Pontianak    

Razia dan Denda Belum Efektif, Pemkot Pontianak Akui Sulit Bendung Maraknya Permainan Layang-Layang

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Tuesday, 02 June 2026
Razia dan Denda Belum Efektif, Pemkot Pontianak Akui Sulit Bendung Maraknya Permainan Layang-Layang
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono saat diwawancarai wartawan (Foto: Lid/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak mengakui masih menghadapi tantangan dalam menekan maraknya permainan layang-layang yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat. Meski razia rutin, penyitaan, hingga sanksi denda terus dilakukan, aktivitas bermain layang-layang masih ditemukan di berbagai wilayah Kota Pontianak.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pemerintah daerah melalui Satpol PP Kota Pontianak telah berulang kali melakukan penertiban. Namun, permainan layang-layang masih terus bermunculan dan menjadi persoalan yang berulang.

“Layangan itu tidak ada habis-habisnya. Setiap hari Satpol PP kita sudah razia dan sudah ditipiring termasuk denda, menyita termasuk penjual, tetapi tetap juga ada," kata Edi, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, salah satu kendala dalam penindakan adalah keterbatasan regulasi yang ada saat ini. Pelanggaran terkait permainan layang-layang masih masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring), sehingga efek jera yang ditimbulkan dinilai belum maksimal.

“Kita memang tidak bisa lagi dengan cara sekeras apapun karena masuk kategori tipiring, tapi kalau sudah ada menimbulkan korban kalau tahu ketahuan yang mainnya siapa, bisa masuk pidana,” jelasnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Pontianak kembali melakukan penertiban permainan layang-layang di sejumlah titik pada Minggu (31/5/2026) sore. Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro mengatakan, dalam operasi itu petugas mengamankan 16 layang-layang, lima gelondongan benang, serta satu kawat yang digunakan untuk bermain layangan.

"Penertiban ini rutin kami lakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus menjaga keselamatan masyarakat. Permainan layang-layang yang menggunakan gelondongan maupun kawat sangat berpotensi membahayakan pengguna jalan dan masyarakat di sekitarnya," kata Ahmad.

Dari hasil operasi, petugas menyita satu layang-layang di Gang Family, satu layang-layang dan satu gelondongan di Gang Srikaya, lima layang-layang serta dua gelondongan di Gang H M Nur, empat layang-layang, satu gelondongan dan satu kawat di Jalan Tabrani Ahmad, serta lima layang-layang dan satu gelondongan di Jalan Rajawali.

Ahmad menegaskan, penertiban terhadap pemain, pembuat maupun penjual layang-layang beserta perlengkapannya akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar turut mengawasi anak-anak saat bermain layang-layang dan tidak menggunakan perlengkapan yang berisiko membahayakan keselamatan orang lain. Kegiatan penertiban ini akan terus kami laksanakan secara berkala demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pontianak," tutupnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Norsan Pastikan Kalbar Siap Gelar PKN II 2026, Fasilitas BPSDM Mulai Dibenahi
Tuesday, 02 June 2026
Artikel Sebelumnya
Peringati Hari Lahir Pancasila, Polres Kapuas Hulu Tekankan Komitmen Kebangsaan dan Pengabdian Polri
Tuesday, 02 June 2026

Berita terkait