KalbarOnline.com – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, dirinya menduga ada pihak yang memiliki kepentingan tertentu dengan cara memperkeruh keadaan dengan memutarbalikkan fakta mengenai Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
“Dalam beberapa hari ini rasa-rasanya ini kita sudah mulai masuk pada suatu pola, di mana ada terkesan sekelompok tertentu yang ingin menggiring fakta menjadi sesuatu yang bukan fakta dengan kepentingan kelompoknya masing-masing,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (8/10).
Bahlil menyatakan, dirinya tidak menyalahkan masyarakat yang mengkritisi kebijakan tersebut. Namun, kritik yang disampaikan harus berupa solusi atau masukan untuk pemerintah.
Baca juga: Bahlil: RUU Omnibus Law Cipta Kerja Karpet Merah untuk Semua Investor
“Mengkritisi pemerintah hak yang dijamin oleh undang-undang selama masukan atau kritik itu konstruktif, kemudian objektif, dan mempunyai data,” sebutnya.
Bahlil menuturkan, UU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi jalan keluar untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia, yang belum mendapat pekerjaan. Sebab, Indonesia akan memiliki bonus demografi yang besar pada 2035 mendatang.
Dengan jumlah penduduk usia kerja lebih besar daripada yang bukan usia kerja. Tentunya harus tersedia lapangan pekerjaan yang cukup.
“Bayangkan kalau tidak mampu menciptakan lapangan pekerjaan untuk adik-adik kita, kita akan menjadi generasi yang akan menyesal di kemudian hari,” tutupnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment