Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 03 Agustus 2016 |
KalbarOnline, Kubu Raya – Terkait dengan serentetan penangkapan oleh Aparat Kepolisian Polres Mempawah terhadap aksi penjarahan yang diduga dilakukan oleh oknum masyarakat Kecamatan Kubu Desa Ola-ola Kubu, Kabupaten Kubu Raya di lahan perkebunan sawit milik pihak PT Sintang Raya.
Kapolres Mempawah, AKBP Dedi Agustono menjelaskan bahwa sebelumnya disaat aksi penjarahan buah sawit yang dilakukan ratusan orang di perkebunan sawit milik PT Sintang Raya. Pihak Polsek sudah mencegah, namun keadaan pada saat itu tidak berimbang.
“Saat itu Polisi yang di Polsek tidak dilengkapi senjata, kekuatan yang melakukan penjarahan, pencurian kurang lebih 200 orang. Sementara itu Polisi hanya empat orang namun kita tetap melakukan dokumentasi,” ucap Agustono setelah menghadiri rapat interaksi antar Legislatif dan Eksekutif di aula Kantor DPRD Kab Kubu Raya, Rabu (3/8).
Beredarnya isu intimidasi yang menjadikan sebagian warga mengungsi, Agustono membantah pasalnya dasar dari mengungsi adalah disaat situasi darurat.
“Mengungsi itu dalam keadaan perang dan bencana alam. Apalagi anggota kita melakukan sweeping itu tidak benar, saya jamin. Kami semata-mata melakukan penegakan hukum,” tegasnya.
Adapun proses dalam penangkapan pelaku, Agustono mengatakan pihaknya sudah melakukan pengembangan hingga pemanggilan terhadap tersangka.
“Pemanggilan satu hingga dua tidak datang, kami melakukan pemanggilan dengan cara membawa,” katanya.
Saat ini pihaknya sudah menangkap empat orang pelaku, lainnya masih dalam proses penyelidikan. Pihaknya juga tidak menambah anggota-anggota Kepolisian dilapangan.
“Dari awal kejadian hingga sekarang hanya ada sepuluh orang,” pungkasnya. (ian/fat)
KalbarOnline, Kubu Raya – Terkait dengan serentetan penangkapan oleh Aparat Kepolisian Polres Mempawah terhadap aksi penjarahan yang diduga dilakukan oleh oknum masyarakat Kecamatan Kubu Desa Ola-ola Kubu, Kabupaten Kubu Raya di lahan perkebunan sawit milik pihak PT Sintang Raya.
Kapolres Mempawah, AKBP Dedi Agustono menjelaskan bahwa sebelumnya disaat aksi penjarahan buah sawit yang dilakukan ratusan orang di perkebunan sawit milik PT Sintang Raya. Pihak Polsek sudah mencegah, namun keadaan pada saat itu tidak berimbang.
“Saat itu Polisi yang di Polsek tidak dilengkapi senjata, kekuatan yang melakukan penjarahan, pencurian kurang lebih 200 orang. Sementara itu Polisi hanya empat orang namun kita tetap melakukan dokumentasi,” ucap Agustono setelah menghadiri rapat interaksi antar Legislatif dan Eksekutif di aula Kantor DPRD Kab Kubu Raya, Rabu (3/8).
Beredarnya isu intimidasi yang menjadikan sebagian warga mengungsi, Agustono membantah pasalnya dasar dari mengungsi adalah disaat situasi darurat.
“Mengungsi itu dalam keadaan perang dan bencana alam. Apalagi anggota kita melakukan sweeping itu tidak benar, saya jamin. Kami semata-mata melakukan penegakan hukum,” tegasnya.
Adapun proses dalam penangkapan pelaku, Agustono mengatakan pihaknya sudah melakukan pengembangan hingga pemanggilan terhadap tersangka.
“Pemanggilan satu hingga dua tidak datang, kami melakukan pemanggilan dengan cara membawa,” katanya.
Saat ini pihaknya sudah menangkap empat orang pelaku, lainnya masih dalam proses penyelidikan. Pihaknya juga tidak menambah anggota-anggota Kepolisian dilapangan.
“Dari awal kejadian hingga sekarang hanya ada sepuluh orang,” pungkasnya. (ian/fat)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini