Pontianak    

Polresta Pontianak Amankan Mobil yang Diduga Hasil Pencurian

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Jumat, 27 Februari 2026
Polresta Pontianak Amankan Mobil yang Diduga Hasil Pencurian
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Personel Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan satu unit mobil yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian dalam keluarga, pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat korban Eva tertanggal 23 Februari 2026.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol
E Tri Purwanto melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya menjelaskan, kasus ini bermula pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Parit H. Husin II Komplek Disbun No. 1A, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara. Pelapor, Eva Zulianna, mengetahui kejadian tersebut setelah menerima notifikasi dari CCTV yang terhubung ke telepon genggamnya.

"Pada saat dilakukan pengecekan, satu unit mobil miliknya yang sebelumnya terparkir di halaman rumah diketahui sudah tidak berada di tempat," kata Ryan.

Adapun kendaraan yang dilaporkan hilang, yakni satu unit mobil Toyota Rush 1.5 S tahun 2016 warna putih dengan nomor polisi KB 1992 WH. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 230 juta.

Dalam perkara ini, seorang pria berinisial THS yang beralamat di wilayah Pontianak Tenggara diduga sebagai pelaku dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

"Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Kami menyatakan akan terus melakukan penyelidikan untuk melengkapi berkas perkara serta menelusuri keberadaan terduga pelaku, " pungkas AKP Ryan. (Jau)

Artikel Selanjutnya
ASN Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Kantor Wali Kota Pontianak
Jumat, 27 Februari 2026
Artikel Sebelumnya
Laka Maut Libatkan Motor dan Truk, Satu Nyawa Melayang di Ketapang
Jumat, 27 Februari 2026

Berita terkait