Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 16 November 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsekta Pontianak Utara berhasil mengungkap kasus pencurian mobil truk yang sedang terparkir di Terminal Batu Layang, Kecamatan Siantan, Kota Pontianak.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto kepada wartawan menyampaikan bahwa kasus pencurian truk itu berlangsung pada tanggal 1 November 2022 sekitar pukul 04.30 WIB.
Kasus pencurian truk tersebut diketahui pihak kepolisian berawal dari laporan yang dibuat oleh korban di Polsekta Pontianak Utara, dari situ kemudian dilakukan penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui terduga pelaku adalah (inisial) Ri. Ri melakukan pencurian dengan cara mengambil mobil truk milik korban yang di mana pada saat diparkirkan/disimpan di Terminal Batu Layang dalam keadaan kunci kontak masih menempel,” ungkap Indra, Selasa (15/11/2022).
Lebih lanjut diterangkannya, adapun identitas mobil truk yang dicuri oleh Ri ini yakni bermerk Mitsubishi KB 9205 C, Warna Kuning, Tahun 1997, Nomor Rangka : FE119E-069374, Nomor Mesin : 4D34C-779380, atas nama FARIDA, Alamat: Jalan Gn Sari nomor 75 B RT.30 / XII Kelurahan Pasir Singkawang Barat.
Atas pencurian yang dilakukan Ri ini, kata Indra, korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta.
"Ri terduga pelaku kita tangkap di Kecamatan Mandor Kabupaten Landak. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsekta Pontianak Utara guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Indra menambahkan, atas perbuatannya itu, Ri, dijerat dengan pasal Pasal 363 Sub Pasal 362 KUHP. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsekta Pontianak Utara berhasil mengungkap kasus pencurian mobil truk yang sedang terparkir di Terminal Batu Layang, Kecamatan Siantan, Kota Pontianak.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto kepada wartawan menyampaikan bahwa kasus pencurian truk itu berlangsung pada tanggal 1 November 2022 sekitar pukul 04.30 WIB.
Kasus pencurian truk tersebut diketahui pihak kepolisian berawal dari laporan yang dibuat oleh korban di Polsekta Pontianak Utara, dari situ kemudian dilakukan penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui terduga pelaku adalah (inisial) Ri. Ri melakukan pencurian dengan cara mengambil mobil truk milik korban yang di mana pada saat diparkirkan/disimpan di Terminal Batu Layang dalam keadaan kunci kontak masih menempel,” ungkap Indra, Selasa (15/11/2022).
Lebih lanjut diterangkannya, adapun identitas mobil truk yang dicuri oleh Ri ini yakni bermerk Mitsubishi KB 9205 C, Warna Kuning, Tahun 1997, Nomor Rangka : FE119E-069374, Nomor Mesin : 4D34C-779380, atas nama FARIDA, Alamat: Jalan Gn Sari nomor 75 B RT.30 / XII Kelurahan Pasir Singkawang Barat.
Atas pencurian yang dilakukan Ri ini, kata Indra, korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta.
"Ri terduga pelaku kita tangkap di Kecamatan Mandor Kabupaten Landak. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsekta Pontianak Utara guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Indra menambahkan, atas perbuatannya itu, Ri, dijerat dengan pasal Pasal 363 Sub Pasal 362 KUHP. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini