Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 30 Mei 2025 |
KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang cukup mengejutkan. Seorang pria berinisial JH alias JH (38), warga Sungai Jawi Dalam, Pontianak Barat, ditetapkan sebagai tersangka utama meski saat ini tengah mendekam di Rutan Kelas IIB Putussibau.
Kasus ini terungkap pada Kamis, 29 Mei 2025, berawal dari laporan masyarakat soal dugaan transaksi sabu di kawasan Jalan Lintas Selatan, Kecamatan Putussibau Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan observasi dan pemantauan. Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mencurigai seorang perempuan berinisial NP yang terlihat berdiri di depan Minimarket Pelangi dengan membawa kantong plastik mencurigakan.
Saat diinterogasi, NP mengaku hanya disuruh oleh ayahnya—yang tak lain adalah JH—untuk mengantar barang tersebut ke seseorang yang bahkan tidak ia kenal. Saat kantong plastik dibuka di hadapan warga, petugas menemukan enam klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu.
“Setelah kita interogasi, NP menyebutkan bahwa ayahnya saat ini sedang berada di Rutan Putussibau,” ungkap Kasat Narkoba IPTU Egnasius, Jumat (30/5).
Tim Satresnarkoba pun langsung berkoordinasi dengan pihak Rutan. Dalam pemeriksaan, JH mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya. Ia mengendalikan transaksi dari balik jeruji dengan memanfaatkan anaknya sebagai kurir.
“Meskipun berada dalam tahanan, JH tetap bisa mengatur peredaran sabu melalui anaknya sendiri,” lanjut IPTU Egnasius.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan NP, di antaranya, enam klip sabu, dua klip kosong, dua kantong plastik berwarna, sehelai tisu, dan satu buah masker.
Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka JH dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. (Haq)
KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang cukup mengejutkan. Seorang pria berinisial JH alias JH (38), warga Sungai Jawi Dalam, Pontianak Barat, ditetapkan sebagai tersangka utama meski saat ini tengah mendekam di Rutan Kelas IIB Putussibau.
Kasus ini terungkap pada Kamis, 29 Mei 2025, berawal dari laporan masyarakat soal dugaan transaksi sabu di kawasan Jalan Lintas Selatan, Kecamatan Putussibau Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan observasi dan pemantauan. Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mencurigai seorang perempuan berinisial NP yang terlihat berdiri di depan Minimarket Pelangi dengan membawa kantong plastik mencurigakan.
Saat diinterogasi, NP mengaku hanya disuruh oleh ayahnya—yang tak lain adalah JH—untuk mengantar barang tersebut ke seseorang yang bahkan tidak ia kenal. Saat kantong plastik dibuka di hadapan warga, petugas menemukan enam klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu.
“Setelah kita interogasi, NP menyebutkan bahwa ayahnya saat ini sedang berada di Rutan Putussibau,” ungkap Kasat Narkoba IPTU Egnasius, Jumat (30/5).
Tim Satresnarkoba pun langsung berkoordinasi dengan pihak Rutan. Dalam pemeriksaan, JH mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya. Ia mengendalikan transaksi dari balik jeruji dengan memanfaatkan anaknya sebagai kurir.
“Meskipun berada dalam tahanan, JH tetap bisa mengatur peredaran sabu melalui anaknya sendiri,” lanjut IPTU Egnasius.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan NP, di antaranya, enam klip sabu, dua klip kosong, dua kantong plastik berwarna, sehelai tisu, dan satu buah masker.
Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka JH dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini