Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Tuesday, 02 June 2026 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak mengakui masih menghadapi tantangan dalam menekan maraknya permainan layang-layang yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat. Meski razia rutin, penyitaan, hingga sanksi denda terus dilakukan, aktivitas bermain layang-layang masih ditemukan di berbagai wilayah Kota Pontianak.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pemerintah daerah melalui Satpol PP Kota Pontianak telah berulang kali melakukan penertiban. Namun, permainan layang-layang masih terus bermunculan dan menjadi persoalan yang berulang.
“Layangan itu tidak ada habis-habisnya. Setiap hari Satpol PP kita sudah razia dan sudah ditipiring termasuk denda, menyita termasuk penjual, tetapi tetap juga ada," kata Edi, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, salah satu kendala dalam penindakan adalah keterbatasan regulasi yang ada saat ini. Pelanggaran terkait permainan layang-layang masih masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring), sehingga efek jera yang ditimbulkan dinilai belum maksimal.
“Kita memang tidak bisa lagi dengan cara sekeras apapun karena masuk kategori tipiring, tapi kalau sudah ada menimbulkan korban kalau tahu ketahuan yang mainnya siapa, bisa masuk pidana,” jelasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Pontianak kembali melakukan penertiban permainan layang-layang di sejumlah titik pada Minggu (31/5/2026) sore. Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro mengatakan, dalam operasi itu petugas mengamankan 16 layang-layang, lima gelondongan benang, serta satu kawat yang digunakan untuk bermain layangan.
"Penertiban ini rutin kami lakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus menjaga keselamatan masyarakat. Permainan layang-layang yang menggunakan gelondongan maupun kawat sangat berpotensi membahayakan pengguna jalan dan masyarakat di sekitarnya," kata Ahmad.
Dari hasil operasi, petugas menyita satu layang-layang di Gang Family, satu layang-layang dan satu gelondongan di Gang Srikaya, lima layang-layang serta dua gelondongan di Gang H M Nur, empat layang-layang, satu gelondongan dan satu kawat di Jalan Tabrani Ahmad, serta lima layang-layang dan satu gelondongan di Jalan Rajawali.
Ahmad menegaskan, penertiban terhadap pemain, pembuat maupun penjual layang-layang beserta perlengkapannya akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
"Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar turut mengawasi anak-anak saat bermain layang-layang dan tidak menggunakan perlengkapan yang berisiko membahayakan keselamatan orang lain. Kegiatan penertiban ini akan terus kami laksanakan secara berkala demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pontianak," tutupnya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak mengakui masih menghadapi tantangan dalam menekan maraknya permainan layang-layang yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat. Meski razia rutin, penyitaan, hingga sanksi denda terus dilakukan, aktivitas bermain layang-layang masih ditemukan di berbagai wilayah Kota Pontianak.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pemerintah daerah melalui Satpol PP Kota Pontianak telah berulang kali melakukan penertiban. Namun, permainan layang-layang masih terus bermunculan dan menjadi persoalan yang berulang.
“Layangan itu tidak ada habis-habisnya. Setiap hari Satpol PP kita sudah razia dan sudah ditipiring termasuk denda, menyita termasuk penjual, tetapi tetap juga ada," kata Edi, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, salah satu kendala dalam penindakan adalah keterbatasan regulasi yang ada saat ini. Pelanggaran terkait permainan layang-layang masih masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring), sehingga efek jera yang ditimbulkan dinilai belum maksimal.
“Kita memang tidak bisa lagi dengan cara sekeras apapun karena masuk kategori tipiring, tapi kalau sudah ada menimbulkan korban kalau tahu ketahuan yang mainnya siapa, bisa masuk pidana,” jelasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Pontianak kembali melakukan penertiban permainan layang-layang di sejumlah titik pada Minggu (31/5/2026) sore. Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro mengatakan, dalam operasi itu petugas mengamankan 16 layang-layang, lima gelondongan benang, serta satu kawat yang digunakan untuk bermain layangan.
"Penertiban ini rutin kami lakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus menjaga keselamatan masyarakat. Permainan layang-layang yang menggunakan gelondongan maupun kawat sangat berpotensi membahayakan pengguna jalan dan masyarakat di sekitarnya," kata Ahmad.
Dari hasil operasi, petugas menyita satu layang-layang di Gang Family, satu layang-layang dan satu gelondongan di Gang Srikaya, lima layang-layang serta dua gelondongan di Gang H M Nur, empat layang-layang, satu gelondongan dan satu kawat di Jalan Tabrani Ahmad, serta lima layang-layang dan satu gelondongan di Jalan Rajawali.
Ahmad menegaskan, penertiban terhadap pemain, pembuat maupun penjual layang-layang beserta perlengkapannya akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
"Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar turut mengawasi anak-anak saat bermain layang-layang dan tidak menggunakan perlengkapan yang berisiko membahayakan keselamatan orang lain. Kegiatan penertiban ini akan terus kami laksanakan secara berkala demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pontianak," tutupnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini