Diduga Terima Duit dari Imam Nahrawi, Pengawal Tahanan KPK Dipecat

KalbarOnline.com – Pengawal tahanan (waltah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial TK divonis bersalah karena dinilai terbukti menerima uang dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Dia terbukti melakukan pelanggaran berat, terkait kode etik KPK.

IKLANHARJADPONTIANAK

“Diberhentikan tidak dengan hormat, (diduga menerima) Rp 300 ribu,” kata Anggota Dewan Pengawas KPK, Harjono kepada KalbarOnline.com, Senin (21/12).

Dalam sidang yang dipimpin Anggota Dewas Hardjono, majelis hakim menjatuhkan putusan berupa pemecatan terhadap TK. TK diputus bersalah karena kedapatan menerima uang senilai Rp 300 ribu dari eks Menpora Imam Nahrawi, saat kasusnya bergulir di tingkat penyidikan.

Baca Juga :  ICW: Dewas KPK Gagal Berkontribusi dalam Penguatan Kelembagaan KPK

Hal ini pun dibenarkan oleh Anggota Dewas KPK, Albertina Ho. “Betul,” singkat Albertina.

Dalam sidang etik ini, majelis telah memeriksa beberapa saksi untuk membuktikan kesalahan yang dilakukan TK. Untuk Imam Nahrawi sendiri telah membantah memberikan uang terhadap TK.

“Dia sudah di BAP oleh pihak Lapas dan tidak mengakui (beri uang ke TK-Red),” jelas Hardjono.

Terpisah, menanggapi hal ini, pengacara Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zaenab membantah adanya pemberian uang tersebut.

“Sama sekali saya tidak pernah tahu ada masalah demikian, apakah benar ada pemberian uang dari Pak Imam kepada Waltah? saya tidak yakin akan hal itu, karena setahu saya selama ini Pak Imam tidak pegang uang selama di Rutan (sesuai aturan Rutan),” jelas Zaenab.

Baca Juga :  10 Lembaga Dibubarkan, Pemerintah Klaim Hemat Rp 227 Miliar Per Tahun

Hal ini karena menurutnya, untuk kebutuhan makan, sudah tersedia dari Rutan dan dapat kiriman makanan dari keluarga saat jadwal kunjungan atau besuk.

Baca juga: Terbukti Melanggar Kode Etik, Ketua KPK Firli Bahuri Dijatuhkan Sanksi

Comment