal hanya boleh menangani lima paket pekerjaan. Tapi ini lebih dari lima, bahkan sampai 13 paket di dua dinas. Kenapa hal seperti ini bisa terjadi? Apakah pejabat pengadaan tidak memahami aturan atau memang ada pembiaran?" ujar Alfian kepada wartawan di Ketapang, Selasa (05/08/2025).
Ia juga menilai, bahwa praktik semacam ini berdampak buruk terhadap iklim persaingan usaha di lingkungan pemerintahan daerah.
"Inilah yang membuat persaingan tidak sehat. Perusahaan-perusahaan lain jadi kesulitan dapat proyek karena dimonopoli oleh sebagian oknum," lanjut Alfian.
"Belum lagi adanya isu komitmen fee yang dilobi oleh oknum kontraktor tertentu. Ini membuat penyedia jasa yang ingin bekerja secara profesional jadi terhambat," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Ketapang (LPSE), Sudirman Sinaga menjelaskan, bahwa pihaknya telah secara rutin mengingatkan seluruh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) di setiap OPD agar mematuhi regulasi, termasuk ketentuan SKP.
Menurut Sudirman, kasus seperti ini kerap terjadi karena kurang disiplinnya pejabat pengadaan dalam memperbarui data kontrak perusahaan yang sudah berjalan.
"Masalah muncul ketika data tidak diperbarui. Harusnya sistem bisa memantau secara real-time. Tapi karena kelalaian, informasi itu jadi tidak akurat," katanya kepada wartawan.
Sudirman menambahkan, jika seluruh paket itu berada di satu dinas, maka ada indikasi kuat keterlibatan oknum tertentu.
"Kalau semua paket itu berasal dari satu dinas, berarti memang ada oknum yang nakal," tuturnya. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Asosiasi kontraktor di Kabupaten Ketapang menyoroti dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan proyek Penunjukan Langsung (PL) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang.
Temuan tersebut melibatkan CV Catur Inti Sejahtera (CIS) yang diduga memonopoli 13 paket proyek PL tahun anggaran 2025.
Dugaan ini mencuat dari hasil investigasi asosiasi, yang menyebutkan bahwa CV CIS saat ini tengah mengerjakan sejumlah proyek di dua bidang berbeda di Dinas PU Ketapang, yakni bidang Sumber Daya Air (SDA) dan Cipta Karya (CK), serta proyek lain di Dinas Pertanian Ketapang.
Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Ketapang, Alfian menyatakan, bahwa kondisi tersebut mengindikasikan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya terkait batas maksimal Sisa Kemampuan Paket (SKP) yang diizinkan bagi penyedia jasa kategori kecil.
"Dalam aturan, penyedia jasa kecil maksimal hanya boleh menangani lima paket pekerjaan. Tapi ini lebih dari lima, bahkan sampai 13 paket di dua dinas. Kenapa hal seperti ini bisa terjadi? Apakah pejabat pengadaan tidak memahami aturan atau memang ada pembiaran?" ujar Alfian kepada wartawan di Ketapang, Selasa (05/08/2025).
Ia juga menilai, bahwa praktik semacam ini berdampak buruk terhadap iklim persaingan usaha di lingkungan pemerintahan daerah.
"Inilah yang membuat persaingan tidak sehat. Perusahaan-perusahaan lain jadi kesulitan dapat proyek karena dimonopoli oleh sebagian oknum," lanjut Alfian.
"Belum lagi adanya isu komitmen fee yang dilobi oleh oknum kontraktor tertentu. Ini membuat penyedia jasa yang ingin bekerja secara profesional jadi terhambat," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Ketapang (LPSE), Sudirman Sinaga menjelaskan, bahwa pihaknya telah secara rutin mengingatkan seluruh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) di setiap OPD agar mematuhi regulasi, termasuk ketentuan SKP.
Menurut Sudirman, kasus seperti ini kerap terjadi karena kurang disiplinnya pejabat pengadaan dalam memperbarui data kontrak perusahaan yang sudah berjalan.
"Masalah muncul ketika data tidak diperbarui. Harusnya sistem bisa memantau secara real-time. Tapi karena kelalaian, informasi itu jadi tidak akurat," katanya kepada wartawan.
Sudirman menambahkan, jika seluruh paket itu berada di satu dinas, maka ada indikasi kuat keterlibatan oknum tertentu.
"Kalau semua paket itu berasal dari satu dinas, berarti memang ada oknum yang nakal," tuturnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini