Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 23 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Rencana Kementerian Agama (Kemenag) menyusun naskah khotbah Jumat sepertinya sudah cukup matang. Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyatakan, paling lambat program itu digulirkan Januari tahun depan.
Kamaruddin mengatakan, tidak tertutup kemungkinan Kemenag juga menyiapkan naskah khotbah Jumat dengan menggunakan bahasa daerah. Misalnya bahasa Sunda, Jawa, dan bahasa daerah lainnya.
Sehingga bisa mempermudah para khatib yang biasa berkhotbah dengan bahasa daerah.
Penulisan naskah khotbah Jumat oleh Kemenag, ungkap Kamaruddin, bukan kali ini saja. Beberapa tahun lalu juga dilakukan. ”(Pernah, Red) ada, tapi tidak disebarkan luas,” kata dia kemarin (22/10). Dalam skema yang baru ini, Kemenag mengunggah naskah tersebut ke website sehingga publik bisa dengan mudah mengunduh dan menggunakannya. Sekali lagi Kamaruddin menegaskan bahwa naskah yang dibuat Kemenag itu tidak bersifat wajib. Tidak harus digunakan para khatib.
Ketua Bidang Dakwah Pengurus Pusat Ikatan Dai Indonesia (PP Ikadi) Attabik Lutfi menyatakan siap jika nanti diajak Kemenag untuk ikut bersama membahas naskah khotbah Jumat itu. Menurut dia, keberadaan naskah tersebut bisa memperkaya khazanah atau literatur khotbah di Indonesia.
Attabik menerangkan, selama naskah khotbah itu tidak bersifat wajib, tidak menjadi sebuah persoalan. Dia lantas menyampaikan sejumlah persoalan keumatan terkini yang bisa dimasukkan dalam khotbah-khotbah buatan Kemenag. Di antaranya adalah kondisi umat yang sekarang sedang kurang harmonis. ”Umat yang satu menyalahkan satunya. Membidahkan yang satunya,” ungkap dia. Dengan kondisi tersebut, dibutuhkan materi khotbah yang mengandung pesan untuk menjaga persatuan dan kesatuan umat.
Attabik berpesan, saat ini bangsa Indonesia sedang dirundung banyak masalah. Di antaranya adalah masalah pandemi Covid-19. Masalah tersebut bisa berdampak pada urusan kesejahteraan dan ekonomi. Untuk itu, perlu dimasukkan juga materi khotbah supaya umat ikut menjadi bagian dari solusi bangsa Indonesia. ”Supaya tidak malah menjadi troublemaker,” tuturnya.
Sekjen Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) Imam Addaruqutni tidak mempersoalkan rencana Kemenag membuat materi khotbah Jumat itu. ”Semoga pemerintah tambah religius,” katanya. Dia menyebutkan, sejatinya materi khotbah Jumat di toko-toko buku sudah banyak. Dengan demikian, materi khotbah Jumat dari Kemenag bisa memperkaya khazanah para khatib.
Imam berharap pemerintah tidak lantas berlebihan. Misalnya membuat naskah khotbah untuk agama-agama lainnya, bahkan sampai mewajibkan. Dia menuturkan, urusan materi khotbah itu adalah bagian dari keagamaan yang sangat spesifik. Sementara pemerintah bisa mengambil peran atau tugas yang lebih besar.
Namun, Imam mengingatkan, jika tidak direncanakan dengan baik, program penulisan naskah khotbah Jumat dapat memicu polemik. Sebab, urusan keagamaan bisa menjadi isu sensitif. Misalnya ketika di dalamnya ada muatan politik praktis.
Baca juga: Siapkan Naskah Khotbah Jumat, Kemenag Janji Libatkan Ormas-Akademisi
Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nadjamuddin Ramly juga tak mempermasalahkan bila naskah khotbah tersebut sifatnya tidak wajib. Dia mengatakan, tipologi masjid di Indonesia berbeda dengan masjid di Malaysia, Arab Saudi, atau negara-negara lain. ”Naskah khotbah di Malaysia, Arab Saudi, atau beberapa negara lain dibuat oleh negara. Dan itu yang harus digunakan,” terangnya.
Ketentuan tersebut dibuat karena masjid-masjid di negara-negara itu didirikan pemerintah. Termasuk para pengurus sampai khatibnya juga aparatur negara. Sehingga ada otoritas dari pemerintah atau negara untuk mengeluarkan naskah khotbah Jumat. Sedangkan di Indonesia, hampir seluruh masjid adalah milik umat atau masyarakat. Sehingga tidak bisa dibuat model naskah khotbah yang diwajibkan pemerintah.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Rencana Kementerian Agama (Kemenag) menyusun naskah khotbah Jumat sepertinya sudah cukup matang. Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyatakan, paling lambat program itu digulirkan Januari tahun depan.
Kamaruddin mengatakan, tidak tertutup kemungkinan Kemenag juga menyiapkan naskah khotbah Jumat dengan menggunakan bahasa daerah. Misalnya bahasa Sunda, Jawa, dan bahasa daerah lainnya.
Sehingga bisa mempermudah para khatib yang biasa berkhotbah dengan bahasa daerah.
Penulisan naskah khotbah Jumat oleh Kemenag, ungkap Kamaruddin, bukan kali ini saja. Beberapa tahun lalu juga dilakukan. ”(Pernah, Red) ada, tapi tidak disebarkan luas,” kata dia kemarin (22/10). Dalam skema yang baru ini, Kemenag mengunggah naskah tersebut ke website sehingga publik bisa dengan mudah mengunduh dan menggunakannya. Sekali lagi Kamaruddin menegaskan bahwa naskah yang dibuat Kemenag itu tidak bersifat wajib. Tidak harus digunakan para khatib.
Ketua Bidang Dakwah Pengurus Pusat Ikatan Dai Indonesia (PP Ikadi) Attabik Lutfi menyatakan siap jika nanti diajak Kemenag untuk ikut bersama membahas naskah khotbah Jumat itu. Menurut dia, keberadaan naskah tersebut bisa memperkaya khazanah atau literatur khotbah di Indonesia.
Attabik menerangkan, selama naskah khotbah itu tidak bersifat wajib, tidak menjadi sebuah persoalan. Dia lantas menyampaikan sejumlah persoalan keumatan terkini yang bisa dimasukkan dalam khotbah-khotbah buatan Kemenag. Di antaranya adalah kondisi umat yang sekarang sedang kurang harmonis. ”Umat yang satu menyalahkan satunya. Membidahkan yang satunya,” ungkap dia. Dengan kondisi tersebut, dibutuhkan materi khotbah yang mengandung pesan untuk menjaga persatuan dan kesatuan umat.
Attabik berpesan, saat ini bangsa Indonesia sedang dirundung banyak masalah. Di antaranya adalah masalah pandemi Covid-19. Masalah tersebut bisa berdampak pada urusan kesejahteraan dan ekonomi. Untuk itu, perlu dimasukkan juga materi khotbah supaya umat ikut menjadi bagian dari solusi bangsa Indonesia. ”Supaya tidak malah menjadi troublemaker,” tuturnya.
Sekjen Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) Imam Addaruqutni tidak mempersoalkan rencana Kemenag membuat materi khotbah Jumat itu. ”Semoga pemerintah tambah religius,” katanya. Dia menyebutkan, sejatinya materi khotbah Jumat di toko-toko buku sudah banyak. Dengan demikian, materi khotbah Jumat dari Kemenag bisa memperkaya khazanah para khatib.
Imam berharap pemerintah tidak lantas berlebihan. Misalnya membuat naskah khotbah untuk agama-agama lainnya, bahkan sampai mewajibkan. Dia menuturkan, urusan materi khotbah itu adalah bagian dari keagamaan yang sangat spesifik. Sementara pemerintah bisa mengambil peran atau tugas yang lebih besar.
Namun, Imam mengingatkan, jika tidak direncanakan dengan baik, program penulisan naskah khotbah Jumat dapat memicu polemik. Sebab, urusan keagamaan bisa menjadi isu sensitif. Misalnya ketika di dalamnya ada muatan politik praktis.
Baca juga: Siapkan Naskah Khotbah Jumat, Kemenag Janji Libatkan Ormas-Akademisi
Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nadjamuddin Ramly juga tak mempermasalahkan bila naskah khotbah tersebut sifatnya tidak wajib. Dia mengatakan, tipologi masjid di Indonesia berbeda dengan masjid di Malaysia, Arab Saudi, atau negara-negara lain. ”Naskah khotbah di Malaysia, Arab Saudi, atau beberapa negara lain dibuat oleh negara. Dan itu yang harus digunakan,” terangnya.
Ketentuan tersebut dibuat karena masjid-masjid di negara-negara itu didirikan pemerintah. Termasuk para pengurus sampai khatibnya juga aparatur negara. Sehingga ada otoritas dari pemerintah atau negara untuk mengeluarkan naskah khotbah Jumat. Sedangkan di Indonesia, hampir seluruh masjid adalah milik umat atau masyarakat. Sehingga tidak bisa dibuat model naskah khotbah yang diwajibkan pemerintah.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini