Pemkab Adakan Pertemuan Antara PT SR dan PT CTB serta Warga Ola-ola
KalbarOnline, Kubu Raya – Polemik antara masyarakat khususnya di tiga Desa Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya dengan pihak investor perkebunan sawit, PT Sintang Raya ditanggapi serius oleh Pemerintah daerah Kabupaten Kubu Raya. Upaya penyelesaian permasalahan yang terjadi selama ini mengundang semua pihak, baik di tingkat Pemerintah Desa maupun lintas sektoral.
Belum lama ini Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar pertemuan antara pihak perusahaan yang dalam hal ini adalah PT SR dan PT CTB serta warga Ola-ola Kubu.
“Dalam keputusan ini memberikan pencerahan pemahaman kepada BPN sebagai institusi kewenangan untuk melakukan esekusi terhadap keputusan MA. Karena selama ini terjadi simpang siur dalam memprestasikan keputusan MA ini,” ucap Hermanus ditemui KalbarOnline usai pelaksanaan pertemuan tersebut, Kamis (4/8) di Gedung Gardenia.
Menurutnya dalam pertemuan tersebut, dapat memberikan pemahaman yang sebenarnya dengan amar Keputusan MA.
“Dalam putusan MA pertama telah membatalkan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sintang Raya (SR) Nomor Register 04 tahun 2009 namun setelah dibatalkan atau dicabut itu diterbitkan kembali setelah dikurangi lahan dari lima orang penggugat. Anggapan dari sebagian masyarakat setelah keputusan MA ini maka investasi HGU PT SR telah gugur, ini yang tidak benar. Teknisnya dalam pelaksanaan keputusan MA tersebut tidak dengan cara mencabut namun cukup dengan memperbaiki data dalam HGU tersebut,” jelas Hermanus.
Dirinya juga berharap kepada Badan teknis, Pertanahan Nasional ditingkat Kantor Wilayah maupun daerah untuk dapat segera melaksanakan keputusan MA tersebut.
Sementara itu ditemui ditempat yang sama pihak perkebunan, Senior Manajer Humas Legal dan Perijinan PT SR, Iskandar mengatakan pihaknya sangat berterimakasih dengan pertemuan yang melibatkan langsung Pemkab Kubu Raya dan instansi terkait serta pihak Polda Kalbar, guna mengklarifikasi masalah yang selama ini terjadi.
“Pihak yang hadir pada hari ini berupaya mencarikan solusi karena inti permasalahan selama ini adalah dengan adanya keputusan MA yang masih dalam proses esekusi dan terkesan berjalan lamban. Dan hal ini sudah diterangkan langsung oleh BPN Provinsi maupun BPN Kubu Raya tentang langkah-langkah yang akan diambil. Kami berharap bisa secepatnya untuk memproses amar Keputusan tersebut,” harap Iskandar.
Iskandar juga merasa puas atas kejelasan-kejelasan dalam pertemuan ini dikarenakan beberapa poin yang menjadi akar pokok permasalahan dapat terjawab. Begitu pula dengan permasalahan pihak PT Cipta Tumbuh Berkembang (CTB) yang juga telah dimediasikan oleh Pemkab Kubu Raya, sehingga proses ini dapat menjadi acuan kedua perusahaan tersebut.
“Karena selama ini kami dengan PT CTB sudah berupaya namun belum ada penyelesaian, dengan adanya mediasi kami berharap akan ada titik temunya. Dengan hasil mediasi antara pihak PT SR dan PT CTB maka akan ketemu apa hak dan kewajiban mau itu dari perusahaan itu sendiri atau masyarakat itu sendiri,” ujar Iskandar.
Terkait dengan beberapa aksi penjarahan dan demontransi yang dilakukan oleh oknum masyarakat di lahan perkebunannya, Iskandar menjawab dengan tenang berdasarkan fakta dilapangan dirinya menduga adanya beberapa kelompok yang berkepentingan menunggangi beberapa aksi dilahan perkebunan PT SR.
“Ini sifatnya menduga dan kita tidak bisa mengeksposnya kita berdasarkan logika saja, mereka memobilisasi seratus orang baik di kebun di Pontianak maupun di Mempawah itu memiliki biaya yang besar, enggak mungkin tidak ada yang mendanainya. Dan kita juga meminta kepada pihak Kepolisian untuk bisa menuntaskan kasus ini, kita mengganggap keterlibatan masyarakat dalam masalah ini hanya sebagai korban,” pungkas Iskandar. (ian)
Comment