Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 31 Mei 2025 |
KALBARONLINE.com - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Putussibau, Dani Ilham menyampaikan klarifikasi terkait kasus adanya seorang tahanan berinisial JH yang mengendalikan penjualan narkoba dari dalam Rutan Kelas IIB Putussibau.
"Bahwa terkait tahanan JH dalam kasus narkoba jenis sabu yang beredar di media, kami sudah melaksanakan berita acara pemeriksaan," ujarnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap JH, Dani Ilham mengutarakan, memang yang bersangkutan telah mengakuinya. JH mengakui, kalau ia menelpon keluarga dan anaknya untuk membawakan narkoba jenis sabu itu untuk diberikan kepada seseorang.
"Ternyata Saudara JH ini melakukan komunikasi kepada orang di luar menggunakan handphone pelayanan yang bisa kita fasilitasi, dalam artian semua orang boleh untuk menghubungi keluarga, dan JH ini sudah melakukan penyalahgunaan layanan komunikasi itu," kata Dani Ilham.
"Untuk status JH ini adalah A3 merupakan tahanan titipan dari Pengadilan Negeri Putussibau dan masih dalam proses hukum," pungkasnya. (Haq)
KALBARONLINE.com - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Putussibau, Dani Ilham menyampaikan klarifikasi terkait kasus adanya seorang tahanan berinisial JH yang mengendalikan penjualan narkoba dari dalam Rutan Kelas IIB Putussibau.
"Bahwa terkait tahanan JH dalam kasus narkoba jenis sabu yang beredar di media, kami sudah melaksanakan berita acara pemeriksaan," ujarnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap JH, Dani Ilham mengutarakan, memang yang bersangkutan telah mengakuinya. JH mengakui, kalau ia menelpon keluarga dan anaknya untuk membawakan narkoba jenis sabu itu untuk diberikan kepada seseorang.
"Ternyata Saudara JH ini melakukan komunikasi kepada orang di luar menggunakan handphone pelayanan yang bisa kita fasilitasi, dalam artian semua orang boleh untuk menghubungi keluarga, dan JH ini sudah melakukan penyalahgunaan layanan komunikasi itu," kata Dani Ilham.
"Untuk status JH ini adalah A3 merupakan tahanan titipan dari Pengadilan Negeri Putussibau dan masih dalam proses hukum," pungkasnya. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini