Sampaikan Point Penting Pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017
KalbarOnline, Sintang – Bupati Sintang, Jarot Winarno, secara resmi membuka Musyawarah Cabang (Muscab) IX Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) di Aula Hotel My Home Sintang, Sabtu pagi (30/9).
Turut hadir dalam Muscab tersebut Ketua Badan Pimpinan Daerah Gapensi Provinsi Kalbar.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengapresiasi dan menyambut baik atas terselenggaranya Muscab IX Gapensi Kabupaten Sintang.
Terlebih lagi, menurutnya kehadiran Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi merupakan hadiah bagi jasa konstruksi maupun pemerintah daerah.
“Seperti yang saya utarakan tadi ada beberapa poin yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 itu, yakni pembagian pembinaan. Jadi pemerintah daerah wajib membina mereka termasuk prosedur perizinan dan sebagainya,” jelas Bupati.
Sementara yang kedua, lanjut Bupati, yakni perluasaan.
“Kalau dulu hanya jasa konsultasi konstruksi dan pekerjaan konstruksi, sekarang ini rantai pasok pun masuk seperti pengadaan meterial, batu, semen dan sebagainya,” tukas Bupati.
Yang ketiga, lanjut Bupati, ada kewajiban mereka soal standar kesalamatan, keamanan, kesehatan dan keberlanjutan mereka.
“Dan itu harus dipenuhi dan dapat sertifikasi, lalu ada juga kewajiban kemitraan dan sebagainya sehingga rasanya tanpa bermintra yang baik dengan pemerintah, asosiasi juga tidak akan kuat tapi tanpa pemerintah mau membina mereka juga kita dapat jasa penyedia konstruksi yang berkualitas, untuk kerja sama ini harus kita wujudakanlah untuk seluruh asosiasi yang lain tidak hanya Gapensi,” tutur Bupati.
Bupati juga menjelaskan Undang-undang tersebut merupakan pengganti Undang-undang Nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi.
Undag-undang yang baru ini memperluas cakupan jasa kontstruksi bukan saja kosultan, jasa konstruksi serta pelaksana jasa konstruksi tetapi juga pemasukan rantai pasok usaha konstruksi.
“Pada Undang-undang yang baru ini tidak dikenal dengan kegagalan jasa konstruksi tapi yang ada adalah kegagalan bangunannya, tentunya dengan Undang-undang yang baru ini akan memberikan perlindungan hukum yang lebih tepat kepada kita semua anggota asosiasi maupun penyedia jasa konsruksi serta penyedia jasa konstruksi,” jelas Bupati.
Sehingga Bupati menyarankan seluruh anggota asosiasi terutama Gapensi dalam kepenguruasn yang baru harus melakukan kemitraan dengan masyarakat.
“Setelah Muscab ini, kepengurusan terbentuk nanti kepengurusan tersebut harus berkomunkasi kepada Badan Pengurus Daerah Gapensi Provinsi, kemudian segera kita lakukan sosialisasi mengenai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 itu,” tukas Bupati.
Sementara itu Ketua Badan Pimpinan Daerah Gapensi Kalbar, Fahrudin P Siregar, mengatakan bahwa kepengurusan Gapensi yang baru di Kabupaten Sintang harus mampu bekerja sama dengan pemerintah dalam mewujudkan pembangunan di Kabupaten Sintang.
“Muscab ini merupakan tempat berhimpunnya para anggota Gapensi untuk menentukan organisasi kedepan agar terus mampu melakukan kerjas sama dengan pemerintah daerah guna menunjang pembangunan di Kabupaten Sintang dengan kualitas pembangunan yang bagus dari Gapensi,” kata Fahrudin.
Fahrudin juga meminta pengurus Gapensi yang baru harus selalu sinkron jangan sampai adanya masalah internal dalam tubuh Gapensi itu sendiri.
“Sehingga keberadaan Gapensi bisa memberikan yang terbaik dalam pembangunan daerah dan juga jangan sampai menjadi penghambat pembangunan daerah,” tambah Fahrudin. (Sg/Hms)
Comment