Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Minggu, 29 November 2020 |
KalbarOnline.com – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun naskah khutbah Jumat untuk bisa digunakan oleh para khatib. Namun, hal itu mendapat beberapa tanggapan negatif di tengah masyarakat.
Atas hal tersebut, Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi pun menyampaikan penjelasannya terkait naskah khutbah Jumat. Zainut mengatakan penyiapan naskah khutbah Jumat merupakan bentuk pelayanan keagamaan daripada Kemenag kepada masyarakat.
“Jangan diartikan sebagai bentuk intervensi apalagi pembatasan hak asasi para da’i, ustadz, muballigh dan penceramah agama. Naskah khutbah Jumat hanya sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin menggunakannya,” terang dia melalui keterangannya, Minggu (29/11).
Dalam penyusunan naskah khutbah Jumat Kemenag akan melibatkan para ulama, praktisi dakwah, dan akademisi, dan para pakar pada bidangnya yang tentunya akan disesuaikan dengan perkembangan zaman. Kemenag hanya berperan sebagai fasilitator.
“Pelibatan ulama, praktisi dakwah, dan akademisi penting untuk menghasilkan naskah khutbah Jumat yang sesuai dengan ketentuan agama, berkualitas dan relevan dengan dinamika sosial,” jelas Zainut.
Menurut Wamenag, khutbah Jumat bukan hanya sebagai sarana dakwah tapi juga membahas masalah terkini dengan menampilkan solusi. Misalnya, ada sejumlah tema yang akan disusun, antara lain akhlak, pendidikan, globalisasi, zakat, wakaf, ekonomi syariah, masalah generasi milenial dan isu-isu aktual lainnya.
“Itu menjadi salah satu fokus dalam penyusunan naskah khutbah ini,” jelasnya.
Penyiapan naskah khutbah Jumat juga dalam rangka menyediakan literasi digital yang mendukung peningkatan kompetensi penceramah agama.
“Naskah khutbah Jumat yang disusun bisa dijadikan alternatif. Tidak ada kewajiban setiap masjid dan penceramah untuk menggunakan naskah khutbah Jumat yang diterbitkan Kemenag,” tutup dia.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun naskah khutbah Jumat untuk bisa digunakan oleh para khatib. Namun, hal itu mendapat beberapa tanggapan negatif di tengah masyarakat.
Atas hal tersebut, Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi pun menyampaikan penjelasannya terkait naskah khutbah Jumat. Zainut mengatakan penyiapan naskah khutbah Jumat merupakan bentuk pelayanan keagamaan daripada Kemenag kepada masyarakat.
“Jangan diartikan sebagai bentuk intervensi apalagi pembatasan hak asasi para da’i, ustadz, muballigh dan penceramah agama. Naskah khutbah Jumat hanya sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin menggunakannya,” terang dia melalui keterangannya, Minggu (29/11).
Dalam penyusunan naskah khutbah Jumat Kemenag akan melibatkan para ulama, praktisi dakwah, dan akademisi, dan para pakar pada bidangnya yang tentunya akan disesuaikan dengan perkembangan zaman. Kemenag hanya berperan sebagai fasilitator.
“Pelibatan ulama, praktisi dakwah, dan akademisi penting untuk menghasilkan naskah khutbah Jumat yang sesuai dengan ketentuan agama, berkualitas dan relevan dengan dinamika sosial,” jelas Zainut.
Menurut Wamenag, khutbah Jumat bukan hanya sebagai sarana dakwah tapi juga membahas masalah terkini dengan menampilkan solusi. Misalnya, ada sejumlah tema yang akan disusun, antara lain akhlak, pendidikan, globalisasi, zakat, wakaf, ekonomi syariah, masalah generasi milenial dan isu-isu aktual lainnya.
“Itu menjadi salah satu fokus dalam penyusunan naskah khutbah ini,” jelasnya.
Penyiapan naskah khutbah Jumat juga dalam rangka menyediakan literasi digital yang mendukung peningkatan kompetensi penceramah agama.
“Naskah khutbah Jumat yang disusun bisa dijadikan alternatif. Tidak ada kewajiban setiap masjid dan penceramah untuk menggunakan naskah khutbah Jumat yang diterbitkan Kemenag,” tutup dia.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini