Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 14 Mei 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Sekertaris Gabungan Pelaksana Kontruksi (Gapensi) Ketapang,
Alfian menyayangkan adanya dugaan persekongkolan antara pihak kontraktor dengan
oknum pejabat di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Ketapang.
Dugaan tersebut terkait dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kios Cendramata yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019 di Desa Kinjil Pesisir, Kecamatan Benua Kayong, Ketapang.
Alfian menyebut bahwa perusahaan pelaksana yakni CV Kayong
Lestari belum melakukan Her-Registrasi sertifikat badan usaha (SBU) selama dua
tahun. Namun, perusahaan tersebut bisa mendapatkan pekerjaan itu.
“Atas kejadian itu kita dari pihak Gapensi sangat
menyesalkan, sebab aturan undang-undang dan prinsip pengadaan barang dan jasa
kontruksi sengaja diabaikan. Apalagi telah terbukti pelaksanaan fisik pekerjaan
sudah dilaksanakan tanpa adanya petunjuk teknis kesepakatan yang mengikat
seperti kontrak maupun SPK,” ungkap Alfian saat dikonfirmasi awak media
baru-baru ini.
Ia menuturkan, guna memberi efek jera kepada oknum pejabat
maupun penanggungjawab badan usaha terhadap kejadian ini, tidak menutup
kemungkinan pihak Gapensi akan membuat laporan resmi ke pihak yang
berwajib.
“Karena perbuatan ini kita katakan telah sengaja melakukan
pelanggaran yang berakibat merugikan pihak-pihak lain,” tuturnya tegas.
Dirinya juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang
agar dalam penempatan pejabat panitia pembuat komitmen harus orang-orang yang
betul-betul profesional serta betul-betul paham dengan aturan-aturan terkait.
“Dalam hal perencanaan Kabupaten Ketapang ini salah satu
kabupaten yang memiliki APBD besar sehingga upaya pemerintah untuk pembangunan
bisa bermanfaat guna untuk kepentingan orang ramai. Namun sampai saat ini
alokasi dana itu belum terlihat,” tegas Alfian.
Sementara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hamdani
mengatakan bahwa perusahaan yang bersangkutan dinyatakan gugur. Hal ini
dilakukan, setelah pihaknya mengetahui perusahaan yang ditunjuk langsung
terhadap pengerjaan pengadaan DAK sebesar Rp189 juta itu bermasalah terkait
Her-Registrasi SBU.
“Ya, karena bentuknya pekerjaan ini PL kita tunjuk
perusahaan lain lagi dan sekarang ini pemilik perusahaan Kayong Lestari tadi
sedang dalam proses perpanjang Her-Registrasinya,” kata Hamdani.
Hamdani menjelaskan, proyek pembangunan Kios Cendramata
tersebut berjumlah lima buah kios dengan total anggaran dari DAK tahun 2019
sebesar Rp189 juta.
“Maka kami akan menunjuk perusahaan lain untuk mengerjakan dan
saat ini dalam proses evaluasi,” jelasnya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Ketapang,
Yulianus turut membenarkan bahwa adanya pekerjaan yang dilakukan oleh CV Kayong
Lestari untuk pembangunan Kios Cendramata. Namun, kata dia, belum ada kontrak
kerjanya.
“Saya juga awalnya belum tahu, tapi sekarang sudah saya
suruh bongkar pembangunan itu karena belum ada ikatan kerja dengan kita,”
ungkapnya, Jumat (10/5/2019).
Yulianus menambahkan bahwa dirinya sudah meminta pihak
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk mencarikan perusahaan lain untuk
melaksanakan proyek tersebut. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Sekertaris Gabungan Pelaksana Kontruksi (Gapensi) Ketapang,
Alfian menyayangkan adanya dugaan persekongkolan antara pihak kontraktor dengan
oknum pejabat di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Ketapang.
Dugaan tersebut terkait dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kios Cendramata yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019 di Desa Kinjil Pesisir, Kecamatan Benua Kayong, Ketapang.
Alfian menyebut bahwa perusahaan pelaksana yakni CV Kayong
Lestari belum melakukan Her-Registrasi sertifikat badan usaha (SBU) selama dua
tahun. Namun, perusahaan tersebut bisa mendapatkan pekerjaan itu.
“Atas kejadian itu kita dari pihak Gapensi sangat
menyesalkan, sebab aturan undang-undang dan prinsip pengadaan barang dan jasa
kontruksi sengaja diabaikan. Apalagi telah terbukti pelaksanaan fisik pekerjaan
sudah dilaksanakan tanpa adanya petunjuk teknis kesepakatan yang mengikat
seperti kontrak maupun SPK,” ungkap Alfian saat dikonfirmasi awak media
baru-baru ini.
Ia menuturkan, guna memberi efek jera kepada oknum pejabat
maupun penanggungjawab badan usaha terhadap kejadian ini, tidak menutup
kemungkinan pihak Gapensi akan membuat laporan resmi ke pihak yang
berwajib.
“Karena perbuatan ini kita katakan telah sengaja melakukan
pelanggaran yang berakibat merugikan pihak-pihak lain,” tuturnya tegas.
Dirinya juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang
agar dalam penempatan pejabat panitia pembuat komitmen harus orang-orang yang
betul-betul profesional serta betul-betul paham dengan aturan-aturan terkait.
“Dalam hal perencanaan Kabupaten Ketapang ini salah satu
kabupaten yang memiliki APBD besar sehingga upaya pemerintah untuk pembangunan
bisa bermanfaat guna untuk kepentingan orang ramai. Namun sampai saat ini
alokasi dana itu belum terlihat,” tegas Alfian.
Sementara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hamdani
mengatakan bahwa perusahaan yang bersangkutan dinyatakan gugur. Hal ini
dilakukan, setelah pihaknya mengetahui perusahaan yang ditunjuk langsung
terhadap pengerjaan pengadaan DAK sebesar Rp189 juta itu bermasalah terkait
Her-Registrasi SBU.
“Ya, karena bentuknya pekerjaan ini PL kita tunjuk
perusahaan lain lagi dan sekarang ini pemilik perusahaan Kayong Lestari tadi
sedang dalam proses perpanjang Her-Registrasinya,” kata Hamdani.
Hamdani menjelaskan, proyek pembangunan Kios Cendramata
tersebut berjumlah lima buah kios dengan total anggaran dari DAK tahun 2019
sebesar Rp189 juta.
“Maka kami akan menunjuk perusahaan lain untuk mengerjakan dan
saat ini dalam proses evaluasi,” jelasnya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Ketapang,
Yulianus turut membenarkan bahwa adanya pekerjaan yang dilakukan oleh CV Kayong
Lestari untuk pembangunan Kios Cendramata. Namun, kata dia, belum ada kontrak
kerjanya.
“Saya juga awalnya belum tahu, tapi sekarang sudah saya
suruh bongkar pembangunan itu karena belum ada ikatan kerja dengan kita,”
ungkapnya, Jumat (10/5/2019).
Yulianus menambahkan bahwa dirinya sudah meminta pihak
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk mencarikan perusahaan lain untuk
melaksanakan proyek tersebut. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini