Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sunday, 05 July 2026 |
KALBARONLINE.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali menggelar penertiban terhadap aktivitas pembuatan, permainan, dan penjualan layang-layang beserta sarana pendukungnya, Minggu (5/7/2026) sore. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketenteraman, ketertiban umum, sekaligus melindungi keselamatan masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan penertiban dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Menurutnya, aktivitas bermain layang-layang, terutama yang menggunakan gelondongan atau benang berbahaya, memiliki potensi membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat.
"Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Aktivitas bermain layang-layang, terutama yang menggunakan gelondongan atau benang berbahaya, berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat," ujarnya.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB tersebut melibatkan 10 personel Satpol PP Kota Pontianak bersama dua personel TNI AD. Petugas menyisir sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi aktivitas bermain layang-layang.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan satu layang-layang di Jalan Komyos Sudarso, satu gelondongan di Jalan Tabrani Ahmad II, serta dua layang-layang dan satu gelondongan di kawasan Jalan Sidas, tepatnya di sekitar Hotel Mahkota.
"Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan tiga layang-layang dan dua gelondongan sebagai barang bukti hasil penertiban," jelas Ahmad.
Ia menegaskan, penertiban layang-layang di Pontianak akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif untuk meminimalkan pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Selain itu, Satpol PP juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih aktif mengawasi anak-anak saat bermain dan tidak membiarkan mereka menerbangkan layang-layang di lokasi yang berisiko membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan.
"Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar turut mengawasi anak-anaknya dan tidak bermain layang-layang di lokasi yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Satpol PP akan terus melakukan monitoring dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya. (*)
KALBARONLINE.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali menggelar penertiban terhadap aktivitas pembuatan, permainan, dan penjualan layang-layang beserta sarana pendukungnya, Minggu (5/7/2026) sore. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketenteraman, ketertiban umum, sekaligus melindungi keselamatan masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan penertiban dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Menurutnya, aktivitas bermain layang-layang, terutama yang menggunakan gelondongan atau benang berbahaya, memiliki potensi membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat.
"Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Aktivitas bermain layang-layang, terutama yang menggunakan gelondongan atau benang berbahaya, berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat," ujarnya.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB tersebut melibatkan 10 personel Satpol PP Kota Pontianak bersama dua personel TNI AD. Petugas menyisir sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi aktivitas bermain layang-layang.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan satu layang-layang di Jalan Komyos Sudarso, satu gelondongan di Jalan Tabrani Ahmad II, serta dua layang-layang dan satu gelondongan di kawasan Jalan Sidas, tepatnya di sekitar Hotel Mahkota.
"Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan tiga layang-layang dan dua gelondongan sebagai barang bukti hasil penertiban," jelas Ahmad.
Ia menegaskan, penertiban layang-layang di Pontianak akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif untuk meminimalkan pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Selain itu, Satpol PP juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih aktif mengawasi anak-anak saat bermain dan tidak membiarkan mereka menerbangkan layang-layang di lokasi yang berisiko membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan.
"Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar turut mengawasi anak-anaknya dan tidak bermain layang-layang di lokasi yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Satpol PP akan terus melakukan monitoring dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini