Jual Miras Tanpa Izin, Pemilik Toko di Pontianak Diamankan Tim Jatanras

KALBARONLINE.comTim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak mengamankan tiga pedagang minuman keras (miras) ilegal dalam Operasi Pekat Kapuas 2025 yang berlangsung pada Selasa (5/3/2025) malam. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran miras tanpa izin di Kota Pontianak.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah DS (pemilik toko), JN (penanggung jawab toko), dan PS (karyawan toko). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu Toko VIP ONE SHOP di Jalan Hijas, Pontianak Selatan, serta di kawasan Jalan Padat Karya, Pontianak Tenggara. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 331 botol miras berbagai merek dan kadar alkohol.

PelantikanKepalaDaerah2025

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah tegas dalam memberantas penyakit masyarakat, terutama peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan.

Baca Juga :  3 Rumah Warga di Lembah Murai Pontianak Hangus Terbakar

“Kami telah mengamankan tiga pelaku yang menjual miras tanpa izin beserta ratusan botol minuman keras. Saat ini, seluruh barang bukti dan tersangka sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Wawan.

Baca Juga :  Durhaka! Pemuda Pengangguran di Pontianak Tega Aniaya Ibunya yang Sudah Tua Renta

Dari tiga pelaku, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni DS, pemilik Toko VIP ONE SHOP. DS dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat 1 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 204 KUHPidana.

Polresta Pontianak memastikan bahwa Operasi Pekat Kapuas 2025 akan terus dilakukan guna menekan peredaran miras ilegal dan menjaga ketertiban di masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran atau konsumsi miras ilegal demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif,” tutup Kompol Wawan.

Comment