Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 08 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, dirinya menduga ada pihak yang memiliki kepentingan tertentu dengan cara memperkeruh keadaan dengan memutarbalikkan fakta mengenai Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
“Dalam beberapa hari ini rasa-rasanya ini kita sudah mulai masuk pada suatu pola, di mana ada terkesan sekelompok tertentu yang ingin menggiring fakta menjadi sesuatu yang bukan fakta dengan kepentingan kelompoknya masing-masing,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (8/10).
Bahlil menyatakan, dirinya tidak menyalahkan masyarakat yang mengkritisi kebijakan tersebut. Namun, kritik yang disampaikan harus berupa solusi atau masukan untuk pemerintah.
Baca juga: Bahlil: RUU Omnibus Law Cipta Kerja Karpet Merah untuk Semua Investor
“Mengkritisi pemerintah hak yang dijamin oleh undang-undang selama masukan atau kritik itu konstruktif, kemudian objektif, dan mempunyai data,” sebutnya.
Bahlil menuturkan, UU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi jalan keluar untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia, yang belum mendapat pekerjaan. Sebab, Indonesia akan memiliki bonus demografi yang besar pada 2035 mendatang.
Dengan jumlah penduduk usia kerja lebih besar daripada yang bukan usia kerja. Tentunya harus tersedia lapangan pekerjaan yang cukup.
“Bayangkan kalau tidak mampu menciptakan lapangan pekerjaan untuk adik-adik kita, kita akan menjadi generasi yang akan menyesal di kemudian hari,” tutupnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, dirinya menduga ada pihak yang memiliki kepentingan tertentu dengan cara memperkeruh keadaan dengan memutarbalikkan fakta mengenai Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
“Dalam beberapa hari ini rasa-rasanya ini kita sudah mulai masuk pada suatu pola, di mana ada terkesan sekelompok tertentu yang ingin menggiring fakta menjadi sesuatu yang bukan fakta dengan kepentingan kelompoknya masing-masing,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (8/10).
Bahlil menyatakan, dirinya tidak menyalahkan masyarakat yang mengkritisi kebijakan tersebut. Namun, kritik yang disampaikan harus berupa solusi atau masukan untuk pemerintah.
Baca juga: Bahlil: RUU Omnibus Law Cipta Kerja Karpet Merah untuk Semua Investor
“Mengkritisi pemerintah hak yang dijamin oleh undang-undang selama masukan atau kritik itu konstruktif, kemudian objektif, dan mempunyai data,” sebutnya.
Bahlil menuturkan, UU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi jalan keluar untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia, yang belum mendapat pekerjaan. Sebab, Indonesia akan memiliki bonus demografi yang besar pada 2035 mendatang.
Dengan jumlah penduduk usia kerja lebih besar daripada yang bukan usia kerja. Tentunya harus tersedia lapangan pekerjaan yang cukup.
“Bayangkan kalau tidak mampu menciptakan lapangan pekerjaan untuk adik-adik kita, kita akan menjadi generasi yang akan menyesal di kemudian hari,” tutupnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini