Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 29 Januari 2018 |
KalbarOnline, Ketapang – Terkait peristiwa sejumlah warga RT 26 Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang yang mendadak mendatangi kantor perwakilan PT Cargill Ketapang di jalan Brigjen Katamso Kilometer 6, Sabtu (27/1) untuk mempertanyakan aktivitas di kantor tersebut yang membuat warga setempat resah.
Dari pantauan Tim KalbarOnline warga datang dengan menggunakan kendaraan roda dua sekitar pukul 20.00 wib yang pada saat itu sedang berlangsung acara hiburan sempat beradu mulut dengan manager kemitraan PT Cargill yang menemui warga untuk menjelaskan aktivitas yang sedang berlangsung di kantornya.
Beruntung, selang beberapa menit kemudian dengan sigap Kanit Binmas Polsek Delta Pawan yang tiba dilokasi beehasil menetralisir keadaan sehingga kedua pihak bisa saling mengerti, hingga akhirnya warga membubarkan diri.
Kapolsek Delta Pawan melalui Kanit Binmas, IPDA Sri Marjana menghimbau kepada siapapun ketika akan melaksanakan kegiatan hiburan atau keramaian setidaknya harus memberitahu pihak Kepolisian, supaya kegiatan itu ada payung hukumnya.
“Himbauan saya kepada seluruh panitia termasuk didalamnya perusahaan, jika mengadakan kegiatan hiburan atau keramaian mesti harus ada izin ditembuskan panitia ke pemerintahan Desa kemudian ke Kepolisian paling tidak tingkat polsek karena polisi harus mengetahui,” ujarnya.
“Apa lagi sekarang memasuki momen Pilkada, dimana Kepolisian terus berjaga-jaga,” tambahnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika aturan tersebut berlaku pada siapapun, termasuk pada PT Cargill yang sedang melaksanakan kegiatan hiburan karena di keberadaan kantor yang bertetangga dengan warga disebelah kanan dan kiri yang dikhawatirkan bisa tertanggu dengan suara musik dan lain sebagainnya.
“Saat inikan masyarakat sudah cerdas, dimana ketika ada kegiatan tanpa izin lalu diingatkan. Itu merupakan masyarakat yang santun, karena mempertanyakan,” ujarnya.
Terhadap kegiatan hiburan di Kantor perwakilan PT Cargill yang dituding warga meresahkan, menurutnya sebatas pelanggaran dan hanya ditegur agar kedepan diharapkan tidak ada lagi aktivitas hiburan tanpa izin. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang – Terkait peristiwa sejumlah warga RT 26 Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang yang mendadak mendatangi kantor perwakilan PT Cargill Ketapang di jalan Brigjen Katamso Kilometer 6, Sabtu (27/1) untuk mempertanyakan aktivitas di kantor tersebut yang membuat warga setempat resah.
Dari pantauan Tim KalbarOnline warga datang dengan menggunakan kendaraan roda dua sekitar pukul 20.00 wib yang pada saat itu sedang berlangsung acara hiburan sempat beradu mulut dengan manager kemitraan PT Cargill yang menemui warga untuk menjelaskan aktivitas yang sedang berlangsung di kantornya.
Beruntung, selang beberapa menit kemudian dengan sigap Kanit Binmas Polsek Delta Pawan yang tiba dilokasi beehasil menetralisir keadaan sehingga kedua pihak bisa saling mengerti, hingga akhirnya warga membubarkan diri.
Kapolsek Delta Pawan melalui Kanit Binmas, IPDA Sri Marjana menghimbau kepada siapapun ketika akan melaksanakan kegiatan hiburan atau keramaian setidaknya harus memberitahu pihak Kepolisian, supaya kegiatan itu ada payung hukumnya.
“Himbauan saya kepada seluruh panitia termasuk didalamnya perusahaan, jika mengadakan kegiatan hiburan atau keramaian mesti harus ada izin ditembuskan panitia ke pemerintahan Desa kemudian ke Kepolisian paling tidak tingkat polsek karena polisi harus mengetahui,” ujarnya.
“Apa lagi sekarang memasuki momen Pilkada, dimana Kepolisian terus berjaga-jaga,” tambahnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika aturan tersebut berlaku pada siapapun, termasuk pada PT Cargill yang sedang melaksanakan kegiatan hiburan karena di keberadaan kantor yang bertetangga dengan warga disebelah kanan dan kiri yang dikhawatirkan bisa tertanggu dengan suara musik dan lain sebagainnya.
“Saat inikan masyarakat sudah cerdas, dimana ketika ada kegiatan tanpa izin lalu diingatkan. Itu merupakan masyarakat yang santun, karena mempertanyakan,” ujarnya.
Terhadap kegiatan hiburan di Kantor perwakilan PT Cargill yang dituding warga meresahkan, menurutnya sebatas pelanggaran dan hanya ditegur agar kedepan diharapkan tidak ada lagi aktivitas hiburan tanpa izin. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini