Kapuas Hulu    

Soal Napi Kendalikan Narkoba dari Dalam Rutan, Dani Ilham: JH Tahanan Titipan dari PN Putussibau

Oleh : adminkalbaronline
Sabtu, 31 Mei 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Putussibau, Dani Ilham menyampaikan klarifikasi terkait kasus adanya seorang tahanan berinisial JH yang mengendalikan penjualan narkoba dari dalam Rutan Kelas IIB Putussibau.

"Bahwa terkait tahanan JH dalam kasus narkoba jenis sabu yang beredar di media, kami sudah melaksanakan berita acara pemeriksaan," ujarnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap JH, Dani Ilham mengutarakan, memang yang bersangkutan telah mengakuinya. JH mengakui, kalau ia menelpon keluarga dan anaknya untuk membawakan narkoba jenis sabu itu untuk diberikan kepada seseorang.

"Ternyata Saudara JH ini melakukan komunikasi kepada orang di luar menggunakan handphone pelayanan yang bisa kita fasilitasi, dalam artian semua orang boleh untuk menghubungi keluarga, dan JH ini sudah melakukan penyalahgunaan layanan komunikasi itu," kata Dani Ilham.

"Untuk status JH ini adalah A3 merupakan tahanan titipan dari Pengadilan Negeri Putussibau dan masih dalam proses hukum," pungkasnya. (Haq)

Artikel Selanjutnya
Over Kapasitas, Karutan Kelas IIB Putussibau Akan Usul Renovasi Bangunan ke Kanwil Ditjenpas Kalbar
Sabtu, 31 Mei 2025
Artikel Sebelumnya
Puncak Liga Champions Pertemukan PSG dan Inter Milan, Pilih Mana?
Sabtu, 31 Mei 2025

Berita terkait