Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 06 Maret 2025 |
KALBARONLINE.com – Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak mengamankan tiga pedagang minuman keras (miras) ilegal dalam Operasi Pekat Kapuas 2025 yang berlangsung pada Selasa (5/3/2025) malam. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran miras tanpa izin di Kota Pontianak.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah DS (pemilik toko), JN (penanggung jawab toko), dan PS (karyawan toko). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu Toko VIP ONE SHOP di Jalan Hijas, Pontianak Selatan, serta di kawasan Jalan Padat Karya, Pontianak Tenggara. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 331 botol miras berbagai merek dan kadar alkohol.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah tegas dalam memberantas penyakit masyarakat, terutama peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan.
"Kami telah mengamankan tiga pelaku yang menjual miras tanpa izin beserta ratusan botol minuman keras. Saat ini, seluruh barang bukti dan tersangka sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kompol Wawan.
Dari tiga pelaku, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni DS, pemilik Toko VIP ONE SHOP. DS dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat 1 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 204 KUHPidana.
Polresta Pontianak memastikan bahwa Operasi Pekat Kapuas 2025 akan terus dilakukan guna menekan peredaran miras ilegal dan menjaga ketertiban di masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran atau konsumsi miras ilegal demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif," tutup Kompol Wawan.
KALBARONLINE.com – Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak mengamankan tiga pedagang minuman keras (miras) ilegal dalam Operasi Pekat Kapuas 2025 yang berlangsung pada Selasa (5/3/2025) malam. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran miras tanpa izin di Kota Pontianak.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah DS (pemilik toko), JN (penanggung jawab toko), dan PS (karyawan toko). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu Toko VIP ONE SHOP di Jalan Hijas, Pontianak Selatan, serta di kawasan Jalan Padat Karya, Pontianak Tenggara. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 331 botol miras berbagai merek dan kadar alkohol.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah tegas dalam memberantas penyakit masyarakat, terutama peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan.
"Kami telah mengamankan tiga pelaku yang menjual miras tanpa izin beserta ratusan botol minuman keras. Saat ini, seluruh barang bukti dan tersangka sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kompol Wawan.
Dari tiga pelaku, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni DS, pemilik Toko VIP ONE SHOP. DS dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat 1 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 204 KUHPidana.
Polresta Pontianak memastikan bahwa Operasi Pekat Kapuas 2025 akan terus dilakukan guna menekan peredaran miras ilegal dan menjaga ketertiban di masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran atau konsumsi miras ilegal demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif," tutup Kompol Wawan.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini