Ketapang    

Gapensi Persoalkan Proyek di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ketapang : Diduga Ada Persekongkolan

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 14 Mei 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Sekertaris Gabungan Pelaksana Kontruksi (Gapensi) Ketapang,

Alfian menyayangkan adanya dugaan persekongkolan antara pihak kontraktor dengan

oknum pejabat di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Ketapang.

Dugaan tersebut terkait dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kios Cendramata yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019 di Desa Kinjil Pesisir, Kecamatan Benua Kayong, Ketapang.

Alfian menyebut bahwa perusahaan pelaksana yakni CV Kayong

Lestari belum melakukan Her-Registrasi sertifikat badan usaha (SBU) selama dua

tahun. Namun, perusahaan tersebut bisa mendapatkan pekerjaan itu.

“Atas kejadian itu kita dari pihak Gapensi sangat

menyesalkan, sebab aturan undang-undang dan prinsip pengadaan barang dan jasa

kontruksi sengaja diabaikan. Apalagi telah terbukti pelaksanaan fisik pekerjaan

sudah dilaksanakan tanpa adanya petunjuk teknis kesepakatan yang mengikat

seperti kontrak maupun SPK,” ungkap Alfian saat dikonfirmasi awak media

baru-baru ini.

Ia menuturkan, guna memberi efek jera kepada oknum pejabat

maupun penanggungjawab badan usaha terhadap kejadian ini, tidak menutup

kemungkinan pihak Gapensi akan membuat laporan resmi ke pihak yang

berwajib.

“Karena perbuatan ini kita katakan telah sengaja melakukan

pelanggaran yang berakibat merugikan pihak-pihak lain,” tuturnya tegas.

Dirinya juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang

agar dalam penempatan pejabat panitia pembuat komitmen harus orang-orang yang

betul-betul profesional serta betul-betul paham dengan aturan-aturan terkait.

“Dalam hal perencanaan Kabupaten Ketapang ini salah satu

kabupaten yang memiliki APBD besar sehingga upaya pemerintah untuk pembangunan

bisa bermanfaat guna untuk kepentingan orang ramai. Namun sampai saat ini

alokasi dana itu belum terlihat,” tegas Alfian.

Sementara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ‎Hamdani

mengatakan bahwa perusahaan yang bersangkutan dinyatakan gugur. Hal ini

dilakukan, setelah pihaknya mengetahui perusahaan yang ditunjuk langsung

terhadap pengerjaan pengadaan DAK sebesar Rp189 juta itu bermasalah terkait

Her-Registrasi SBU.

“‎Ya, karena bentuknya pekerjaan ini PL kita tunjuk

perusahaan lain lagi dan sekarang ini pemilik perusahaan Kayong Lestari tadi

sedang dalam proses perpanjang Her-Registrasinya,” kata Hamdani.

Hamdani menjelaskan, proyek pembangunan Kios Cendramata

tersebut berjumlah lima buah kios dengan total anggaran dari DAK tahun 2019

sebesar Rp189 juta.

“Maka kami akan menunjuk perusahaan lain untuk mengerjakan dan

saat ini dalam proses evaluasi,” jelasnya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Ketapang,

Yulianus turut membenarkan bahwa adanya pekerjaan yang dilakukan oleh CV Kayong

Lestari untuk pembangunan Kios Cendramata. Namun, kata dia, belum ada kontrak

kerjanya.

“Saya juga awalnya belum tahu, tapi sekarang sudah saya

suruh bongkar pembangunan itu karena belum ada ikatan kerja dengan kita,”

ungkapnya, Jumat (10/5/2019).

Yulianus menambahkan bahwa dirinya sudah meminta pihak

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk mencarikan perusahaan lain untuk

melaksanakan proyek tersebut. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Diversi Tingkat Pengadilan Kasus Audrey Capai Kata Sepakat, Kuasa Hukum Pelaku : Berkah Ramadhan
Selasa, 14 Mei 2019
Artikel Sebelumnya
Gapensi Polisikan CV Kayong Lestari dan Oknum Pejabat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ketapang
Selasa, 14 Mei 2019

Berita terkait