Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 06 Mei 2025 |
KALBARONLINE.com - Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Muspika Kecamatan Jongkong bersama tokoh masyarakat (tomas) melaksanakan kegiatan sosialisasi dan razia gabungan terhadap peredaran minuman beralkohol (minol/miras) ilegal di wilayah Desa Bontai, Kecamatan Jongkong, pada Senin, 5 Mei 2025.
Kegiatan ini bertepatan dengan acara hiburan orgen tunggal dalam rangka launching Peningkatan Ruas Jalan Sekubah - jongkong di Lapangan Bola Desa Bontai.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur, diantaranya Camat Jongkong, Yeddy Surahman, Sekcam Mahmudin, Kapolsek Jongkong, IPTU Engki Hariani beserta jajaran, Babinsa Koramil Jongkong, Kepala Desa Bontai Zainudin, Ketua Adat Melayu Desa Bontai H. Zakaria, serta anggota Satpol PP Kecamatan Jongkong.
Razia dan sosialisasi ini merupakan implementasi dari Berita Acara Kesepakatan Bersama serta Surat Edaran Camat Jongkong Nomor: 300/191/K.JKG/TIBUM tentang pencegahan dini dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Jongkong.
“Dalam pelaksanaan razia, petugas berhasil mendapati 9 orang dari Kecamatan Hulu Gurung yang sedang berdagang keliling dengan kendaraan roda empat dan menjual berbagai jenis miras, antara lain bir putih, arak putih, arak maram, dan anggur merah,” kata Camat Jongkong, Yeddy Surahman.
Disampaikan Yeddy, terhadap para pelanggar tersebut dikenakan sanksi adat yang dipimpin oleh Ketua Adat Melayu Desa Bontai, Zakaria. Para pelanggar diberikan peringatan pertama dan terakhir serta meminta mereka menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Isi pernyataan tersebut menegaskan bahwa para pelanggar telah memahami aturan yang berlaku dan bersedia untuk tidak lagi menjual, mengedarkan, atau mengonsumsi minuman keras di wilayah Kecamatan Jongkong. Jika di kemudian hari ditemukan kembali melanggar pernyataan tersebut, maka mereka bersedia dituntut secara hukum adat maupun hukum pidana yang berlaku di Indonesia,” katanya.
Proses penanganan tersebut dilakukan secara tertib hingga kegiatan berakhir pada pukul 23.50 WIB, dan dalam situasi aman dan kondusif.
Kegiatan ini merupakan langkah preventif dari muspika dan tokoh masyarakat Jongkong dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya pada momen kegiatan masyarakat yang berpotensi disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Sosialisasi dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal akan terus dilanjutkan secara berkelanjutan demi mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, dan bermartabat di wilayah Kecamatan Jongkong,” ungkap Kapolsek Jongkong. (Haq)
KALBARONLINE.com - Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Muspika Kecamatan Jongkong bersama tokoh masyarakat (tomas) melaksanakan kegiatan sosialisasi dan razia gabungan terhadap peredaran minuman beralkohol (minol/miras) ilegal di wilayah Desa Bontai, Kecamatan Jongkong, pada Senin, 5 Mei 2025.
Kegiatan ini bertepatan dengan acara hiburan orgen tunggal dalam rangka launching Peningkatan Ruas Jalan Sekubah - jongkong di Lapangan Bola Desa Bontai.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur, diantaranya Camat Jongkong, Yeddy Surahman, Sekcam Mahmudin, Kapolsek Jongkong, IPTU Engki Hariani beserta jajaran, Babinsa Koramil Jongkong, Kepala Desa Bontai Zainudin, Ketua Adat Melayu Desa Bontai H. Zakaria, serta anggota Satpol PP Kecamatan Jongkong.
Razia dan sosialisasi ini merupakan implementasi dari Berita Acara Kesepakatan Bersama serta Surat Edaran Camat Jongkong Nomor: 300/191/K.JKG/TIBUM tentang pencegahan dini dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Jongkong.
“Dalam pelaksanaan razia, petugas berhasil mendapati 9 orang dari Kecamatan Hulu Gurung yang sedang berdagang keliling dengan kendaraan roda empat dan menjual berbagai jenis miras, antara lain bir putih, arak putih, arak maram, dan anggur merah,” kata Camat Jongkong, Yeddy Surahman.
Disampaikan Yeddy, terhadap para pelanggar tersebut dikenakan sanksi adat yang dipimpin oleh Ketua Adat Melayu Desa Bontai, Zakaria. Para pelanggar diberikan peringatan pertama dan terakhir serta meminta mereka menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Isi pernyataan tersebut menegaskan bahwa para pelanggar telah memahami aturan yang berlaku dan bersedia untuk tidak lagi menjual, mengedarkan, atau mengonsumsi minuman keras di wilayah Kecamatan Jongkong. Jika di kemudian hari ditemukan kembali melanggar pernyataan tersebut, maka mereka bersedia dituntut secara hukum adat maupun hukum pidana yang berlaku di Indonesia,” katanya.
Proses penanganan tersebut dilakukan secara tertib hingga kegiatan berakhir pada pukul 23.50 WIB, dan dalam situasi aman dan kondusif.
Kegiatan ini merupakan langkah preventif dari muspika dan tokoh masyarakat Jongkong dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya pada momen kegiatan masyarakat yang berpotensi disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Sosialisasi dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal akan terus dilanjutkan secara berkelanjutan demi mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, dan bermartabat di wilayah Kecamatan Jongkong,” ungkap Kapolsek Jongkong. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini