KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembatasan terhadap kunjungan keluarga pada perayaan Natal 2020. Keluarga hanya bisa melakukan kunjungan online, lantaran masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Adapun jumlah tahanan cabang rumah tahanan KPK sebanyak 70 Orang. Sebanyak 13 tahanan yang beragama Nasrani merayakan Natal.
“Rutan KPK memberikan kebijakan terkait dengan pelayanan kunjungan online dan penerimaan barang untuk tahanan Cabang Rutan KPK sehubungan dengan cuti bersama Natal dan Hari Raya Natal 2020,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/12).
Ali menyampaikan, KPK membuka kunjungan online dan pengiriman makanan pada Jumat (25/12) hari ini, pukul 08.00-13.00 WIB. Selain itu, lembaga antirasuah juga membuka kunjungan pengganti cuti bersama Natal pada Rabu (30/12) pukul 09.00-12.00 WIB.
“Kegiatan ibadah Natal dilaksanakan secara online pada pukul 07.00-08.00 WIB,” ucap Ali.
Juru bicara KPK berlatar Jaksa ini menuturkan, antrean pegiriman boks makanan pada saat cuti bersama Natal dan pengganti cuti bersama penggati Hari Raya Idul Fitri 1441 H mulai jam 08.00-12.00 WIB. Pengiriman makanan pada saat Hari Raya Natal 2020 menggunakan boks kecil dan tambahan dua boks besar setiap Rutan. Khusus Rutan wanita penambahan satu boks.
“Untuk antrean pengiriman boks makanan pada saat Hari Raya Natal mulai jam 08.00-10.00 WIB,” ucap Ali.
Ali menuturkan, pada Hari Raya Natal 2020 tahanan diizinkan untuk melaksanakan makan bersama dengan tahanan lainya. Tetapi tetap mematuhi protokol kesehatan dan dilaksanakan pada 10.15-13.00 WIB.
“Khusus untuk Hari Raya Natal 2020 pengisian boks hanya khusus untuk makanan,” pungkasnya.
Comment