Polsekta Pontianak Utara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil Truk Parkir di Batu Layang

KalbarOnline, Pontianak – Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsekta Pontianak Utara berhasil mengungkap kasus pencurian mobil truk yang sedang terparkir di Terminal Batu Layang, Kecamatan Siantan, Kota Pontianak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto kepada wartawan menyampaikan bahwa kasus pencurian truk itu berlangsung pada tanggal 1 November 2022 sekitar pukul 04.30 WIB.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kasus pencurian truk tersebut diketahui pihak kepolisian berawal dari laporan yang dibuat oleh korban di Polsekta Pontianak Utara, dari situ kemudian dilakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui terduga pelaku adalah (inisial) Ri. Ri melakukan pencurian dengan cara mengambil mobil truk milik korban yang di mana pada saat diparkirkan/disimpan di Terminal Batu Layang dalam keadaan kunci kontak masih menempel,” ungkap Indra, Selasa (15/11/2022).

Baca Juga :  Video Viral Kawanan Perompak Serang Kapal dengan Senjata Api di Sungai Kapuas

Lebih lanjut diterangkannya, adapun identitas mobil truk yang dicuri oleh Ri ini yakni bermerk Mitsubishi KB 9205 C, Warna Kuning, Tahun 1997, Nomor Rangka : FE119E-069374, Nomor Mesin : 4D34C-779380, atas nama FARIDA, Alamat: Jalan Gn Sari nomor 75 B RT.30 / XII Kelurahan Pasir Singkawang Barat.

Atas pencurian yang dilakukan Ri ini, kata Indra, korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta.

Baca Juga :  Warga Pergoki Aksi Pencurian Kabel Tower Indosat di Kubu Raya

“Ri terduga pelaku kita tangkap di Kecamatan Mandor Kabupaten Landak. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsekta Pontianak Utara guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Indra menambahkan, atas perbuatannya itu, Ri, dijerat dengan pasal Pasal 363 Sub Pasal 362 KUHP. (Jau)

Comment